Perda Kabupaten Cirebon Nomor: 2 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON
NOMOR 2 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6444 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah terutama retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5601);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2001 Nomor 4, Seri E.3);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 Nomor 15, Seri E.6);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 3, Seri C.2);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2014 Nomor 6, Seri E,5);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 10, Seri E.3);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 12 Seri D.7).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIREBON
dan
BUPATI CIREBON
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 23 ayat (1) yang mengatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 23 ayat (1) yang mengatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi rumah potong hewan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 26
 
(1)
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
Bentuk isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 28 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 28
 
(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
 
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 35
 
(1)
Bupati berdasarkan permohonan wajib retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
 
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 44 ayat (1) dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

PASAL II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 10 Februari 2020
BUPATI CIREBON,
ttd
IMRON

Diundangkan di Sumber
pada tanggal 11 Februari 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON,
ttd.
RAHMAT SUTRISNO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2020 NOMOR 2 , SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.