Perda Kabupaten Cirebon Nomor: 2 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON
NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG
RETRIBUSI JASA UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon yang mengatur tentang retribusi jasa umum perlu disesuaikan;
| ||||
|
b.
|
bahwa penyesuaian peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 6 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
| ||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
| ||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan dan Satuan Lain Yang Berlaku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3351);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3388);
| ||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
| ||||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934);
| ||||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||
|
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
| ||||
|
23.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||
|
24.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
| ||||
|
25.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||
|
26.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| ||||
|
27.
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
| ||||
|
28.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||
|
29.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal;
| ||||
|
30.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/10/2009 tentang Penilai Terhadap Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal;
| ||||
|
31.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/10/2010 tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
| ||||
|
32.
|
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan kemetrologian dan Pengelolaan Laboratorium kemetrologian;
| ||||
|
33.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||||
|
34.
|
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan kemetrologian dan Pengelolaan Laboratorium kemetrologian;
| ||||
|
35.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 14, Seri C);
| ||||
|
36.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2000 Nomor 28, Seri C.5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2002 Nomor 11, Seri B.3);
| ||||
|
37.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2001 Nomor 4, Seri E.3);
| ||||
|
38.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 Nomor 15, Seri E.6);
| ||||
|
39.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 2, Seri D.1);
| ||||
|
40.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 5, Seri D.4);
| ||||
|
41.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2010 Nomor 4, Seri D.1);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIREBON
dan
BUPATI CIREBON
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kabupaten Cirebon.
| ||||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| ||||
|
4.
|
Bupati adalah Bupati Cirebon.
| ||||
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||||
|
6.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan bentuk yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan badan usaha lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||
|
8.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||||
|
9.
|
Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||||
|
10.
|
Retribusi Jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||||
|
11.
|
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Akta Catatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan dan Surat Keterangan Catatan Sipil yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pengadaan Kartu Tanda Penduduk, Akta Catatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan dan Surat Keterangan Catatan Sipil yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan Hukum Publik/Privat.
| ||||
|
12.
|
Kartu Keluarga yang yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
| ||||
|
13.
|
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||||
|
14.
|
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah kartu yang memuat NIK dan identitas lainnya bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah menikah.
| ||||
|
15.
|
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
| ||||
|
16.
|
Warga Negara Asing yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah Orang bukan Warga Negara Indonesia.
| ||||
|
17.
|
WNI Tinggal Sementara adalah setiap Warga Negara Indonesia yang datang dari luar daerah untuk bertempat tinggal sementara di luar domisili atau tempat tinggalnya.
| ||||
|
18.
|
Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan pada Orang Asing untuk bertempat tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| ||||
|
19.
|
Surat Keterangan Tinggal Sementara yang selanjutnya disingkat SKTS adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana yang diberikan kepada WNI yang tinggal sementara di Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
| ||||
|
20.
|
Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana yang diberikan kepada Orang Asing yang telah mempunyai izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu tertentu.
| ||||
|
21.
|
Penduduk adalah WNI dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| ||||
|
22.
|
Orang Asing Tinggal Terbatas adalah Orang Asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat Izin Tinggal Terbatas dari Instansi yang berwenang.
| ||||
|
23.
|
Orang Asing Tinggal Tetap adalah Orang Asing yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat Izin Tinggal Tetap dari Instansi yang berwenang.
| ||||
|
24.
|
Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk rentan Adminduk adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, bencana sosial, orang terlantar dan komunitas terpencil.
| ||||
|
25.
|
Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
| ||||
|
26.
|
Pindah datang penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat lama ke tempat yang baru.
| ||||
|
27.
|
Lahir mati adalah suatu kejadian di mana seseorang bayi pada saat dilahirkan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan lama dalam kandungan paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu.
| ||||
|
28.
|
Akta Pencatatan Sipil adalah Akta yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang merupakan alat bukti autentik mengenai kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengangkatan anak dan pengesahan anak dan pencatatan peristiwa penting lainnya.
| ||||
|
29.
|
Peristiwa penting adalah kejadian yang di alami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
| ||||
|
30.
|
Kutipan Akta Catatan Sipil adalah Kutipan dari Akta-akta Pencatatan Sipil yang diberikan kepada penduduk atau penduduk asing.
| ||||
|
31.
|
Perubahan Akta adalah perubahan yang terjadi pada Akta Pencatatan Sipil sebagai akibat pada perubahan data.
| ||||
|
32.
|
Kutipan Akta kedua dan seterusnya adalah Kutipan Akta-Akta Pencatatan Sipil kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan oleh Instansi Pelaksana karena Kutipan Akta Pertama hilang, rusak atau musnah setelah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwenang.
| ||||
|
33.
|
Salinan Akta adalah salinan lengkap isi Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Instansi Pelaksana atas permintaan pemohon.
| ||||
|
34.
|
Pengakuan Anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya karena lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandungnya yang tidak diikuti dengan perkawinan yang sah.
| ||||
|
35.
|
Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
| ||||
|
36.
|
Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
| ||||
|
37.
|
Pencatatan Sipil adalah Kegiatan Pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam Register Pencatatan Sipil pada Instansi pelaksana.
| ||||
|
38.
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
| ||||
|
39.
|
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
| ||||
|
40.
|
Tempat Parkir adalah tempat yang ditentukan dan ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat untuk memarkir kendaraan.
| ||||
|
41.
|
Tempat Parkir Umum adalah tempat untuk memarkir kendaraan meliputi pinggir jalan, badan jalan, dan pelataran parkir atau lingkungan parkir yang disediakan dan diselenggarakan secara tetap yang ditetapkan oleh Bupati.
| ||||
|
42.
|
Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
| ||||
|
43.
|
On street parking (Tempat parkir di badan jalan) adalah fasilitas parkir yang menggunakan tepi jalan.
| ||||
|
44.
|
Off street parking (tempat parkir di luar badan jalan) adalah fasilitas parkir kendaraan di luar tepi jalan umum yang dibuat khusus atau penunjang kegiatan yang dapat berupa tempat parkir dan/atau gedung parkir.
| ||||
|
45.
|
Petugas Parkir adalah juru parkir yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk mengatur keluar masuknya kendaraan, menempatkan kendaraan dan memungut retribusi.
| ||||
|
46.
|
Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama 1 (satu) tahun atau sampai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
| ||||
|
47.
|
Retribusi parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang pembayaran retribusi dilakukan 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
| ||||
|
48.
|
Parkir di Tepi Jalan Umum adalah parkir yang dilaksanakan di tepi jalan Umum yang merupakan satu kesatuan dalam Daerah milik dan pengawasan jalan.
| ||||
|
49.
|
Jalan adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum di wilayah Kabupaten Cirebon.
| ||||
|
50.
|
Penguji adalah setiap petugas yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis dibidang pengujian kendaraan bermotor.
| ||||
|
51.
|
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
| ||||
|
52.
|
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
| ||||
|
53.
|
Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
| ||||
|
54.
|
Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
| ||||
|
55.
|
Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
| ||||
|
56.
|
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain:
| ||||
|
|
a.
|
kendaraan bermotor Tentara Nasional Indonesia;
| |||
|
|
b.
|
kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia;
| |||
|
|
c.
|
alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklif, loader, excavator, dan crane; dan
| |||
|
|
d.
|
kendaraan penyandang cacat, ambulan, pemadam kebakaran, derek, dan lain-lain.
| |||
|
57.
|
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan pengujian dan/atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
| ||||
|
58.
|
Pengujian Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan pengujian yang dilakukan terhadap setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dalam rangka pemenuhan terhadap ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
| ||||
|
59.
|
Pengujian Berkala merupakan lanjutan dari pengujian pertama, dan sudah menjadi kategori kendaraan wajib uji, dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.
| ||||
|
60.
|
Uji ulang adalah pengujian terhadap kendaraan bermotor yang melakukan suatu pelanggaran, dilaksanakan berdasarkan surat perintah penguji.
| ||||
|
61.
|
Alat Pengujian Kendaraan Bermotor Mekanis adalah serangkaian alat yang digerakkan dengan cara kerja mesin dan teknik komputer digunakan untuk pengujian kendaraan bermotor.
| ||||
|
62.
|
Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berbentuk buku, yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
| ||||
|
63.
|
Kartu Uji adalah tanda bukti lulus uji sebagai pengganti buku uji yang memuat keterangan tentang identifikasi kendaraan bermotor, dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji dan masa berlaku hasil uji.
| ||||
|
64.
|
Tanda Uji adalah tanda bukti lulus uji berbentuk plat lengkap dengan segelnya yang berisi data mengenai kode wilayah pengujian nomor uji kendaraan dan nomor kendaraan.
| ||||
|
65.
|
Tanda Samping adalah tanda berisi informasi singkat hasil uji yang dicantumkan/dipasang secara permanen dengan menggunakan cat/stiker pada bagian samping kanan dan kiri kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
| ||||
|
66.
|
Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaran yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan.
| ||||
|
67.
|
Bengkel adalah bengkel yang telah memenuhi persyaratan teknis yang dinyatakan dengan sertifikat.
| ||||
|
68.
|
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
| ||||
|
69.
|
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya dapat disingkat Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh orang pribadi atau badan.
| ||||
|
70.
|
Pemeriksaan atau pengujian alat pemadam kebakaran adalah tindakan dan/atau pengujian oleh petugas yang telah ditunjuk secara dinas oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pemeriksaan bahan kimia/busa racun api pada alat pemadam kebakaran sehingga menjamin alat pemadam kebakaran tersebut selalu dalam keadaan berfungsi dengan baik.
| ||||
|
71.
|
Racun api adalah Zat yang tersimpan dalam tabung logam yang dipergunakan sebagai alat utama untuk mencegah bahaya kebakaran.
| ||||
|
72.
|
Hidran adalah sambungan pipa air di tepi jalan untuk keperluan pemadaman kebakaran.
| ||||
|
73.
|
Alat Pencegah Kebakaran adalah alat yang dapat memberikan isyarat/tanda pada saat awal terjadi kebakaran.
| ||||
|
74.
|
Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
| ||||
|
75.
|
Alat Perlengkapan Pemadaman adalah alat atau bahan yang digunakan oleh petugas pemadam kebakaran untuk melengkapi dirinya atau keselamatan kerja antara lain baju tahan api, baju tahan panas, helmet, sarung tangan untuk melengkapi alat-alat pemadam kebakaran, seperti jenis kimia, busa, CO2 atau gas dry powder dan lain-lain.
| ||||
|
76.
|
Bangunan Rendah adalah bangunan yang mempunyai ketinggian dari permukiman tanah atau lantai sampai dengan ketinggian maksimal 14 (empat belas) meter atau 4 (empat) lantai.
| ||||
|
77.
|
Retribusi Tera atau Tera Ulang yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
| ||||
|
78.
|
Alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya, yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerasikan atau menerima barang, menentukan pungutan upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
79.
|
Alat ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
| ||||
|
80.
|
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
| ||||
|
81.
|
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk ukuran masa atau penimbangan.
| ||||
|
82.
|
Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
| ||||
|
83.
|
Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
| ||||
|
84.
|
Tera ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
| ||||
|
85.
|
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukuran yang mampu telusur ke standar Nasional dan Internasional untuk Satuan Ukuran.
| ||||
|
86.
|
Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang selanjutnya disingkat pengujian BDKT adalah pengujian kuantitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusannya atau segel pembungkusannya.
| ||||
|
87.
|
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta yang selanjutnya disingkat retribusi adalah pungutan daerah atas pelayanan pemberian data dalam bentuk peta yang diberikan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan.
| ||||
|
88.
|
Peta foto adalah peta yang pembuatannya berasal dari pemotretan atau pencitraan satelit.
| ||||
|
89.
|
Peta dasar adalah peta yang pembuatannya merupakan pengolahan lebih lanjut dari peta hasil pemotretan atau pencitraan satelit dan olah lapangan.
| ||||
|
90.
|
Peta tematik adalah peta yang menggambarkan data dengan tema khusus yang berkaitan dengan detail topografi tertentu yang pembuatannya dapat berdasarkan peta dasar.
| ||||
|
91.
|
Peta teknis adalah peta yang menggambarkan kondisi teknis pemanfaatan ruang tertentu.
| ||||
|
92.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||||
|
93.
|
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
| ||||
|
94.
|
Surat setoran retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kepala daerah.
| ||||
|
95.
|
Surat ketetapan retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi terutang.
| ||||
|
96.
|
Surat ketetapan retribusi daerah lebih bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||||
|
97.
|
Surat tagihan retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||||
|
98.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
| ||||
|
99.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||||
|
100.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Cirebon.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
RETRIBUSI JASA UMUM
Bagian Kesatu
Jenis Retribusi Jasa Umum
Pasal 2 | |||||
|
Jenis retribusi jasa umum terdiri atas:
| |||||
|
a.
|
Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil;
| ||||
|
b.
|
Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan Umum;
| ||||
|
c.
|
Retribusi pengujian kendaraan bermotor;
| ||||
|
d.
|
Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
| ||||
|
e.
|
Retribusi penggantian biaya cetak peta; dan
| ||||
|
f.
|
Retribusi pelayanan tera/tera ulang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 3 | |||||
|
(1)
|
Dengan nama retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dipungut retribusi atas biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
| ||||
|
(2)
|
Objek retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
pendaftaran penduduk:
| |||
|
|
|
1.
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI dan orang Asing;
| ||
|
|
|
2.
|
Kartu Keluarga (KK) untuk WNI dan orang asing;
| ||
|
|
|
3.
|
Surat keterangan pindah datang untuk WNI dan orang asing;
| ||
|
|
|
4.
|
Surat keterangan tempat tinggal (SKKT) untuk orang asing;
| ||
|
|
|
5.
|
Surat keterangan pindah ke luar negeri (SKPLN) untuk WNI dan orang asing;
| ||
|
|
|
6.
|
Surat keterangan datang dari luar negeri (SKDLN) untuk WNI dan orang asing; dan
| ||
|
|
|
7.
|
Surat keterangan pindah sementara (SKPS) untuk WNI dan orang asing.
| ||
|
|
b.
|
pencatatan sipil:
| |||
|
|
|
1.
|
kutipan akta kematian untuk WNI dan orang asing;
| ||
|
|
|
2.
|
kutipan akta perkawinan di dalam dan luar kantor untuk WNI dan orang asing;
| ||
|
|
|
3.
|
kutipan akta perceraian untuk WNI dan orang asing;
| ||
|
|
|
4.
|
kutipan akta pengesahan dan pengakuan anak untuk WNI dan orang asing; dan
| ||
|
|
|
5.
|
kutipan kedua karena rusak/hilang untuk WNI dan orang asing:
| ||
|
|
|
|
1)
|
kutipan akta kematian;
| |
|
|
|
|
2)
|
kutipan akta perkawinan;
| |
|
|
|
|
3)
|
kutipan akta perceraian; dan
| |
|
|
|
|
4)
|
kutipan akta pengesahan dan pengakuan anak.
| |
|
|
|
6.
|
Kutipan ketiga dan seterusnya karena rusak/hilang untuk WNI dan orang asing:
| ||
|
|
|
|
1)
|
kutipan akta kematian;
| |
|
|
|
|
2)
|
kutipan akta perkawinan;
| |
|
|
|
|
3)
|
kutipan akta perceraian; dan
| |
|
|
|
|
4)
|
kutipan akta pengesahan dan pengakuan anak.
| |
|
(3)
|
Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
| ||||
|
(4)
|
Wajib retribusi biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta cacatan sipil adalah orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 4 | |||||
|
Tingkat penggunaan jasa retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil diukur berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan administrasi kependudukan dan akta catatan sipil.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||
|
Dalam hal KTP, KK, surat keterangan lainnya dan kutipan akta kelahiran catatan sipil terjadi kehilangan atau kerusakan dan pemegang bermaksud menggantinya, dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini, kecuali bagi penduduk miskin, terkena bencana alam, kebakaran, pemekaran/penggabungan wilayah dan/atau penduduk yang terkena dampak pembangunan program pemerintah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||
|
Penduduk dari luar daerah yang pindah/datang ke Kabupaten Cirebon dan penduduk dari Kabupaten Cirebon yang pindah keluar daerah wajib membuat kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 7 | |||||
|
(1)
|
Dengan nama retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum.
| ||||
|
(2)
|
Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum.
| ||||
|
(3)
|
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum.
| ||||
|
(4)
|
Wajib retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pemakaian Tempat Parkir
Pasal 8 | |||||
|
Setiap kendaraan bermotor yang berhenti diharuskan memakai tempat parkir di tepi jalan umum atau fasilitas parkir yang disediakan di on street parking and off street parking untuk kendaraan terdiri dari:
| |||||
|
a.
|
Mobil penumpang; dan/atau
| ||||
|
b.
|
Mobil barang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||||
|
(1)
|
Retribusi parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b dikenakan kepada pengguna jasa parkir harian dan parkir berlangganan.
| ||||
|
(2)
|
Tarif retribusi pelayanan parkir berlangganan hanya diberikan kepada yang membutuhkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||||
|
(1)
|
Parkir dengan bongkar muat barang di daerah harus mendapat izin dari bupati.
| ||||
|
(2)
|
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk.
| ||||
|
(3)
|
Subjek izin parkir dengan bongkar muat barang adalah setiap orang, badan hukum atau perusahaan angkutan yang melakukan parkir dengan bongkar muat barang.
| ||||
|
(4)
|
Objek izin adalah setiap kegiatan parkir dengan bongkar muat barang yang dilaksanakan di daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 11 | |||||
|
Tingkat penggunaan jasa retribusi parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan jenis kendaraan dan waktu penggunaan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Retribusi pengujian kendaraan bermotor Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi.
Pasal 12 | |||||
|
(1)
|
Dengan nama retribusi pengujian kendaraan bermotor dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan pengujian kendaraan bermotor.
| ||||
|
(2)
|
Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air.
| ||||
|
(3)
|
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
| ||||
|
(4)
|
Wajib retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 13 | |||||
|
Tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan menggunakan alat pengujian kendaraan bermotor baik mekanis maupun non mekanis, diukur berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan frekuensi pengujian.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 14 | |||||
|
(1)
|
Dengan nama retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dipungut retribusi atas pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
| ||||
|
(2)
|
Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
| ||||
|
(3)
|
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemeriksaan alat pemadaman kebakaran.
| ||||
|
(4)
|
Wajib retribusi pemeriksaan alat pemadaman kebakaran adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 15 | |||||
|
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi, jenis dan volume alat pemadaman kebakaran yang diperiksa dan/atau diuji.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 16 | |||||
|
(1)
|
Dengan nama retribusi penggantian biaya cetak peta dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan cetak peta.
| ||||
|
(2)
|
Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pelayanan penggantian biaya cetak peta.
| ||||
|
(3)
|
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan cetak peta.
| ||||
|
(4)
|
Wajib retribusi penggantian biaya cetak peta adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 17 | |||||
|
Tingkat penggunaan jasa retribusi penggantian biaya cetak peta diukur berdasarkan jumlah pelayanan administrasi dan biaya pencetakan peta serta penggandaan peta, dalam skala tertentu.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 18 | |||||
|
(1)
|
Dengan nama retribusi pelayanan tera/tera ulang dipungut retribusi atas jasa pelayanan tera/tera ulang.
| ||||
|
(2)
|
Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pelayanan tera/tera ulang meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; dan/atau
| |||
|
|
b.
|
pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tera/tera ulang
| ||||
|
(4)
|
Wajib retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 19 | |||||
|
Tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan tera/tera ulang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 20 | |||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| ||||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional, pemeliharaan, dan biaya modal.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menetapkan sebagian biaya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 21 | |||||
|
(1)
|
Retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f dikenakan retribusi sesuai dengan struktur dan besaran tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||
|
(2)
|
Tarif Retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||||
|
(3)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
| ||||
|
(4)
|
Perubahan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 22 | |||||
|
Retribusi yang terutang dipungut di daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 23 | |||||
|
Masa retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||||
|
(1)
|
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||
|
(2)
|
Bentuk isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 25 | |||||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 26 | |||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
| ||||
|
(2)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan peraturan bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||||
|
Hasil pungutan retribusi disetor secara bruto ke kas daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMANFAATAN
Pasal 28 | |||||
|
(1)
|
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
| ||||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 29 | |||||
|
Bagi wajib retribusi yang tidak dapat dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) diberikan surat terguran/peringatan/surat lainnya yang sejenis.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | |||||
|
(1)
|
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak tempo pembayaran.
| ||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
| ||||
|
(3)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 31 | |||||
|
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi daerah ditetapkan oleh bupati.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 32 | |||||
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 33 | |||||
|
(1)
|
Bupati berdasarkan permohonan wajib retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 34 | |||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; dan/atau
| |||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| ||||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada pemerintah daerah.
| ||||
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 35 | |||||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa, dapat dihapuskan.
| ||||
|
(2)
|
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana maksud pada ayat (1).
| ||||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan peraturan bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36 | |||||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.
| ||||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 37 | |||||
|
(1)
|
Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) merupakan penerimaan negara.
| ||||
|
(2)
|
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 merupakan penerimaan daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 38 | |||||
|
(1)
|
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkup pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan hukum acara pidana yang berlaku.
| ||||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
| ||||
|
(3)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |||
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi tersebut;
| |||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa;
| |||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan
| |||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana yang berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 39 | |||||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
| ||||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40 | |||||
|
(1)
|
Pada saat peraturan daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah mengenai jenis retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 peraturan daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam peraturan daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal pelaksanaan peraturan daerah ini diberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian atas hal-hal yang bersifat administratif, teknis, dan yuridis agar diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini.
| ||||
|
(3)
|
Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 41 | |||||
|
(1)
|
Khusus untuk jenis Retribusi pelayanan tera/tera ulang di daerah, mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2014.
| ||||
|
(2)
|
Sebelum pemberlakuan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Daerah tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42 | |||||
|
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon:
| |||||
|
1.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadaman Kebakaran;
| ||||
|
2.
|
Pasal-pasal yang mengatur tentang Retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor;
| ||||
|
3.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
| ||||
|
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Parkir; dan
| ||||
|
5.
|
Segala ketentuan/pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon sepanjang mengatur retribusi dan bertentangan dengan peraturan daerah ini.
| ||||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 43 | |||||
|
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 44 | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sumber
Pada tanggal 3 Mei 2012
BUPATI CIREBON,
TTD
DEDI SUPARDI
Diundangkan di Sumber
Pada tanggal 4 Mei 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON,
TTD
ACHMAD ZAINAL ABIDIN RUSAMSI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 201 2 NOMOR 2 SERI C.1
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.