Perda Kabupaten Cirebon Nomor: 1 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON
NOMOR 1 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang, perlu dilakukan perubahan struktur tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5601);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib Tera/Tera Ulang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2001 Nomor 4, Seri E.3);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 Nomor 15, Seri E.6);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 2, Seri C.1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 10, Seri C.2);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 10, Seri E.3);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 12, Seri D.7);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIREBON
dan
BUPATI CIREBON
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Diantara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 ditambah 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 18A, yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 18A
 
Penyelenggaraan tata kelola administrasi tera/tera ulang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
2.
Ketentuan struktur dan besaran tarif retribusi tera/tera ulang dalam Pasal 21 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 41
 
(1)
Dihapus.
 
(2)
Dihapus.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 10 Februari 2020
BUPATI CIREBON,
Ttd.
IMRON

Diundangkan di Sumber
pada tanggal 11 Februari 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON,
Ttd.
RAHMAT SUTRISNO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2020 NOMOR 1, SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.