Perda Kabupaten Cilacap Nomor: 8 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 8 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PEMERIKSAAN LABORATORIUM DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN CILACAP
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Dinas Pekerjaan Umum telah memiliki sarana dan prasarana laboratorium yang cukup memadai, oleh karena itu perlu di tingkatkan fungsi dan peranannya untuk memberikan pelayanan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
b.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pembinaan, pengawasan dan pemungutan retribusi, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Retribusi Pemeriksaan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-­Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah­ Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara RI tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang­-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
3.
Undang­-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
4.
Undang-­Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-­Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-­Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 27).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP
Dan
BUPATI CILACAP
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN LABORATORIUM DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN CILACAP.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cilacap;
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Unsur Perangkat Daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.
Bupati adalah Bupati Cilacap;
4.
Dinas Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut DPU adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Cilacap;
5.
Laboratorium adalah tempat atau kamar yang di lengkapi dengan peralatan untuk kepentingan pemeriksaan/pengujian;
6.
Retribusi pemeriksaan di laboratorium yang selanjutnya disebut Retribusi adalah retribusi atas hasil hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Pekerjaan Umum;
7.
Jasa Usaha adalah jasa yang di sediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula di sediakan oleh sektor swasta;
8.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau bentuk apapun persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi dan yayasan dan/atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang­-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu;
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan;
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi terutang;
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat keputusan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKRDKB adalah surat keputusan retribusi yang menentukan jumlah pajak terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
14.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atas penyetoran retribusi terutang ke kas daerah atau tempat lainnya yang ditunjuk oleh bupati;
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud dan Tujuannya diadakannya Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Cilacap adalah untuk memberikan pelayanan kepada para pemakai jasa laboratorium DPU Kabupaten Cilacap serta meningkatkan Pendapatan daerah.
 
 
 
 
BAB III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 3

Dengan nama Retribusi Pemeriksaan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemeriksaan pada laboratorium.
 
 
 
 

Pasal 4

Obyek retribusi adalah jasa pelayanan pemeriksaan di laboratorium DPU yang meliputi:
a.
tanah;
b.
beton; dan
c.
aspal.
 
 
 
 

Pasal 5

Subyek retribusi pemeriksaan laboratorium adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan pemeriksaan di laboratorium DPU.
 
 
 
 
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Retribusi pemeriksaan laboratorium digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
 
 
 
 
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah/volume pelayanan yang diberikan.
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada penggunaan fasilitas yang disediakan oleh Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum kepada orang pribadi atau badan sebagai pengguna jasa pelayanan laboratorium.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlah obyek yang diperiksa.
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, disetor ke kas daerah dalam waktu 1 x 24 jam.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi yang terutang dipungut di daerah tempat pelayanan pemeriksaan laboratorium.
 
 
 
 
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 11

Saat retribusi terutang adalah saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 13

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan denda berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang dan/atau kurang bayar dan ditagih dengan STRD.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati dengan menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan
(2)
Dalam hal pembayaran retribusi dilakukan di tempat yang ditunjuk, maka hasil penerima retribusi harus disetor ke kas daerah.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Tata Cara Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat pada buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, warna, kode dan seri tanda bukti pembayaran retribusi ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 17

(1)
Surat teguran atau surat penagihan dan/atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan dan/atau surat lain yang sejenis disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi terutang.
(3)
Surat teguran, Surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dikeluarkan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XIII
KEBERATAN
 

Pasal 18

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan di sertai alasan-­alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali wajib retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini terlampaui, maka keberatan dianggap diterima.
 
 
 
 
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 20

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan retribusi kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus memberi keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, telah terlampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
BAB XV
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
 

Pasal 21

(1)
Bupati, berdasarkan permohonan wajib retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, terlampaui, maka pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dianggap diterima.
 
 
 
 
BAB XVI
KADALUWARSA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI KADALUWARSA
 

Pasal 22

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapus.
(2)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(3)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tertangguh, apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; dan/atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang retribusi yang tercantum dalam SKRD, SKRDKB, SJRDKBT dan STRD yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi disebabkan karena wajib retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan wajib retribusi dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap wajib retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya retribusi yang tidak dapat ditagih.
(3)
Piutang Retribusi dimaksud pada ayat 1 Pasal ini, hanya dapat dihapus setelah adanya laporan pemeriksaan dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi oleh instansi yang ditunjuk.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, setiap akhir tahun takwim instansi yang ditunjuk membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis retribusi yang berisi nama wajib retribusi, jumlah retribusi yang terutang, jumlah retribusi yang telah dibayar, sisa piutang retribusi dan keterangan mengenai wajib retribusi.
(5)
Instansi yang ditunjuk menyampaikan usul penghapusan piutang retribusi kepada Bupati pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang dimaksud pada ayat (4) Pasal ini.
(6)
Bupati menetapkan Keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan piutang retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 24

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak­-banyaknya 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah pelanggaran.
(3)Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah.
 
 
 
 
BAB XVIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 25

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan di bidang tindak pidana retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-­Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan dan/atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah tersebut;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku-­buku, catatan­-catatan, dan dokumen-­dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen­-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang sedang dibawanya sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang­-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XIX
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 26

(1)
Dinas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini adalah DPU.
(2)
Pengawasan fungsional atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten atau sebutan lain yang sejenis.
(3)
Untuk kepentingan pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, diberikan biaya operasional yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 27

Hal-­hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
Disahkan di Cilacap
pada tanggal 9 September 2009
BUPATI CILACAP,
Cap ttd
PROBO YULASTORO
 
Diundangkan di Cilacap
Pada tanggal 9 September 2009
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
Cap ttd
M. MUSLICH
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2009 NOMOR 8
 

PENJELASAN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 6 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PEMERIKSAAN LABORATORIUM DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN CILACAP
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa berdasarkan Undang­-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 34 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksanaannya, perlu menggali potensi sumber-­sumber pendapatan daerah untuk mendukung terwujudnya otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggungjawab.
 
Oleh karena itu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Cilacap memiliki sarana dan prasarana berupa laboratorium yang cukup memadai sehingga perlu ditingkatkan fungsi dan peranannya untuk memberikan pelayanan kepada orang pribadi/badan sebagai pengguna jasa laboratorium.
 
Untuk menjamin kepastian/landasan hukum terhadap semua pungutan Retribusi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Pemeriksaan Laboratorium pada DPU Kabupaten Cilacap digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
ayat (1) s/d ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
ayat (1)
Pengertian tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga, Namun dimungkinkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka proses pemungutan retribusi antara lain pencetakan formulir retribusi, pengiriman surat-­surat pada wajib retribusi atau penghimpunan data obyek dan subyek retribusi.
ayat (2)
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan antara lain berupa karcis, nota perhitungan.
Pasal 13
Denda yang dimaksud dikategorikan penerimaan daerah dan wajib disetor pada kas daerah.
Pasal 14
ayat (1)
Cukup Jelas.
ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 15
ayat (1) s/d ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 16
ayat (1) s/d ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 17
ayat (1) s/d ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 18
ayat (1) s/d ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 19
ayat (1) s/d ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 20
ayat (1) s/d ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 21
ayat (1)
Bupati karena jabatannya dan berdasarkan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya wajib pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukan Surat Ketetapan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.
ayat (2) s/d ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 22
ayat (1) s/d ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 23
ayat (1) s/d ayat (7)
Cukup Jelas.
Pasal 24
ayat (1) s/d Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 25
ayat (1) s/d ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 26
ayat (1) s/d ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas.
Pasal 28
Cukup Jelas.
  
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2009 NOMOR 41
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.