Perda Kabupaten Cilacap Nomor: 7 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DI KABUPATEN CILACAP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa tarif Retribusi Tempat Rekreasi Obyek Wisata di Kabupaten Cilacap telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2002 tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, sehingga perlu untuk ditinjau kembali dan disempurnakan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap dengan Peraturan Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 8 Agustus 1950);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 No. 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686); sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan PERPPU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Tingkat II Cilacap Nomor 2 Tahun 1988, tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Cilacap Tahun 1988 Nomor 6 Seri D, Nomor 3);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP
dan
BUPATI CILACAP
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DI KABUPATEN CILACAP.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cilacap.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Cilacap.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Tempat Rekreasi adalah tempat atau kawasan tertentu berupa keadaan alam atau yang dibangun dan memiliki daya tarik wisata yang dapat memberikan kesegaran jasmani dan rohani, termasuk tempat Olahraga yang dibangun di lingkungan obyek wisata.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang disingkat SKPD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Penyidik Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangka.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dipungut retribusi setiap kali masuk atau menikmati dan menggunakan fasilitas di tempat rekreasi dan atau menggunakan tempat Olahraga yang berada di lingkungan obyek wisata.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Obyek Retribusi tempat rekreasi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Tempat rekreasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Tempat berjualan di kios dan luar kios;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Tempat Parkir kendaraan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
MCK:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Lapangan Tenis (yang berada di lingkungan obyek wisata);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Lapangan Bulu Tangkis (yang berada di lingkungan obyek wisata);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Subyek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang masuk dan atau menikmati dan menggunakan fasilitas di tempat rekreasi dan atau menggunakan tempat Olahraga yang berada di lingkungan obyek wisata yang menjadi milik atau dikuasai oleh pemerintah daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi Tempat Rekreasi termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Tempat Rekreasi
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1)
|
Karcis Tanda Masuk/Orang
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Keterangan Waktu:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pagi
|
:
|
Pukul 04.00 - 07.50 WIB
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Siang
|
:
|
Pukul 08.00 - 16.50 WIB
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Malam
|
:
|
Pukul 17.00 - 03.50 WIB
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2)
|
Karcis Tanda Masuk Kendaraan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3)
|
Karcis Tanda Masuk Rombongan dengan kendaraan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Keterangan Waktu:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pagi - Siang
|
:
|
Pukul 04.00 - 17.00 WIB
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Malam
|
:
|
Pukul 17.00 - 04.00 WIB
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Tempat Berjualan di Kios dan di Luar Kios
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Parkir Kendaraan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
MCK
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Besarnya tarif retribusi penggunaan tempat Olahraga sebagai fasilitas dalam lingkungan obyek wisata sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Lapangan Tenis
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Untuk klub yang memakai satu kali tiap minggu dikenakan tarif retribusi Rp50.000,- perban tiap bulan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Untuk klub yang memakai dua kali tiap minggu dikenakan tarif retribusi Rp75.000,- perban tiap bulan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Untuk pemakaian pertandingan satu hari dikenakan tarif retribusi Rp60.000,- perban.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Lapangan Bulu Tangkis
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Untuk klub yang memakai satu kali tiap minggu dikenakan tarif retribusi Rp40.000,- perlap tiap bulan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Untuk klub yang memakai dua kali tiap minggu dikenakan tarif retribusi Rp60.000,- perlap tiap bulan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Untuk pemakaian pertandingan satu hari tarif retribusi Rp50.000,- perlap.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penentuan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penentuan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini didasarkan pada kondisi dan fasilitas yang tersedia di tempat rekreasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Sebagian penerimaan dari retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar atau ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Apabila pembayaran retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pembayaran retribusi harus secara tunai (lunas).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sejak jatuh tempo pembayaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Jika jumlah retribusi yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis, maka kepada wajib retribusi dikenakan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana pada ayat (1) Pasal ini dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi antara lain untuk mengangsur.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Keringanan retribusi (tanda masuk 1 orang) dapat diberikan dalam rangka kegiatan pendidikan, penelitian dan bagi penyandang cacat dan orang jompo.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tertangguh apabila:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Diterbitkannya surat setelah teguran;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Ada pengakuan hutang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Untuk tertibnya pelaksanaan Peraturan Daerah ini perlu adanya pengawasan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pelaksanaan umum dan pelaksanaan teknis atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 19 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap orang pribadi atau badan yang akan masuk ke tempat rekreasi wajib menunjukan bukti pembayaran retribusi yang sah berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Setiap pengunjung taman rekreasi wajib menjaga tata tertib dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Setiap pengunjung dilarang:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Membuat tulisan/coretan pada bagian bangunan fasilitas di tempat rekreasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Masuk tempat rekreasi dalam keadaan mabuk.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Membawa senjata tajam yang membahayakan keselamatan orang lain.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini merupakan penerimaan daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 22 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pasal ini adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai pribadi atau badan, tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan barang bukti dari pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang Bukti tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
Menghentikan penyidikan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 24 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2000 Nomor 2 Seri B Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2002 Nomor 7 Seri B Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 25 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Disahkan di Cilacap
pada tanggal 22 Mei 2008
BUPATI CILACAP,
Cap/ttd
PROBO YULASTORO
Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 24 Mei 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP
Cap/ttd
SOEPRIHONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2008 NOMOR 5
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DI KABUPATEN CILACAP
| ||
|
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| |
|
|
Bahwa tarif Retribusi Tempat Rekreasi yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan. Sehingga sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya dari Retribusi daerah dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2000 tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2002 tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga Selanjutnya perlu ditetapkan lagi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan mengklasifikasi kembali jenis-jenis retribusi Tempat Rekreasi dengan menetapkan jenis-jenis fasilitas Olahraga yang berada di tempat rekreasi untuk menjadi obyek retribusi.
Dalam Peraturan Daerah ini disamping mengatur pemungutan retribusi tempat rekreasi juga mengatur pemungutan retribusi tempat Olahraga khusus yang ada di tempat rekreasi, sedangkan tempat Olahraga yang berada diluar tempat rekreasi diatur dalam peraturan daerah yang lain.
| |
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
huruf a
angka 1
Yang dimaksud orang dewasa adalah wisatawan atau pengunjung remaja dan dewasa berumur di atas 12 (dua belas) tahun ke atas. Yang dimaksud anak adalah wisatawan atau pengunjung berusia 5 (Lima) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
angka 2
Cukup jelas.
angka 3
Yang dimaksud klasifikasi obyek wisata/tempat rekreasi adalah obyek wisata di Kabupaten Cilacap yang telah ditetapkan menjadi tempat rekreasi yang dapat dikunjungi oleh wisatawan dengan klasifikasi I, II, dan III berdasarkan fasilitas yang tersedia di obyek wisata dimaksud.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
ayat (1)
Yang dimaksud tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun Pemerintah Daerah dapat mengajak bekerjasama badan-badan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi secara lebih efisien. Kegiatan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi terutang, pengawasan penyetoran retribusi, dan penagihan retribusi.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan, antara lain berupa karcis masuk, kupon, kartu langganan.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
ayat (1)
Yang dimaksud tempat lain yang ditunjuk adalah Bank-bank atau Pos persepsi lainnya yang ditetapkan oleh Bupati untuk melakukan sebagian tugas-tugas bendahara penerimaan.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Dasar pemberian pengurangan dikaitkan dengan kemampuan wajib retribusi, sedangkan keringanan retribusi dikaitkan dengan fungsi yaitu keringanan untuk pendidikan, anak-anak cacat dan panti jompo.
Pasal 17
ayat (1)
Saat kadaluwarsa penagihan retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum kapan hutang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
ayat (2)
huruf a
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran tersebut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pengakuan hutang retribusi secara langsung adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
Yang dimaksud dengan pengakuan hutang secara tidak langsung adalah wajib retribusi tidak secara nyata-nyata langsung menyatakan bahwa ia mengakui mempunyai hutang retribusi kepada pemerintah Daerah.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
ayat (1)
Dengan adanya sanksi pidana diharapkan timbulnya kesadaran wajib retribusi untuk memenuhi kewajibannya.
Upaya pidana hendaknya merupakan upaya terakhir setelah sebelumnya dilakukan upaya-upaya yang bersifat administratif.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
ayat (1)
Penyidik di bidang retribusi daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Bupati.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2008 NOMOR 15
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.