Perda Kabupaten Cilacap Nomor: 2 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 2 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN CILACAP
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan evaluasi dari Menteri Keuangan Cq. Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerja sama Internasional, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap dipandang perlu untuk diubah;
b.
bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan disahkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap Nomor 23 Tahun 1994 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap (Lembaran Daerah Tahun 1994 Nomor 13 Seri D Nomor 9);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2005 Nomor 8, Seri C, Nomor 2);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap;
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP
dan
BUPATI CILACAP
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN CILACAP
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap yang telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Cilacap dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2006 Nomor 8 tanggal 1 Mei 2006 Seri C Nomor 2, diubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 29
(1)
Biaya rawat jalan terdiri dari:
 
a.
Jasa pelayanan kesehatan standar;
 
b.
Jasa pelayanan pemeriksaan kesehatan;
 
c.
Jasa pelayanan konseling;
(2)
Biaya rawat jalan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Jasa pelayanan kesehatan standar ditetapkan secara bertahap;
 
b.
Tahapan pertama, jasa pelayanan kesehatan standar sebesar Rp3.500,- (Tiga ribu lima ratus rupiah) dan tahapan kedua sebesar Rp5.000,- (Lima ribu rupiah) per penderita setiap kali kunjungan/pemeriksaan kesehatan;
 
c.
Jasa pemeriksaan kesehatan umum (keur Dokter) ditetapkan sebagai berikut:
 
 
1.
Pemeriksaan kesehatan umum sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
 
 
2.
Pemeriksaan kesehatan calon mempelai sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
 
d.
Jasa pelayanan konseling kesehatan ditetapkan sebagai berikut:
 
 
1.
Konseling gizi sebesar Rp3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah);
 
 
2.
Konseling sanitasi sebesar Rp3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah);
(3)
Pengadaan disposible syringe bagi penderita yang memerlukan injeksi sebesar Rp1.500,­ (seribu lima ratus rupiah);
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap;
 
 
 
 
 
Disahkan di Cilacap
pada tanggal 31 Januari 2007
BUPATI CILACAP,
cap/ttd
PROBO YULASTORO
 
Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 31 Januari 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
cap/ttd
SAYIDI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2007 NOMOR 2
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 2 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN CILACAP
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Sejalan dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang pada dasarnya memberikan keleluasaan kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial ataupun meninjau kembali sumber-sumber pendapatan daerah yang telah ada baik itu pajak maupun retribusi daerah untuk disesuaikan dengan perkembangan.
 
Bahwa dengan adanya hasil evaluasi dari Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerja sama Internasional Departemen Keuangan Republik Indonesia, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap dipandang perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan.
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I s/d II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.