Perda Kabupaten Cilacap Nomor: 10 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 10 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN CILACAP
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan pencetakan kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap;
b.
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terdapat beberapa ketentuan yang belum diatur, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 47);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 53;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP
dan
BUPATI CILACAP
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN CILACAP
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 48) diubah, sehingga Pasal 3 dan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
Objek Retribusi adalah pelayanan:
a.
Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga:
 
1.
Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
 
2.
Kartu Tanda Penduduk Perubahan data bagi Warga Negara Indonesia;
 
3.
Kartu Tanda Penduduk bagi Orang Asing;
 
4.
Kartu Keluarga;
 
5.
Surat Keterangan Tempat Tinggal.
b.
Penggantian Biaya Cetak Kutipan Akta-Akta Catatan Sipil:
 
1.
Kutipan Akta Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia;
 
2.
Kutipan Akta Perkawinan bagi Orang Asing;
 
3.
Kutipan Akta Perceraian bagi Warga Negara Indonesia;
 
4.
Kutipan Akta Perceraian bagi Orang Asing;
 
5.
Kutipan Akta Pengakuan Anak bagi Warga Negara Indonesia;
 
6.
Kutipan Akta Pengakuan Anak bagi Orang Asing;
 
7.
Kutipan Akta Kematian bagi Warga Negara Indonesia;
 
8.
Kutipan Akta Kematian bagi Orang Asing;
 
9.
Pengesahan Anak bagi Warga Negara Indonesia;
 
10.
Pengesahan Anak bagi Orang Asing;
 
11.
Pengangkatan Anak bagi Warga Negara Indonesia;
 
12.
Pengangkatan Anak bagi Orang Asing;
 
13.
Perubahan Akta /Ganti Nama bagi Warga Negara Indonesia;
 
14.
Perubahan Akta /Ganti Nama bagi Orang Asing;
 
15.
Salinan Akta Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia;
 
16.
Salinan Akta Perkawinan bagi Orang Asing;
 
17.
Salinan Akta Perceraian bagi Warga Negara Indonesia;
 
18.
Salinan Akta Perceraian bagi orang asing;
 
19.
Salinan Akta Pengakuan Anak bagi Warga Negara Indonesia;
 
20.
Salinan Akta Pengakuan Anak bagi Orang Asing;
 
21.
Salinan Akta Kematian bagi Warga Negara Indonesia;
 
22.
Salinan Akta Kematian bagi Orang Asing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, antara lain:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga:
  
 
1.
Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia tidak dikenakan biaya retribusi
Rp
GRATIS
 
2.
Kartu Tanda Penduduk Perubahan data bagi Warga Negara Indonesia
Rp
25.000,-
 
3.
Kartu Tanda Penduduk bagi Orang Asing
Rp
500.000,-
 
4.
Kartu Keluarga
Rp
10.000,-
 
5.
Surat Keterangan Tempat Tinggal
Rp
500.000,-
b.
Penggantian Biaya Cetak Kutipan Akta-Akta Catatan Sipil:
  
 
1.
Kutipan Akta Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia
Rp
100.000,-
 
2.
Kutipan Akta Perkawinan bagi Orang Asing
Rp
500.000,-
 
3.
Kutipan Akta Perceraian bagi Warga Negara Indonesia
Rp
250.000,-
 
4.
Kutipan Akta Perceraian bagi Orang Asing
Rp
500.000,-
 
5.
Kutipan Akta Pengakuan Anak bagi Warga Negara Indonesia
Rp
50.000,-
 
6.
Kutipan Akta Pengakuan Anak bagi Orang Asing
Rp
500.000,-
 
7.
Kutipan Akta Kematian bagi Warga Negara Indonesia
Rp
GRATIS
 
8.
Kutipan Akta Kematian bagi Orang Asing
Rp
150.000,-
 
9.
Pengesahan Anak bagi Warga Negara Indonesia
Rp
50.000,-
 
10.
Pengesahan Anak bagi Orang Asing
Rp
300.000,-
 
11.
Pengangkatan Anak bagi Warga Negara Indonesia
Rp
50.000,-
 
12.
Pengangkatan Anak bagi Orang Asing
Rp
500.000,-
 
13.
Perubahan Akta /Ganti Nama bagi Warga Negara Indonesia
Rp
50.000,-
 
14.
Perubahan Akta /Ganti Nama bagi Orang Asing
Rp
300.000,-
 
15.
Salinan Akta Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia
Rp
100.000,-
 
16.
Salinan Akta Perkawinan bagi Orang Asing
Rp
300.000,-
 
17.
Salinan Akta Perceraian bagi Warga Negara Indonesia
Rp
150.000,-
 
18.
Salinan Akta Perceraian bagi Orang Asing
Rp
300.000,-
 
19.
Salinan Akta Pengakuan Anak bagi Warga Negara Indonesia
Rp
75.000,-
 
20.
Salinan Akta Pengakuan Anak bagi Orang Asing
Rp
300.000,-
 
21.
Salinan Akta Kematian bagi Warga Negara Indonesia
Rp
GRATIS
 
22.
Salinan Akta Kematian bagi Orang Asing
Rp
100.000,-
a.
Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga:
  
 
1.
Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia tidak dikenakan biaya retribusi
Rp
GRATIS
 
2.
Kartu Tanda Penduduk Perubahan data bagi Warga Negara Indonesia
Rp
25.000,-
 
3.
Kartu Tanda Penduduk bagi Orang Asing
Rp
500.000,-
 
4.
Kartu Keluarga
Rp
10.000,-
 
5.
Surat Keterangan Tempat Tinggal
Rp
500.000,-
b.
Penggantian Biaya Cetak Kutipan Akta-Akta Catatan Sipil:
  
 
1.
Kutipan Akta Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia
Rp
100.000,-
 
2.
Kutipan Akta Perkawinan bagi Orang Asing
Rp
500.000,-
 
3.
Kutipan Akta Perceraian bagi Warga Negara Indonesia
Rp
250.000,-
 
4.
Kutipan Akta Perceraian bagi Orang Asing
Rp
500.000,-
 
5.
Kutipan Akta Pengakuan Anak bagi Warga Negara Indonesia
Rp
50.000,-
 
6.
Kutipan Akta Pengakuan Anak bagi Orang Asing
Rp
500.000,-
 
7.
Kutipan Akta Kematian bagi Warga Negara Indonesia
Rp
GRATIS
 
8.
Kutipan Akta Kematian bagi Orang Asing
Rp
150.000,-
 
9.
Pengesahan Anak bagi Warga Negara Indonesia
Rp
50.000,-
 
10.
Pengesahan Anak bagi Orang Asing
Rp
300.000,-
 
11.
Pengangkatan Anak bagi Warga Negara Indonesia
Rp
50.000,-
 
12.
Pengangkatan Anak bagi Orang Asing
Rp
500.000,-
 
13.
Perubahan Akta /Ganti Nama bagi Warga Negara Indonesia
Rp
50.000,-
 
14.
Perubahan Akta /Ganti Nama bagi Orang Asing
Rp
300.000,-
 
15.
Salinan Akta Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia
Rp
100.000,-
 
16.
Salinan Akta Perkawinan bagi Orang Asing
Rp
300.000,-
 
17.
Salinan Akta Perceraian bagi Warga Negara Indonesia
Rp
150.000,-
 
18.
Salinan Akta Perceraian bagi Orang Asing
Rp
300.000,-
 
19.
Salinan Akta Pengakuan Anak bagi Warga Negara Indonesia
Rp
75.000,-
 
20.
Salinan Akta Pengakuan Anak bagi Orang Asing
Rp
300.000,-
 
21.
Salinan Akta Kematian bagi Warga Negara Indonesia
Rp
GRATIS
 
22.
Salinan Akta Kematian bagi Orang Asing
Rp
100.000,-
a.
Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga:
  
 
1.
Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia tidak dikenakan biaya retribusi
Rp
GRATIS
 
2.
Kartu Tanda Penduduk Perubahan data bagi Warga Negara Indonesia
Rp
25.000,-
 
3.
Kartu Tanda Penduduk bagi Orang Asing
Rp
500.000,-
 
4.
Kartu Keluarga
Rp
10.000,-
 
5.
Surat Keterangan Tempat Tinggal
Rp
500.000,-
b.
Penggantian Biaya Cetak Kutipan Akta-Akta Catatan Sipil:
  
 
1.
Kutipan Akta Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia
Rp
100.000,-
 
2.
Kutipan Akta Perkawinan bagi Orang Asing
Rp
500.000,-
 
3.
Kutipan Akta Perceraian bagi Warga Negara Indonesia
Rp
250.000,-
 
4.
Kutipan Akta Perceraian bagi Orang Asing
Rp
500.000,-
 
5.
Kutipan Akta Pengakuan Anak bagi Warga Negara Indonesia
Rp
50.000,-
 
6.
Kutipan Akta Pengakuan Anak bagi Orang Asing
Rp
500.000,-
 
7.
Kutipan Akta Kematian bagi Warga Negara Indonesia
Rp
GRATIS
 
8.
Kutipan Akta Kematian bagi Orang Asing
Rp
150.000,-
 
9.
Pengesahan Anak bagi Warga Negara Indonesia
Rp
50.000,-
 
10.
Pengesahan Anak bagi Orang Asing
Rp
300.000,-
 
11.
Pengangkatan Anak bagi Warga Negara Indonesia
Rp
50.000,-
 
12.
Pengangkatan Anak bagi Orang Asing
Rp
500.000,-
 
13.
Perubahan Akta /Ganti Nama bagi Warga Negara Indonesia
Rp
50.000,-
 
14.
Perubahan Akta /Ganti Nama bagi Orang Asing
Rp
300.000,-
 
15.
Salinan Akta Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia
Rp
100.000,-
 
16.
Salinan Akta Perkawinan bagi Orang Asing
Rp
300.000,-
 
17.
Salinan Akta Perceraian bagi Warga Negara Indonesia
Rp
150.000,-
 
18.
Salinan Akta Perceraian bagi Orang Asing
Rp
300.000,-
 
19.
Salinan Akta Pengakuan Anak bagi Warga Negara Indonesia
Rp
75.000,-
 
20.
Salinan Akta Pengakuan Anak bagi Orang Asing
Rp
300.000,-
 
21.
Salinan Akta Kematian bagi Warga Negara Indonesia
Rp
GRATIS
 
22.
Salinan Akta Kematian bagi Orang Asing
Rp
100.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 23 September 2013
BUPATI CILACAP,
cap/ttd.
TATTO SUWARTO PAMUJI

Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 23 September 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
cap/ttd.
SUTARJO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2013 NOMOR 10
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 10 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN CILACAP
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa Retribusi adalah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan dan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya digunakan untuk penyelenggaraan pembangunan daerah.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap.

Bahwa dalam pelaksanaan dan perkembangannya terdapat beberapa ketentuan yang belum masuk dalam Perda dimaksud, sehingga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap perlu disesuaikan.
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 100
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.