Perda Kabupaten Cianjur Nomor: 8 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIANJUR, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cianjur telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar telah dilakukan penyesuaian tarif yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 47 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;
| |
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan perkembangan pembangunan sarana perdagangan dan relokasi Pasar Induk Cianjur dan Pasar Bojongmeron ke Pasar Induk Cianjur yang berlokasi di Desa Simagalih Kecamatan Cilaku, maka struktur dan besarnya tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2692);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
| |
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 28 Seri B).
| |
|
| ||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR dan BUPATI CIANJUR | ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 28 Seri B), diubah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1, di antara angka 5 dan angka 6, disisipkan angka baru yakni angka 5a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 1
| |
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
|
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|
|
3.
|
Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi bidang perindustrian dan perdagangan.
|
|
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang penataan tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
|
|
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
|
|
|
5a.
|
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
|
|
|
6.
|
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
|
|
|
7.
|
Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swada ya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
|
|
|
8.
|
Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
|
|
|
9.
|
Pedagang pasar adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan di areal pasar secara terus menerus dengan tujuan memperoleh jasa.
|
|
|
10.
|
Kios adalah suatu bangunan tetap di dalam pasar dalam bentuk petak yang berdinding keliling dan berpintu rolling door yang dipergunakan untuk berjualan.
|
|
|
11.
|
Los adalah suatu bangunan tetap di dalam pasar yang sifatnya terbuka dan tanda dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan.
|
|
|
12.
|
Rumah Toko yang selanjutnya disebut Ruko adalah bangunan bertingkat dua lantai di mana lantai satu untuk berjualan dan lantai dua untuk gudang penyimpanan barang.
|
|
|
13.
|
Areal Pasar adalah lahan/tempat milik Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk bangunan dan fasilitas pasar.
|
|
|
14.
|
Pelataran Pasar adalah halaman/bagian dari kios/los/toko dan lahan kosong di areal pasar yang tidak didirikan bangunan.
|
|
|
15.
|
Pedagang Pelataran adalah pedagang yang memanfaatkan halaman/bagian dari kios/los/toko pasar dan/atau lahan kosong di areal pasar.
|
|
|
16.
|
Hak Pemakaian Kios/Los/Toko/Rumah Toko yang selanjutnya disebut HPK/L/T/RK adalah hak pemakaian yang diberikan kepada orang atau badan untuk menggunakan atau memanfaatkan fasilitas kios/los/toko yang berada di areal pasar yang dikuasai atau dimiliki Pemerintah Daerah.
|
|
|
17.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
|
|
|
18.
|
Pihak Ketiga adalah instansi atau badan usaha atau perseorang yang berada di luar organisasi perangkat daerah yang tunduk pada hukum Indonesia.
|
|
|
19.
|
Hak Pengelola adalah hak menguasai dari Negara/daerah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian di limpahkan kepada pemegangnya.
|
|
|
20.
|
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
|
|
|
21.
|
Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana tata ruang.
|
|
|
22.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
|
|
|
23.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang pribadi atau badan.
|
|
|
24.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
|
|
|
25.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
|
|
|
26.
|
Surat Ketetapan Retribusi selanjutnya disingkat SKRD retribusi yang menentukan retribusi yang terutang.
|
|
|
27.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
|
|
| ||
|
2.
|
Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 9
| |
|
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar tercantum dalam Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 17 Juni 2019 PELAKSANA TUGAS BUPATI CIANJUR, ttd. HERMAN SUHERMAN Diundangkan di Cianjur pada tanggal 17 Juni 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIANJUR, ttd. ABAN SUBANDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2019 NOMOR 8 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.