Perda Kabupaten Cianjur Nomor: 17 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR 17 TAHUN 2005
 
TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI USAHA PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi usaha perikanan telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah tanggal 20 September 2000 Nomor 19 Tahun 2000 Seri B;
b.
bahwa besarnya tarif retribusi usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, karena itu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 43);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Usaha Perikanan;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2001 tentang Tata cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI USAHA PERIKANAN.
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Usaha Perikanan, yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur berdasarkan Keputusannya Nomor 12/Dp.172/Kep.DPRD/2000 tanggal 13 September 2000 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah tanggal 20 September 2000 Nomor 19 Tahun 2000 Seri B, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
A.
BAB XI PEMUNGUTAN DAERAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, Pasal 28, huruf b, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
b.
Di perairan umum yang menggunakan alat tangkap:
 
 
 
 
 
 
-
Pancing tangan
Rp
5.000,-/unit/tahun;
-
Pancing rawe
Rp
10.000,-/unit/tahun;
-
Jala
Rp
10.000,-/unit/tahun;
-
Bubu
Rp
10.000,-/unit/tahun;
-
Jaring insang tunggal/rangkap
Rp
25.000,-/unit/tahun.
-
Pancing tangan
Rp
5.000,-/unit/tahun;
-
Pancing rawe
Rp
10.000,-/unit/tahun;
-
Jala
Rp
10.000,-/unit/tahun;
-
Bubu
Rp
10.000,-/unit/tahun;
-
Jaring insang tunggal/rangkap
Rp
25.000,-/unit/tahun.
-
Pancing tangan
Rp
5.000,-/unit/tahun;
-
Pancing rawe
Rp
10.000,-/unit/tahun;
-
Jala
Rp
10.000,-/unit/tahun;
-
Bubu
Rp
10.000,-/unit/tahun;
-
Jaring insang tunggal/rangkap
Rp
25.000,-/unit/tahun.
 
 
 
 
B.
BAB XI, PEMUNGUTAN DAERAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, Pasal 29 ayat (2) huruf D, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
D.
Untuk pengujian mutu hasil perikanan:
 
 
 
 
 
 
1.
Ikan segar sebesar
Rp
10,-/kg
2.
Ikan olahan sebesar
Rp
10,-/kg
1.
Ikan segar sebesar
Rp
10,-/kg
2.
Ikan olahan sebesar
Rp
10,-/kg
1.
Ikan segar sebesar
Rp
10,-/kg
2.
Ikan olahan sebesar
Rp
10,-/kg
 
 
 
 
C.
BAB XI, PEMUNGUTAN DAERAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, Pasal 29 ayat (2), ditambah huruf E baru, sebagai berikut:
 
 
 
 
 
E.
Retribusi Pakan Ikan Pablikasi sebesar
Rp
5,-/kg
E.
Retribusi Pakan Ikan Pablikasi sebesar
Rp
5,-/kg
E.
Retribusi Pakan Ikan Pablikasi sebesar
Rp
5,-/kg
 
 
 
 
D.
BAB XV, KETENTUAN PIDANA, Pasal 33 ayat (1), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-­ (lima puluh juta rupiah).
 
 
 
 
E.
BAB XVI, PENYIDIKAN, Pasal 34 ayat (3), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada di bawah koordinasi Polisi Republik Indonesia.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur.
 
 
 
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 1 Juni 2005
BUPATI CIANJUR,
Cap/ttd.
WASIDI SWASTOMO

Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 1 Juni 2005
SEKRETARIS DAERAH,
Cap/ttd.
SUBARNA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 35 TAHUN 2005 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.