Perda Kabupaten Cianjur Nomor: 15 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR 15 TAHUN 2004
 
TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1999, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 09 Tahun 1999 tanggal 17 Mel 1999 Seri B;
b.
bahwa dalam upaya Pemerintah Daerah meningkatkan pendapatan asli daerah, besamya tarip retribusi parkir di tepi jalan umum sebagaimana tersebut dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, karena ltu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
c.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 43);
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pldana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retrlbusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 1 Nomor 4437);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tantang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Tambaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
9.
Peraturan Pemertntah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pldana (Lembaran Negara Tahun 1983 No,nor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10.
Peraturan Pamertntah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Untas Jalan {Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 66 Tahun 2001 tantang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119);
12.
Keputusan Mentart Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Umum;
13.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994 tentang Tata cara Parkir Kendaraan Bermotor;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2001 tentang Tatacara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lambaran Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAM PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 974.32-452 tanggal 11 Mei 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah tanggal 17 Mei 1999 Nomor 09 Tahun 1999 Seri B, diubah sebagai berikut:
A.
BAB I, KETENTUAN UMUM, Pasal 1, diubah sebagai bertkut:
 
 
a.
Daerah adalah Kabupaten Cianjur;
 
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cianjur yaitu Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebaga badan eksekutif daerah;
 
c.
Bupati adalah Bupati Cianjur;
 
d.
Dinas adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang perparkiran;
 
e.
Kas Daerah adalah kas Pemerintah Kabupaten Cianjur;
 
f.
Tempat parkir adalah Jalan-jalan umum dalam wilayah daerah yang diperuntukan sebagai tempat kendaraan;
 
g.
Petugas adalah pegawai yang ditunjuk olah pejabat untuk mengatur penempatan kendaraan yang di parkir;
 
h.
Retribusi parkir adalah sejumlah uang yang harus dibayar kepada Pamerintah Daerah oleh setiap orang yang memarkir kendaraan di tempat parkir;
 
i.
Kendaraan adalah setiap kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor baik yang tergolong kendaraan umum maupun tidak umum;
 
j.
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Bupati;
 
k.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
 
l.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besamya Jumlah ratribusi yang terutang;
 
m.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
B.
BAB IV, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, Pasal 6, diubah sebagai bertkut:
 
 
Tingkat penggunaan Jasa parkir di tepi Jalan umum diukur berdasarkan, jenis kendaraan dan waktu penggunaan.
 
C.
BAB V, PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, Pasal 8, ayat (1), diubah sabagai benkut:
 
 
(1)
Stuktur besarnya retrtbusi ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Sedan, Jeep, mini bus, pick up dan sejenisnya sebesar Rp1.000,- untuk satu Jam pertama, dan Rp500,- untuk setiap Jam berikutnya;
 
 
b.
Bus, truck, box dan kendaraan pengangkut alat-alat besar sebesar Rp2.000,- untuk satu Jam pertama, dan Rp1.000,- untuk setiap jam berikutnya;
 
 
c.
Sepeda motor untuk satu jam pertama sebesar Rp500,- dan Rp200,- untuk setiap Jam berikutnya.
 
D.
BAB XVI, KETENTUAN PIDANA, Pasal 21 ayat (1) diubah sebagai bertkut:
 
 
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
 
E.
BAB XVII, PENYIDIKAN, Pasal 22, ayat (3), diubah sebagai berikut:
 
 
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada di bawah koordinasi Polisi Republik Indonesia.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur.
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 30 Desember 2004
BUPATI CIANJUR,
Cap/ttd.
WASIDI SWASTOMO

Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 3 Januari 2005
sekretaris daerah,
Cap/ttd.
SUBARNA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 05 TAHUN 2005 SERI B.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Perda Kabupaten Cianjur Nomor: 15 Tahun 2004