Perda Kabupaten Cianjur Nomor: 14 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR 14 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan retribusi daerah bidang perikanan dan peternakan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, agar pelaksanaannya berjalan baik;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor 3);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR
dan
BUPATI CIANJUR
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Kabupaten Cianjur.
 
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai pelaksanaan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Cianjur.
 
4.
Dinas adalah dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi.
 
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
7.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
 
8
Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
 
9.
Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
10.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
 
11.
Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
 
12.
Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
 
13.
Sapi Betina adalah sapi betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
 
14.
Sapi Jantan adalah sapi jantan yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat, serta digunakan untuk pengembangbiakan.
 
15.
Sapi perah tidak produktif (afkir) adalah sapi perah betina yang telah berumur di atas 8 (delapan) atau telah 5 (lima) kali beranak, dan sapi perah betina yang tidak menghasilkan susu dan atau anak karena gangguan reproduksi maupun fisiologi.
 
16.
Sapi potong tidak produktif (afkir) adalah sapi potong betina yang telah berumur di atas 8 (delapan) atau telah 5 (lima) kali beranak, dan sudah tidak bisa menghasilkan anak karena gangguan reproduksi maupun fisiologi.
 
17.
Domba Betina adalah domba betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
 
18.
Domba Jantan adalah domba jantan yang memiliki organ reproduksi normal pengembangbiakan. dan sehat, serta digunakan untuk pengembangbiakan.
 
19.
Ayam Buras adalah ayam bukan ras/ayam kampung yang berasal dari ayam asli Indonesia yang telah didomestikasi untuk tujuan produksi telur dan daging.
 
20.
Ayam Pelung Ayam pelung adalah bukan ras/ayam lokal unggul dari daerah yang mempunyai keunggulan karena suaranya yang merdu juga dapat dimanfaatkan untuk tujuan produksi telur dan daging.
 
21.
Itik adalah itik lokal yang berasal dari itik asli Indonesia atau yang telah didomestikasi untuk tujuan produksi telur dan daging.
 
22.
Harga pasar ternak adalah harga rata-rata sapi perah, sapi potong, domba, ayam buras dan itik yang diterima oleh peternak dan pasar hewan di Daerah.
 
23.
Benih ikan adalah benih ikan berkualitas yang telah melalui tahapan cara pembenihan ikan yang baik dan benar.
 24.Ikan konsumsi adalah ikan dengan ukuran tertentu yang siap dijual dan dikonsumsi.
 
25.
Induk ikan adalah ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih dan calon induk.
 
26.
Induk ikan yang tidak produktif (afkir) adalah induk ikan yang telah melalui 7 (tujuh) kali pembenihan atau usia awal reproduksi 2 tahun dan dapat diperjualbelikan.
 
27.
Paket calon induk ikan nila terdiri dari 100 ekor induk jantan dan 300 ekor induk betina.
 
28.
Harga pasar ikan adalah harga rata-rata ikan yang diperjualbelikan oleh pembudidaya ikan di Daerah.
 
29.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundangan-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
30.
Rekening kas umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
 
31.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
 
32.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
33.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Struktur besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran hasil produksi yang dijual.
 
(2)
Struktur besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 28 Desember 2020
Plt. BUPATI CIANJUR,
ttd.
HERMAN SUHERMAN

Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 28 Desember 2020
Pj. SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
CECEP S. ALAMSYAH

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2020 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.