Perda Kabupaten Cianjur Nomor: 14 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR 14 TAHUN 2005
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PASAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi pasar yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999, telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 serta diundangkan dalam Lembaran Daerah tanggal 15 Juni 2001 Nomor 52 Seri B;
b.
bahwa besarnya tarif retribusi pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, karena itu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu merubah kembali Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 43);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar jo. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2001 tentang Tata cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PASAR.
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 974.32-452 tanggal 11 Mei 1999, telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 serta disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur dengan Keputusan Nomor 25/172.2/Kep.DPRD/2001 tanggal 7 Juni 2001 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah tanggal 15 Juni 2001 Nomor 52 Seri B, diubah kembali sebagai berikut:
 
 
 
 
 
A.
BAB I, KETENTUAN UMUM, Pasal 1 huruf g, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
g.
Pasar Daerah adalah pasar eceran umum yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
B.
BAB V, PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, Pasal 8, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB V 
PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 
 
Pasal 8
 
Struktur besarnya retribusi pasar daerah ditetapkan sebagai berikut:
 
1.
Pasar Umum:
 
 
a.
Pedagang yang menggunakan bangunan:
    
 
 
 
NO.
BANGUNAN PASAR
UKURAN
(M2)
BESARNYA TARIF PER HARI
Muka I
(Rp)
Muka II
(Rp)
1.
Los
1 – 5
600,-
700,-
 
 
6 – 10
700,-
800,-
 
 
11 – 15
800,-
900,-
 
 
16 – 20
900,-
1.000,-
2.
Kios
1 – 5
750,-
850,-
 
 
6 – 10
1.000,-
1.200,-
 
 
11 – 15
1.250,-
1.500,-
 
 
16 – 20
1.500,-
1.700,-
 
 
21 – 25
1.700,-
1.900,-
3.
Toko
1 – 5
1.200,-
1.300,-
 
 
6 – 10
1.300,-
1.400,-
 
 
11 – 15
1.400,-
1.500,-
 
 
16 – 20
1.500,-
1.600,-
4.
Rumah Toko
-
2.000,-
2.500,-
NO.
BANGUNAN PASAR
UKURAN
(M2)
BESARNYA TARIF PER HARI
Muka I
(Rp)
Muka II
(Rp)
1.
Los
1 – 5
600,-
700,-
 
 
6 – 10
700,-
800,-
 
 
11 – 15
800,-
900,-
 
 
16 – 20
900,-
1.000,-
2.
Kios
1 – 5
750,-
850,-
 
 
6 – 10
1.000,-
1.200,-
 
 
11 – 15
1.250,-
1.500,-
 
 
16 – 20
1.500,-
1.700,-
 
 
21 – 25
1.700,-
1.900,-
3.
Toko
1 – 5
1.200,-
1.300,-
 
 
6 – 10
1.300,-
1.400,-
 
 
11 – 15
1.400,-
1.500,-
 
 
16 – 20
1.500,-
1.600,-
4.
Rumah Toko
-
2.000,-
2.500,-
NO.
BANGUNAN PASAR
UKURAN
(M2)
BESARNYA TARIF PER HARI
Muka I
(Rp)
Muka II
(Rp)
1.
Los
1 – 5
600,-
700,-
 
 
6 – 10
700,-
800,-
 
 
11 – 15
800,-
900,-
 
 
16 – 20
900,-
1.000,-
2.
Kios
1 – 5
750,-
850,-
 
 
6 – 10
1.000,-
1.200,-
 
 
11 – 15
1.250,-
1.500,-
 
 
16 – 20
1.500,-
1.700,-
 
 
21 – 25
1.700,-
1.900,-
3.
Toko
1 – 5
1.200,-
1.300,-
 
 
6 – 10
1.300,-
1.400,-
 
 
11 – 15
1.400,-
1.500,-
 
 
16 – 20
1.500,-
1.600,-
4.
Rumah Toko
-
2.000,-
2.500,-
 
 
 
 
 
 
 
b.
Pedagang tidak menetap/pekarangan pasar daerah Rp750,-/hari.
 
2.
Pasar Ikan
 
 
Pedagang yang berjualan di lokasi pasar ikan Rp750,-/hari.
 
3.
Dalam hal khusus seperti kios/los pasar yang diperuntukan lokasi perkantoran pasar modern (Pasar Swalayan, Dept. Store dan lain-lain), Bupati dapat mengatur secara tersendiri dalam Keputusan.
 
 
 
 
 
C.
BAB XII KEDALUWARSA, Pasal 19, dan BAB XIII TATACARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA, Pasal 20, dihilangkan sehingga BAB XIV, Pasal 21 dan seterusnya berubah menjadi BAB XII Pasal 19 baru dan seterusnya.
 
 
 
 
 
D.
BAB XVI lama atau BAB XIV baru, KETENTUAN PIDANA, Pasal 23 lama atau Pasal 21 baru, ayat (1), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
 
 
 
 
 
E.
BAB XVII lama atau BAB XV baru PENYIDIKAN, Pasal 24 lama atau Pasal 22 baru, ayat (3) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada di bawah koordinasi Polisi Republik Indonesia.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 1 Juni 2005
BUPATI CIANJUR,
Cap/ttd.
WASIDI SWASTOMO
 
Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 1 Juni 2005
SEKRETARIS DAERAH,
Cap/ttd.
SUBARNA
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2005 NOMOR 32 SERI B.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.