Perda Kabupaten Cianjur Nomor: 12 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR 12 TAHUN 2002
 
TENTANG

PAJAK PENERANGAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b.
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 43);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118);
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
Daerah adalah Kabupaten Cianjur;
c.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom sebagai badan eksekutif;
d.
Bupati adalah Bupati Cianjur;
e.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur;
f.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pembangunan daerah;
h.
Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penggunaan tenaga listrik;
i.
Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah Perusahaan Listrik Negara (Persero);
j.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
k.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati;
l.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
m.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
n.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
o.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
p.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
q.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
r.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDn atau STPD;
s.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang dilakukan oleh wajib pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik.
(2)
Obyek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik.
(3)
Tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Dikecualikan dari obyek pajak adalah:
a.
penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, perwakilan asing dan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk pajak negara;
c.
penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan ijin dari instansi teknis terkait;
d.
penggunaan tenaga listrik yang khusus digunakan untuk tempat ibadah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
(2)
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan atau pengguna tenaga listrik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik.
(2)
Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan:
 
a.
dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN dan bukan PLN dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik adalah besarnya tagihan biaya penggunaan listrik/rekening listrik;
 
b.
dalam hal tenaga listrik berasal dari bukan PLN dengan tidak dipungut bayaran, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia dan penggunaan atau taksiran penggunaan listrik serta harga satuan listrik yang berlaku di daerah.
(3)
Harga satuan listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman kepada harga satuan listrik yang berlaku untuk PLN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut:
a.
penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN bukan untuk industri sebesar 4% x nilai jual tenaga listrik;
b.
penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk industri sebesar 10% x (30% x nilai jual tenaga listrik);
c.
penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN bukan untuk industri sebesar 4% x nilai jual tenaga listrik;
d.
penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN untuk industri sebesar 5% x nilai jual tenaga listrik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 7

(1)
Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah.
(2)
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 8

Masa pajak adalah jangka waktu tertentu yang lamanya ditetapkan oleh Bupati sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penggunaan tenaga listrik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Setiap Wajib Pajak mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
(3)
Untuk pelanggan listrik PLN, daftar rekening listrik yang diterbitkan oleh PLN merupakan SPTPD.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 12

(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
(2)
Apabila pemungutan pajak bekerjasama dengan PLN, rekening listrik dipersamakan dengan SKPD.
(3)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Wajib pajak yang membayar sendiri, SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
(2)
Pada jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diterbitkan:
 
a.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
b.
apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
c.
apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke kas daerah selambat- lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terhutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(4)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan denda 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (4) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 17

(1)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(3)
Surat Teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Pejabat menerbitkan surat paksa setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada wajib pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak daerah ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 23

(1)
Bupati berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 24

(1)
Bupati karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat:
 
a.
membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah;
 
b.
membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal ini sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Bupati atau pejabat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Bupati atau pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Bupati atau pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 25

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat atas suatu:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKDT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN;
 
f.
Pemotongan dan pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2)
Pemohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak, atau tanggal pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan yang jelas, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Bupati atau pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau pejabat tidak memberi keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak terutang.
(6)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan denda sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 28

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati atau pejabat.
(2)
Bupati atau pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampaui Bupati atau pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat perintah Membayar Kelebihan pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati atau pejabat memberikan imbalan denda sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindah bukuan dan bukti pemindah bukuan juga berlaku sebagai bukti pembayarannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
KADALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 30

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
 
b.
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 31

(1)
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 33

(1)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 34

Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 28 November 2002
BUPATI CIANJUR
Cap/ttd.
WASIDI SWASTOMO

Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 29 November 2002
SEKRETARIS DAERAH,
Cap/ttd.
SUBARNA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 63 TAHUN 2002 SERI A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.