Perda Kabupaten Cianjur Nomor: 10 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR 10 TAHUN 2005
 
TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi pelayanan persampahan/kebersihan telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah tanggal 13 September 2001 Nomor 59 Seri B;
b.
bahwa besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, karena itu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 43);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 1986 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Dalam Wilayah Kabupaten Cianjur jo. Nomor 18 Tahun 1995;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2001 tentang Tata cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur dengan Keputusan Nomor 25/172.2/Kep.DPRD/2001 tanggal 7 Juni 2001 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah tanggal 13 September 2001 Nomor 59 Seri B, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
A.
BAB V, PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, Pasal 9, butir 1, 2, 6 dan 8 diubah sebagai berikut:
   
 
1.
Rumah tinggal dikenakan terhadap kepala keluarga yang menggunakan/memanfaatkan bangunan sebagai rumah tinggal dengan kewajiban membayar retribusi sebesar Rp1.200,-/bulan.
 
2.
Pertokoan dan Rumah Toko (Ruko):
 
 
a.
Dikenakan terhadap kepala keluarga yang menggunakan/memanfaatkan bangunan sebagai tempat usaha dagang dengan kewajiban membayar sebesar Rp6.000,-/bulan;
 
 
b.
Bagi usaha dagang yang bersatu dengan rumah tinggal (rumah dan toko) dikenakan kewajiban membayar retribusi sebesar Rp7.000,-/bulan.
 
6.
Perbengkelan:
 
 
a.
kendaraan tidak bermotor sebesar Rp1.500,-/bulan;
 
 
b.
sepeda motor sebesar Rp10.000,-/bulan;
 
 
c.
kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp20.000,-/bulan.
 
8.
Real estate/villa ditetapkan per rumah sebesar Rp2.000,-/bulan.
 
 
 
 
 
B.
BAB XI KEDALUWARSA, Pasal 19 dihilangkan, sehingga BAB XII, Pasal 20 lama, berubah menjadi BAB XI, Pasal 19 baru.
 
 
 
 
 
C.
BAB XIII TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA, Pasal 21 dihilangkan, sehingga BAB XIV, Pasal 22 lama berubah menjadi BAB XIII, Pasal 21 baru dan seterusnya.
 
 
 
 
 
D.
BAB XVI lama atau BAB XIV baru, KETENTUAN PIDANA, Pasal 24 lama atau Pasal 22 baru ayat (1), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
 
 
 
 
 
E.
BAB XVII lama atau BAB XV baru, PENYIDIKAN, Pasal 25 lama atau Pasal 23 baru, ayat (3) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada di bawah koordinasi Polisi Republik Indonesia.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 1 Juni 2005
BUPATI CIANJUR,
Cap/ttd.
WASIDI SWASTOMO

Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 1 Juni 2005
SEKRETARIS DAERAH,
Cap/ttd.
SUBARNA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2005 NOMOR 28 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.