Perda Kabupaten Cianjur Nomor: 06 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR 06 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1999, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah tanggal 17 Mei 1999 Nomor 08 Tahun 1999 Seri B;
b.
bahwa besarnya tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, karena itu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1999.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 43);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258):
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2001 tentang Tata cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT.
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor 974.32.452 tanggal 11 Mei 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah tanggal 17 Mei 1989 Nomor 08 Tahun 1999 Seri B, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
A.
BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1, diubah sebagai berikut:
   
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
 
2.
Daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system NKRI.
 
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah Kabupaten Cianjur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
4.
Bupati adalah Bupati Cianjur.
 
5.
Instansi adalah unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
 
6.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur.
 
7.
Kas daerah adalah Kas daerah Kabupaten Cianjur.
 
8.
Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa Usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati orang pribadi atau badan.
 
9.
Pelayanan pemakaman adalah suatu kegiatan pelaksanaan pemakaian jenazah yang dilaksanakan oleh petugas khusus dan/atau pihak lain sampai pada tempat tertentu.
 
10.
Pelayanan pengabuan mayat adalah suatu proses administrasi pelaksanaan pengabuan mayat yang dilakukan oleh pejabat.
 
11.
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
12.
Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang pribadi atau Badan.
 
13.
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Bupati.
 
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
 
15.
Badan adalah suatu bentuk badan Usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
 
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
 
B.
BAB V, PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, Pasal 8, ayat (1), huruf a Penggantian lahan, angka 1 dan 2, diubah sebagai berikut:
   
 
1.
Biaya administrasi penggantian lahan kuburan untuk 1 x 2 meter sebesar Rp20.000,-/m2/5 (lima) tahun;
 
2.
Biaya administrasi penggantian lahan perluasan/tambahan sebesar Rp75.000,-/m2/5 (lima) tahun;
 
3.
Biaya administrasi penggantian lahan cadangan sebesar Rp200.000,-/m2/5 (lima) tahun;
 
4.
Biaya administrasi pendaftaran ulang/herigistrasi makam:
 
 
-
Untuk lahan makam 2 (dua) meter pertama sebesar Rp10.000,-/m2/5 tahun;
 
 
-
Untuk lahan perluasan/cadangan selebihnya sebesar Rp50.000,-/m2/5 tahun.
 
 
 
 
 
C.
BAB V, PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, Pasal 8, ayat (1), huruf c, diubah sebagai berikut:
   
 
c.
Atas setiap jenazah dikenakan biaya penguburan sebagai berikut:
 
 
1.
Untuk setiap jenazah yang beragama Islam dikenakan biaya sebesar Rp10.000,-;
 
 
2.
Untuk jenazah yang beragama non Islam dikenakan biaya sebesar Rp40.000,-;
 
 
3.
Untuk jenazah yang berasal dari luar daerah dikenakan biaya sebesar Rp50.000,-.
  
D.
BAB XII KEDALUWARSA, Pasal 15 dan BAB XIII TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA, Pasal 16, dihilangkan, sehingga BAB XIV, Pasal 17 dan seterusnya berubah menjadi BAB XII, Pasal 15 baru dan seterusnya.
 
 
 
 
 
E.
BAB XV lama atau BAB XIII baru, KETENTUAN PIDANA, Pasal 18 lama atau Pasal 16 baru, ayat (1), diubah sebagai berikut:
   
 
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,­ (lima puluh juta rupiah).
 
 
 
 
 
F.
BAB X\/I lama atau BAB XIV baru PENYIDIKAN, Pasal 19 lama atau Pasal 17 baru, ayat (3) diubah sebagai berikut:
   
 
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada di bawah koordinasi Polisi Republik Indonesia.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 1 Juni 2005
BUPATI CIANJUR,
Cap/ttd.
WASIDI SWASTOMO

Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 1 Juni 2005
SEKRETARIS DAERAH,
Cap/ttd.
SUBARNA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2005 NOMOR 24 SERI B.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.