Perda Kabupaten Ciamis Nomor: 8 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIAMIS, | ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa Pajak Penerangan Jalan telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012, dengan tarif Pajak sebesar 5% (lima persen);
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menentukan besaran Pajak Penerangan Jalan maksimal sebesar 10% (sepuluh persen), dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan masyarakat;
| |||
|
c.
|
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851);
| |||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
10.
|
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
| |||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
| |||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| |||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |||
|
21.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |||
|
22.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tatacara Pembukuan;
| |||
|
23.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
| |||
|
24.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
25.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
| |||
|
26.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2001 Nomor 1);
| |||
|
27.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 3);
| |||
|
28.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 13);
| |||
|
29.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2012 Nomor 12);
| |||
|
30.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2012 Nomor 9).
| |||
|
| ||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS dan BUPATI CIAMIS | ||||
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
1.
|
Ketentuan pada Pasal 2 setelah ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan diubah untuk pertama kalinya, dengan menyisipkan 1 (satu) ayat baru sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 2
| |||
|
|
(2)
|
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
| ||
|
| ||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 3
| |||
|
|
Tidak termasuk Objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) adalah:
| |||
|
|
a.
|
Penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
| ||
|
|
b.
|
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait;
| ||
|
|
c.
|
Penggunaan tenaga listrik yang khusus digunakan untuk tempat ibadah.
| ||
|
| ||||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 7
| |||
|
|
(1)
|
Besarnya Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
| ||
|
|
(2)
|
Pemberlakuan tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
| ||
|
|
|
a.
|
Penggunaan tenaga listrik dari sumber PLN oleh bukan industri ditetapkan tarif Pajak Penerangan Jalan:
| |
|
|
|
|
1.
|
S-1, S-2, dan S-3 sebesar 0% (nol persen);
|
|
|
|
|
2.
|
R-1, R-2, dan R-3 sebesar 8% (delapan persen) pada Tahun 2013;
|
|
|
|
|
3.
|
R-1, R-2, dan R-3 sebesar 10% (sepuluh persen) pada Tahun 2014 dan tahun berikutnya;
|
|
|
|
|
4.
|
B-1, B-2, dan B-3 sebesar 8% (delapan persen) pada Tahun 2013;
|
|
|
|
|
5.
|
B-1, B-2, dan B-3 sebesar 10% (sepuluh persen) pada Tahun 2014 dan tahun berikutnya;
|
|
|
|
|
6.
|
P-1, P-2, dan P-3 sebesar 0% (nol persen);
|
|
|
|
b.
|
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain (Non PLN) oleh bukan industri ditetapkan tarif Pajak Penerangan Jalan:
| |
|
|
|
|
1.
|
S-1, S-2, dan S-3 sebesar 0% (nol persen);
|
|
|
|
|
2.
|
R-1, R-2, dan R-3 sebesar 6% (enam persen);
|
|
|
|
|
3.
|
B-1, B-2, dan B-3 sebesar 6% (enam persen);
|
|
|
|
|
4.
|
P-1, P-2, dan P-3 sebesar 0% (nol persen);
|
|
|
|
c.
|
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain (baik PLN maupun Non PLN) oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam (I-1, I-2, dan I-3), dikenakan tarif Pajak Penerangan Jalan sebesar 3% (tiga persen).
| |
|
|
|
d.
|
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
| |
|
| ||||
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 22 Maret 2013 BUPATI CIAMIS, Cap/ttd. H. ENGKON KOMARA Diundangkan di Ciamis pada tanggal 22 Maret 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd. H. HERDIAT S LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2013 NOMOR 8 | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN | ||
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.
Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menetapkan Tarif Pajak Penerangan Jalan maksimal 10% (sepuluh persen). Memperhatikan kondisi kemampuan keuangan masyarakat dan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, besaran tarif Pajak Penerangan Jalan perlu dilakukan perubahan sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau dan disesuaikan kembali. | |
|
|
| |
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.