Perda Kabupaten Ciamis Nomor: 6 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 6 TAHUN 2014
 
TENTANG

PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 34 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PAMERAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 21 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 34 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PAMERAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS,
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran;
b.
bahwa Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak masuk dalam Retribusi yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dicabut yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 13);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2013 Nomor 14);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis yang berkaitan dengan Retribusi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS
dan
BUPATI CIAMIS
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 34 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PAMERAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 21 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 34 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PAMERAN.
 

Pasal 1

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka:
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2001 Nomor 16 Seri B;
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Nomor 21 Seri C),
berikut semua ketentuan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.
 
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 7 Januari
BUPATI CIAMIS,
ttd.
H. ENGKON KOMARA

Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 7 Januari 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS,
ttd.
H. HERDIAT S.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2014 NOMOR 6
 

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 6 TAHUN 2014

TENTANG

PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 34 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PAMERAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 21 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 34 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PAMERAN
I.
UMUM
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat beberapa kewenangan Pemerintah Daerah memungut pajak dan retribusi. Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran tidak termasuk Retribusi Daerah yang diperbolehkan dipungut Pemerintah Daerah, sehingga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis yang berkaitan dengan Retribusi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sudah tidak dipungut retribusi.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis yang berkaitan dengan Retribusi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hanya mencabut pasal-pasal yang berkaitan dengan retribusi saja, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran, sudah tidak lagi memuat substansi materi mengenai retribusi maka Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.