Perda Kabupaten Ciamis Nomor: 3 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 3 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Pasar telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c.
bahwa guna memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali dan disesuaikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 3);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2011 Nomor 10);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS
dan
BUPATI CIAMIS
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 
 

Pasal I

1.
Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, ayat (4) dihapus dan ditambah 5 (lima) ayat yakni ayat (5) sampai dengan ayat (9) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas pasar, luas lokasi, dan/atau jangka waktu pemakaian.
 
(2)
Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan kelas pasar.
 
(3)
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
 
 
A.
Kios
 
 
 
 
 
 
 
 
LOKASI
JENIS BANGUNAN
UKURAN
TARIF
(Rp)
1
2
3
4
Pasar Kelas I
a. 
Kios yang tanahnya milik pemda, bangunannya milik pribadi
 
 
 
 
-
Luas kurang dari 13 m2
1 m2
3.000,-/bulan
 
 
-
Luas lebih dari 13 m2
1 m2
2.400,-/bulan
 
b.
Kios yang tanah dan bangunannya milik pemda
1 m2
15.000,-/bulan
Pasar Kelas II
a.
Kios yang tanahnya milik pemda, bangunannya milik pribadi
 
 
 
 
-
Luas kurang dari 12 m2
1 m2
2.850,-/bulan 
 
 
-
Luas lebih dari 12 m2
1 m2
2.100,-/bulan
 
b.
Kios yang tanah dan bangunannya milik pemda
1 m2
12.000,-/bulan
LOKASI
JENIS BANGUNAN
UKURAN
TARIF
(Rp)
1
2
3
4
Pasar Kelas I
a. 
Kios yang tanahnya milik pemda, bangunannya milik pribadi
 
 
 
 
-
Luas kurang dari 13 m2
1 m2
3.000,-/bulan
 
 
-
Luas lebih dari 13 m2
1 m2
2.400,-/bulan
 
b.
Kios yang tanah dan bangunannya milik pemda
1 m2
15.000,-/bulan
Pasar Kelas II
a.
Kios yang tanahnya milik pemda, bangunannya milik pribadi
 
 
 
 
-
Luas kurang dari 12 m2
1 m2
2.850,-/bulan 
 
 
-
Luas lebih dari 12 m2
1 m2
2.100,-/bulan
 
b.
Kios yang tanah dan bangunannya milik pemda
1 m2
12.000,-/bulan
LOKASI
JENIS BANGUNAN
UKURAN
TARIF
(Rp)
1
2
3
4
Pasar Kelas I
a. 
Kios yang tanahnya milik pemda, bangunannya milik pribadi
 
 
 
 
-
Luas kurang dari 13 m2
1 m2
3.000,-/bulan
 
 
-
Luas lebih dari 13 m2
1 m2
2.400,-/bulan
 
b.
Kios yang tanah dan bangunannya milik pemda
1 m2
15.000,-/bulan
Pasar Kelas II
a.
Kios yang tanahnya milik pemda, bangunannya milik pribadi
 
 
 
 
-
Luas kurang dari 12 m2
1 m2
2.850,-/bulan 
 
 
-
Luas lebih dari 12 m2
1 m2
2.100,-/bulan
 
b.
Kios yang tanah dan bangunannya milik pemda
1 m2
12.000,-/bulan
 
 
 
 
 
 
 
B.
Los
 
 
 
 
 
 
 
 
LOKASI
UKURAN
TARIF
(Rp)
1
2
3
1.
Pasar Kelas I
a.
Los yang tanahnya milik pemda, bangunannya milik pribadi
 
2.
Pasar Kelas II
 
-
Luas kurang dari 7 m2
1.000,-/hari 
 
 
 
-
Luas lebih dari 7 m2
1.500,-/hari
 
 
b.
Los yang tanah dan bangunannya milik pemda
 
 
 
 
-
Luas kurang dari 7 m2
2.500,-/hari 
 
 
 
-
Luas lebih dari 7 m2
3.500,-/hari
 
 
c.
Pelataran
1.000,-/hari
LOKASI
UKURAN
TARIF
(Rp)
1
2
3
1.
Pasar Kelas I
a.
Los yang tanahnya milik pemda, bangunannya milik pribadi
 
2.
Pasar Kelas II
 
-
Luas kurang dari 7 m2
1.000,-/hari 
 
 
 
-
Luas lebih dari 7 m2
1.500,-/hari
 
 
b.
Los yang tanah dan bangunannya milik pemda
 
 
 
 
-
Luas kurang dari 7 m2
2.500,-/hari 
 
 
 
-
Luas lebih dari 7 m2
3.500,-/hari
 
 
c.
Pelataran
1.000,-/hari
LOKASI
UKURAN
TARIF
(Rp)
1
2
3
1.
Pasar Kelas I
a.
Los yang tanahnya milik pemda, bangunannya milik pribadi
 
2.
Pasar Kelas II
 
-
Luas kurang dari 7 m2
1.000,-/hari 
 
 
 
-
Luas lebih dari 7 m2
1.500,-/hari
 
 
b.
Los yang tanah dan bangunannya milik pemda
 
 
 
 
-
Luas kurang dari 7 m2
2.500,-/hari 
 
 
 
-
Luas lebih dari 7 m2
3.500,-/hari
 
 
c.
Pelataran
1.000,-/hari
 
 
 
 
 
 
(4)
Dihapus.
 
(5)
Besar Retribusi Kios sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dihitung berdasarkan luas kios x tarif perbulan.
 
(6)
Retribusi Kios pembayarannya bisa dicicil dengan menggunakan SSRD dalam bulan berjalan.
 
(7)
Kios yang tutup atau digunakan gudang, tetap harus membayar Retribusi sesuai ayat (3) diatas.
 
(8)
Los/Pelataran pembayaran Retribusi dilakukan setiap hari dengan menggunakan Karcis.
 
(9)
Untuk kios dan los milik Pemerintah Daerah selain dikenakan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diwajibkan membayar sewa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, ayat (3) dihapus sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Pemindahtanganan Hak Penghunian atas fasilitas pasar dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Bupati.
 
(2)
Setiap pemindahtanganan Hak Penghunian Toko, Kios dan Los dikenakan Biaya Balik Nama sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
 
(3)
Dihapus.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (3) Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi:
 
 
 
 
 
 
Pasal 32
 
(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(2)
Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
(3)
Penyesuaian Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 1 Juni 2016
BUPATI CIAMIS,
Cap/ttd
H. IING SYAM ARIFIN
 
Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 1 Juli 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS,
Cap/ttd
H. HERDIAT S.
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2016 NOMOR 3
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 3 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
 
I.
UMUM
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten Ciamis telah mengatur dan menetapkan retribusi pelayanan pasar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
 
Memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang semakin meningkat dan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), besaran tarif retribusi pelayanan pasar perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 35
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.