Perda Kabupaten Ciamis Nomor: 12 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 12 TAHUN 2013
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Izin Trayek telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2011;
b.
bahwa dengan meningkatnya kondisi ekonomi masyarakat dan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah, besaran Retribusi Izin Trayek perlu diadakan penyesuaian;
c.
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
20.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2001 Nomor 1);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 3);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 8);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 13);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 17) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2012 Nomor 12);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2011 Nomor 16).
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS
dan
BUPATI CIAMIS
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek, diubah untuk pertama kalinya sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Dengan nama retribusi Izin Trayek dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum pada suatu tempat atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah Daerah.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
  
 
a.Mobil penumpang sampai dengan 9 tempat dudukRp110.000,-/5 tahun
b.Mobil Bus 10 sampai dengan 15 tempat dudukRp160.000,-/5 tahun
c.Mobil Bus 16 sampai dengan 23 tempat dudukRp210.000,-/5 tahun
d.Mobil Bus 24 tempat duduk keatasRp230.000,-/5 tahun
a.Mobil penumpang sampai dengan 9 tempat dudukRp110.000,-/5 tahun
b.Mobil Bus 10 sampai dengan 15 tempat dudukRp160.000,-/5 tahun
c.Mobil Bus 16 sampai dengan 23 tempat dudukRp210.000,-/5 tahun
d.Mobil Bus 24 tempat duduk keatasRp230.000,-/5 tahun
a.Mobil penumpang sampai dengan 9 tempat dudukRp110.000,-/5 tahun
b.Mobil Bus 10 sampai dengan 15 tempat dudukRp160.000,-/5 tahun
c.Mobil Bus 16 sampai dengan 23 tempat dudukRp210.000,-/5 tahun
d.Mobil Bus 24 tempat duduk keatasRp230.000,-/5 tahun
  
3.
Ketentuan Pasal 11 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Karcis, kupon dan kartu langganan.
 
(3)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) disetor bruto ke Kas Daerah.
 
(4)
Retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
 
(5)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(6)
Tatacara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Penagihan Retribusi yang terutang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
 
(2)
Penagihan Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
 
(3)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
 
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
 
(5)
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
(6)
Tatacara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 22 Maret 2013
BUPATI CIAMIS,
cap/ttd
H. ENGKON KOMARA

Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 22 Maret 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS,
Cap/ttd
H. HERDIAT S.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2013 NOMOR 12
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 12 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 
 
 
I.
UMUM
 
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.

Retribusi Izin Trayek telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan, Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2011, namun demikian dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang semakin meningkat dan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah, besaran tarif Retribusi Izin Trayek perlu dilakukan penyesuaian, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek perlu ditinjau dan disesuaikan kembali.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.