Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Menimbang
  • Mengingat
  • Menetapkan
  • Pasal 1
  • Pasal 2
  • Pasal 3
  • Pasal 4
  • Pasal 5
  • Pasal 6
  • Pasal 7
  • Pasal 8
  • Pasal 9
  • Pasal 10
  • Pasal 11
  • Pasal 12
  • Pasal 13
Aktifkan Mode Highlight
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Berlaku

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES
NOMOR 9 TAHUN 2024

 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BREBES,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah merupakan bentuk kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparansi, dan akuntabilitas dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
b.
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah secara substantif telah dilakukan sebagai salah satu bentuk evaluasi kesesuaian antara anggaran dan realisasi;
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES
dan
BUPATI BREBES
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
 
a.
Laporan realisasi anggaran;
 
b.
Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
 
c.
Neraca;
 
d.
Laporan operasional;
 
e.
Laporan arus kas;
 
f.
Laporan perubahan ekuitas; dan
 
g.
Catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik Daerah/perusahaan Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
a.
Pendapatan
Rp3.075.011.179.072,01
 
b.
Belanja
Rp2.989.014.635.072,00
 
 
Surplus/defisit
 
Rp85.996.544.000,01
c.
Pembiayaan
   
 
-
Penerimaan
Rp70.804.272.811,43
 
 
-
Pengeluaran
Rp22.500.000.000,00
 
 
 
Surplus/defisit
 
Rp48.304.272.811,43
           

Pasal 3

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah
 
Rp(27.596.681.935,99)
 
dengan rincian sebagai berikut:
   
 
1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
 
Rp3.102.607.861.008,00
 
2.
Realisasi
 
Rp3.075.011.179.072,01
 
 
Selisih lebih/(kurang)
 
Rp(27.596.681.935,99)
b.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah
 
Rp(161.893.488.809,00)
 
dengan rincian sebagai berikut:
   
 
1.
Anggaran belanja setelah perubahan
 
Rp3.150.908.123.881,00
 
2.
Realisasi
 
Rp2.989.014.635.072,00
 
 
Selisih lebih/(kurang)
 
Rp(161.893.488.809,00)
c.
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/(defisit) sejumlah
 
Rp134.296.806.873,01
 
dengan rincian sebagai berikut:
   
 
1.
Anggaran Surplus/(defisit) setelah perubahan
 
Rp(48.300.262.873,00)
 
2.
Realisasi Surplus/(defisit)
 
Rp85.996.544.000,01
 
 
Selisih lebih/(kurang)
 
Rp134.296.806.873,01
d.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah
 
Rp4.009.938,43
 
dengan rincian sebagai berikut:
   
 
1.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah Perubahan
 
Rp70.800.262.873,00
 
2.
Realisasi
 
Rp70.804.272.811,43 
 
 
Selisih lebih/(kurang)
 
Rp4.009.938,43
e.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah
 
Rp-
 
dengan rincian sebagai berikut:
   
 
1.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah Perubahan
 
Rp22.500.000.000,00
 
2.
Realisasi
 
Rp22.500.000.000,00
 
 
Selisih lebih/(kurang)
 
Rp-
f.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah
 
Rp4.009.938,43
 
dengan rincian sebagai berikut:
   
 
1.
Anggaran pembiayaan neto setelah Perubahan
 
Rp48.300.262.873,00
 
2.
Realisasi
 
Rp48.304.272.811,43
 
 
Selisih lebih/(kurang)
 
Rp4.009.938,43
           

Pasal 4

Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b untuk tahun yang berakhir sampai 31 Desember 2023 sebagai berikut:
a.
Saldo anggaran lebih awal
Rp70.790.262.873,43
b.
Penggunaan Saldo Anggaran Lebih
Rp70.790.262.873,43
c.
SILPA
Rp134.300.816.811,44
d.
Saldo anggaran lebih akhir
Rp134.300.816.811,44
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
a.
Jumlah aset
Rp4.230.169.562.389,54
b.
Jumlah kewajiban
Rp48.472.427.947,32
c.
Jumlah ekuitas
Rp4.181.697.134.442,21
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
a.
Pendapatan
Rp2.777.128.252.614,71
 
-
Pendapatan Asli Daerah
Rp493.831.880.929,71
 
-
Pendapatan Transfer
Rp2.190.826.703.281,00
 
-
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp92.469.668.404,00
b.
Beban
Rp2.686.815.090.742,72
 
Surplus/Defisit dari Operasi
Rp90.313.161.871,99
c.
Surplus Non Operasional
Rp3.297.781.590,20
 
Defisit Non Operasional
Rp10.828.194.190,80
 
Surplus/Defisit Non Operasional
Rp(7.530.412.600,60)
d.
Pos Luar Biasa:
 
 
Pendapatan Luar Biasa
Rp-
 
Beban Luar Biasa
Rp1.187.275.000,00
 
Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa
Rp(1.187.275.000,00)
e.
Surplus/Defisit Laporan Operasional
Rp81.595.474.271,39
 

Pasal 7

Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2023
Rp71.495.443.818,60
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
Rp442.962.600.824,01
c.
Arus kas dari aktivitas investasi
Rp(356.966.056.824,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Rp(22.485.990.062,00)
e.
Arus kas dari aktivitas transitoris
Rp(615.321.689,17)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2023
Rp134.390.676.067,44
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
a.
Ekuitas awal
Rp4.068.034.952.451,00
b.
Surplus/defisit LO
Rp81.595.474.271,39
c.
Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar
Rp32.066.707.719,83
d.
Ekuitas akhir
Rp4.181.697.134.442,22
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) huruf g memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran
 
Lampiran I.1 
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2 
:
Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3 
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.4 
:
Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan;
b.
Lampiran II 
:
Laporan perubahan saldo anggaran lebih
c.
Lampiran III 
:
Laporan Operasional
d.
Lampiran IV 
:
Laporan Perubahan Ekuitas
e.
Lampiran V 
:
Neraca
f.
Lampiran VI 
:
Laporan Arus Kas
g.
Lampiran VII 
:
Catatan atas laporan keuangan
h.
Lampiran VIII 
:
Daftar rekapitulasi piutang daerah
i.
Lampiran IX 
:
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih
j.
Lampiran X 
:
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir
k.
Lampiran XI 
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah
l.
Lampiran XII 
:
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah
m.
Lampiran XIII 
:
Daftar rekapitulasi aset tetap
n.
Lampiran XIV 
:
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan;
o.
Lampiran XV 
:
Daftar rekapitulasi aset lainnya
p.
Lampiran XVI 
:
Daftar dana cadangan daerah
q.
Lampiran XVII 
:
Daftar kewajiban jangka pendek
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar kewajiban jangka panjang
s.
Lampiran XIX 
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya
t.
Lampiran XX.1
:
Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
u.
Lampiran XX.2
:
Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik Daerah/perusahaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Rincian lebih lanjut tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Brebes.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Brebes
pada tanggal 14 Agustus 2024
Pj. BUPATI BREBES,
ttd.
IWANUDDIN ISKANDAR
 
Diundangkan di Brebes
Pada tanggal 14 Agustus 2024
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES
ttd.
Ir. DJOKO GUNAWAN, M.T
 
LEMBARAN DAERAH KAB. BREBES NOMOR 9 TAHUN 2024

Perda Nomor: 9 TAHUN 2024