Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES
    NOMOR 9 TAHUN 2024

     
    TENTANG
     
    PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    BUPATI BREBES,
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah merupakan bentuk kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparansi, dan akuntabilitas dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
    b.
    bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah secara substantif telah dilakukan sebagai salah satu bentuk evaluasi kesesuaian antara anggaran dan realisasi;
    c.
    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
    3.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
    4.
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    5.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
    6.
    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
     
     
     
     
     
     
    Dengan Persetujuan Bersama
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES
    dan
    BUPATI BREBES
     
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 1

    (1)
    Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
     
    a.
    Laporan realisasi anggaran;
     
    b.
    Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
     
    c.
    Neraca;
     
    d.
    Laporan operasional;
     
    e.
    Laporan arus kas;
     
    f.
    Laporan perubahan ekuitas; dan
     
    g.
    Catatan atas laporan keuangan.
    (2)
    Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik Daerah/perusahaan Daerah.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 2

    Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
    a.
    Pendapatan
    Rp3.075.011.179.072,01
     
    b.
    Belanja
    Rp2.989.014.635.072,00
     
     
    Surplus/defisit
     
    Rp85.996.544.000,01
    c.
    Pembiayaan
       
     
    -
    Penerimaan
    Rp70.804.272.811,43
     
     
    -
    Pengeluaran
    Rp22.500.000.000,00
     
     
     
    Surplus/defisit
     
    Rp48.304.272.811,43
               

    Pasal 3

    Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
    a.
    Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah
     
    Rp(27.596.681.935,99)
     
    dengan rincian sebagai berikut:
       
     
    1.
    Anggaran pendapatan setelah perubahan
     
    Rp3.102.607.861.008,00
     
    2.
    Realisasi
     
    Rp3.075.011.179.072,01
     
     
    Selisih lebih/(kurang)
     
    Rp(27.596.681.935,99)
    b.
    Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah
     
    Rp(161.893.488.809,00)
     
    dengan rincian sebagai berikut:
       
     
    1.
    Anggaran belanja setelah perubahan
     
    Rp3.150.908.123.881,00
     
    2.
    Realisasi
     
    Rp2.989.014.635.072,00
     
     
    Selisih lebih/(kurang)
     
    Rp(161.893.488.809,00)
    c.
    Selisih anggaran dengan realisasi surplus/(defisit) sejumlah
     
    Rp134.296.806.873,01
     
    dengan rincian sebagai berikut:
       
     
    1.
    Anggaran Surplus/(defisit) setelah perubahan
     
    Rp(48.300.262.873,00)
     
    2.
    Realisasi Surplus/(defisit)
     
    Rp85.996.544.000,01
     
     
    Selisih lebih/(kurang)
     
    Rp134.296.806.873,01
    d.
    Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah
     
    Rp4.009.938,43
     
    dengan rincian sebagai berikut:
       
     
    1.
    Anggaran penerimaan pembiayaan setelah Perubahan
     
    Rp70.800.262.873,00
     
    2.
    Realisasi
     
    Rp70.804.272.811,43 
     
     
    Selisih lebih/(kurang)
     
    Rp4.009.938,43
    e.
    Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah
     
    Rp-
     
    dengan rincian sebagai berikut:
       
     
    1.
    Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah Perubahan
     
    Rp22.500.000.000,00
     
    2.
    Realisasi
     
    Rp22.500.000.000,00
     
     
    Selisih lebih/(kurang)
     
    Rp-
    f.
    Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah
     
    Rp4.009.938,43
     
    dengan rincian sebagai berikut:
       
     
    1.
    Anggaran pembiayaan neto setelah Perubahan
     
    Rp48.300.262.873,00
     
    2.
    Realisasi
     
    Rp48.304.272.811,43
     
     
    Selisih lebih/(kurang)
     
    Rp4.009.938,43
               

    Pasal 4

    Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b untuk tahun yang berakhir sampai 31 Desember 2023 sebagai berikut:
    a.
    Saldo anggaran lebih awal
    Rp70.790.262.873,43
    b.
    Penggunaan Saldo Anggaran Lebih
    Rp70.790.262.873,43
    c.
    SILPA
    Rp134.300.816.811,44
    d.
    Saldo anggaran lebih akhir
    Rp134.300.816.811,44
     
     
     
     
     
     

    Pasal 5

    Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
    a.
    Jumlah aset
    Rp4.230.169.562.389,54
    b.
    Jumlah kewajiban
    Rp48.472.427.947,32
    c.
    Jumlah ekuitas
    Rp4.181.697.134.442,21
     
     
     
     
     
     

    Pasal 6

    Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
    a.
    Pendapatan
    Rp2.777.128.252.614,71
     
    -
    Pendapatan Asli Daerah
    Rp493.831.880.929,71
     
    -
    Pendapatan Transfer
    Rp2.190.826.703.281,00
     
    -
    Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
    Rp92.469.668.404,00
    b.
    Beban
    Rp2.686.815.090.742,72
     
    Surplus/Defisit dari Operasi
    Rp90.313.161.871,99
    c.
    Surplus Non Operasional
    Rp3.297.781.590,20
     
    Defisit Non Operasional
    Rp10.828.194.190,80
     
    Surplus/Defisit Non Operasional
    Rp(7.530.412.600,60)
    d.
    Pos Luar Biasa:
     
     
    Pendapatan Luar Biasa
    Rp-
     
    Beban Luar Biasa
    Rp1.187.275.000,00
     
    Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa
    Rp(1.187.275.000,00)
    e.
    Surplus/Defisit Laporan Operasional
    Rp81.595.474.271,39
     

    Pasal 7

    Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
    a.
    Saldo kas awal per 1 Januari 2023
    Rp71.495.443.818,60
    b.
    Arus kas dari aktivitas operasi
    Rp442.962.600.824,01
    c.
    Arus kas dari aktivitas investasi
    Rp(356.966.056.824,00)
    d.
    Arus kas dari aktivitas pendanaan
    Rp(22.485.990.062,00)
    e.
    Arus kas dari aktivitas transitoris
    Rp(615.321.689,17)
    f.
    Saldo kas akhir per 31 Desember 2023
    Rp134.390.676.067,44
     
     
     
     
     
     

    Pasal 8

    Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
    a.
    Ekuitas awal
    Rp4.068.034.952.451,00
    b.
    Surplus/defisit LO
    Rp81.595.474.271,39
    c.
    Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar
    Rp32.066.707.719,83
    d.
    Ekuitas akhir
    Rp4.181.697.134.442,22
     
     
     
     
     
     

    Pasal 9

    Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) huruf g memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 10

    Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
    a.
    Lampiran I
    :
    Laporan realisasi anggaran
     
    Lampiran I.1 
    :
    Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
     
    Lampiran I.2 
    :
    Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
     
    Lampiran I.3 
    :
    Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
     
    Lampiran I.4 
    :
    Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan;
    b.
    Lampiran II 
    :
    Laporan perubahan saldo anggaran lebih
    c.
    Lampiran III 
    :
    Laporan Operasional
    d.
    Lampiran IV 
    :
    Laporan Perubahan Ekuitas
    e.
    Lampiran V 
    :
    Neraca
    f.
    Lampiran VI 
    :
    Laporan Arus Kas
    g.
    Lampiran VII 
    :
    Catatan atas laporan keuangan
    h.
    Lampiran VIII 
    :
    Daftar rekapitulasi piutang daerah
    i.
    Lampiran IX 
    :
    Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih
    j.
    Lampiran X 
    :
    Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir
    k.
    Lampiran XI 
    :
    Daftar penyertaan modal (investasi) daerah
    l.
    Lampiran XII 
    :
    Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah
    m.
    Lampiran XIII 
    :
    Daftar rekapitulasi aset tetap
    n.
    Lampiran XIV 
    :
    Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan;
    o.
    Lampiran XV 
    :
    Daftar rekapitulasi aset lainnya
    p.
    Lampiran XVI 
    :
    Daftar dana cadangan daerah
    q.
    Lampiran XVII 
    :
    Daftar kewajiban jangka pendek
    r.
    Lampiran XVIII
    :
    Daftar kewajiban jangka panjang
    s.
    Lampiran XIX 
    :
    Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya
    t.
    Lampiran XX.1
    :
    Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
    u.
    Lampiran XX.2
    :
    Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
     
     
     
     
     
     

    Pasal 11

    Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik Daerah/perusahaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 12

    Rincian lebih lanjut tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diatur dengan Peraturan Bupati.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 13

    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Brebes.
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Brebes
    pada tanggal 14 Agustus 2024
    Pj. BUPATI BREBES,
    ttd.
    IWANUDDIN ISKANDAR
     
    Diundangkan di Brebes
    Pada tanggal 14 Agustus 2024
    SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES
    ttd.
    Ir. DJOKO GUNAWAN, M.T
     
    LEMBARAN DAERAH KAB. BREBES NOMOR 9 TAHUN 2024

    Perda Nomor: 9 TAHUN 2024