Perda Kabupaten Boyolali Nomor: 15 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI
NOMOR 15 TAHUN 2015
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOYOLALI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2015 yang di jabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali pada tanggal 28 September 2015;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 93);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 125).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOYOLALI
dan
BUPATI BOYOLALI
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
2.087.937.454.000,00
2.
Belanja Daerah
2.150.966.568.000,00
 
Defisit
(63.029.114.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
75.261.114.000,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
12.232.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
63.029.114.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
0,00
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
2.087.937.454.000,00
2.
Belanja Daerah
2.150.966.568.000,00
 
Defisit
(63.029.114.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
75.261.114.000,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
12.232.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
63.029.114.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
0,00
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
2.087.937.454.000,00
2.
Belanja Daerah
2.150.966.568.000,00
 
Defisit
(63.029.114.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
75.261.114.000,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
12.232.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
63.029.114.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
0,00
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
250.959.622.000,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
1.197.675.430.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
628.476.239.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
250.959.622.000,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
1.197.675.430.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
628.476.239.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
250.959.622.000,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
1.197.675.430.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
628.476.239.000,00
 
 
 
 
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Jenis pendapatan:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Pajak Daerah sejumlah
69.891.500.000,00
b.
Hasil Retribusi Daerah sejumlah
14.709.105.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
8.695.610.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah
157.663.407.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Pajak Daerah sejumlah
69.891.500.000,00
b.
Hasil Retribusi Daerah sejumlah
14.709.105.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
8.695.610.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah
157.663.407.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Pajak Daerah sejumlah
69.891.500.000,00
b.
Hasil Retribusi Daerah sejumlah
14.709.105.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
8.695.610.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah
157.663.407.000,00
 
 
 
 
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
44.180.456.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
1.032.744.000.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
427.488.109.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
44.180.456.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
1.032.744.000.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
427.488.109.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
44.180.456.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
1.032.744.000.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
427.488.109.000,00
 
 
 
 
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Hibah sejumlah
1.168.360.000,00
b.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
107.456.279.000,00
c.
Dana Penyesuaian dan otonomi Khusus sejumlah
167.801.074.000,00
d.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
56.139.554.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Hibah sejumlah
1.168.360.000,00
b.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
107.456.279.000,00
c.
Dana Penyesuaian dan otonomi Khusus sejumlah
167.801.074.000,00
d.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
56.139.554.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Hibah sejumlah
1.168.360.000,00
b.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
107.456.279.000,00
c.
Dana Penyesuaian dan otonomi Khusus sejumlah
167.801.074.000,00
d.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
56.139.554.000,00
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
1.415.727.755.000,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
735.238.813.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
1.415.727.755.000,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
735.238.813.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
1.415.727.755.000,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
735.238.813.000,00
 
 
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja pegawai sejumlah
1.062.606.762.000,00
b.
Belanja Hibah sejumlah
19.539.575.000,00
c.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
10.940.000.000,00
d.
Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa sejumlah
8.645.662.000,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa dan Partai Politik sejumlah
311.995.756.000,00
f.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
2.000.000.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja pegawai sejumlah
1.062.606.762.000,00
b.
Belanja Hibah sejumlah
19.539.575.000,00
c.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
10.940.000.000,00
d.
Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa sejumlah
8.645.662.000,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa dan Partai Politik sejumlah
311.995.756.000,00
f.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
2.000.000.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja pegawai sejumlah
1.062.606.762.000,00
b.
Belanja Hibah sejumlah
19.539.575.000,00
c.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
10.940.000.000,00
d.
Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa sejumlah
8.645.662.000,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa dan Partai Politik sejumlah
311.995.756.000,00
f.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
2.000.000.000,00
 
 
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja pegawai sejumlah
68.481.299.000,00
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
286.656.943.000,00
c.
Belanja Modal sejumlah
380.100.571.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja pegawai sejumlah
68.481.299.000,00
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
286.656.943.000,00
c.
Belanja Modal sejumlah
380.100.571.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja pegawai sejumlah
68.481.299.000,00
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
286.656.943.000,00
c.
Belanja Modal sejumlah
380.100.571.000,00
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah
75.261.114.000,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah
12.232.000.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah
75.261.114.000,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah
12.232.000.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah
75.261.114.000,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah
12.232.000.000,00
 
 
 
 
(2)
Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sejumlah
75.000.000.000,00
b.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
261.114.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sejumlah
75.000.000.000,00
b.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
261.114.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sejumlah
75.000.000.000,00
b.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
261.114.000,00
 
 
 
 
(3)
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
12.232.000.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
12.232.000.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
12.232.000.000,00
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
 
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; dan
 
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
 
 
 
 

Pasal 6

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari:
 
 
 
 
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, dan Kegiatan;
 
Lampiran IVa
:
Rekapitulasi Penggunaan Sumber Dana Menurut Jenis Pendapatan dan Jenis Penerimaan Terhadap Jenis Belanja dan Jenis Pengeluaran;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per golongan dan Per jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, dan Kegiatan;
 
Lampiran IVa
:
Rekapitulasi Penggunaan Sumber Dana Menurut Jenis Pendapatan dan Jenis Penerimaan Terhadap Jenis Belanja dan Jenis Pengeluaran;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per golongan dan Per jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, dan Kegiatan;
 
Lampiran IVa
:
Rekapitulasi Penggunaan Sumber Dana Menurut Jenis Pendapatan dan Jenis Penerimaan Terhadap Jenis Belanja dan Jenis Pengeluaran;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per golongan dan Per jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah.
 
 
 
 

Pasal 7

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali.
 
 
 
 
Ditetapkan di Boyolali
pada tanggal 29 Desember 2015
Pj. BUPATI BOYOLALI,
ttd.
SRI ARDININGSIH

Diundangkan di Boyolali
pada tanggal 29 Desember 2015
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI,
ttd.
SUGIYANTO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2015 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.