Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor: 4 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 23 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOJONEGORO,
| |||||||
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa Retribusi Izin Perusahaan Penggilingan Padi bukan merupakan salah satu jenis Retribusi menurut Undang- Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a diatas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perusahaan Penggilingan Padi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten/Kota di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
| ||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
| ||||||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
dan
BUPATI BOJONEGORO
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 23 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||||||
|
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 Tahun 2001 Retribusi Izin Perusahaan Penggilingan Padi (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 17 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bojonegoro
pada tanggal 8 September 2011 BUPATI BOJONEGORO, ttd. H. SUYOTO Diundangkan di Bojonegoro pada tanggal 8 September 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO ttd. Drs. SOEHADI MOELJONO, M.M LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2011 NOMOR 5. | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.