Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor: 4 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
NOMOR 4 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 23 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOJONEGORO,
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Izin Perusahaan Penggilingan Padi bukan merupakan salah satu jenis Retribusi menurut Undang- Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a diatas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perusahaan Penggilingan Padi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten/Kota di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
8.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
dan
BUPATI BOJONEGORO
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 23 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 Tahun 2001 Retribusi Izin Perusahaan Penggilingan Padi (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 17 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bojonegoro
pada tanggal 8 September 2011
BUPATI BOJONEGORO,
ttd.
H. SUYOTO

Diundangkan di Bojonegoro
pada tanggal 8 September 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
ttd.
Drs. SOEHADI MOELJONO, M.M

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2011 NOMOR 5.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.