Perda Kabupaten Blora Nomor: 3 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA
NOMOR 3 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLORA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa penyelenggaraan retribusi parkir telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, namun sejalan dengan perkembangan pembangunan, dinamika masyarakat di kabupaten Blora, dan terbitnya peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan, maka peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan khususnya parkir, perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
11.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 9);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA
dan
BUPATI BLORA
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 9) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 4
 
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 8
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
 
 
 
Ditetapkan di Blora
pada tanggal 13 Juni 2016
BUPATI BLORA,
Cap Ttd.
DJOKO NUGROHO
 
Diundangkan di Blora
pada tanggal 13 Juni 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA KEPALA DINAS KEHUTANAN,
Cap Ttd.
SUTIKNO SLAMET
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2016 NOMOR 3
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA
NOMOR 3 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan pembangunan di Kabupaten Blora, sangat diperlukan dana yang cukup memadai untuk menjaga kelangsungan pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan yaitu masyarakat yang Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 
Salah satu pendukung dana untuk kelangsungan pembangunan adalah penarikan retribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kabupaten Blora dalam hal ini telah melaksanakan pemungutan Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
 
Dalam perkembangan pembangunan saat ini, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 sudah tidak sesuai lagi terutama mengenai besaran tarif retribusi parkir sehingga perlu diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.