Perda Kabupaten Blora Nomor: 12 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA
NOMOR 12 TAHUN 2001
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLORA
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah perlu menggali potensi daerah sesuai dengan kemampuannya;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu ternak/hewan dan pengawasan serta pencegahan penyakit menular pada ternak/hewan, perlu mengadakan pelayanan kesehatan hewan;
c.
bahwa untuk maksud tersebut huruf b diatas, perlu disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3235);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9.
Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1988 Nomor 5 Seri D Nomor 4);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Blora;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Blora;
3.
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Blora;
4.
Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;
5.
Ternak adalah hewan piara yang kehidupannya yakni mengenai tempat perkembangbiakaannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia;
6.
Pelayanan Kesehatan Hewan adalah pelayanan kesehatan hewan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah pada tempat-tempat yang telah ditetapkan dan atau di lokasi peternakan berupa pemeriksaan, vaksinasi dan pengobatan serta pengawasan kesehatan hewan di daerah;
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya;
8.
Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian Pelayanan Kesehatan Hewan;
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang;
11.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah;
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Nama Retribusi adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi adalah setiap Pelayanan Kesehatan Hewan.
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan Hewan.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan termasuk jenis Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa Retribusi diukur berdasarkan jumlah dan ukuran mani beku (prozensemen).
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

Prinsip penetapan tarif Retribusi adalah untuk biaya administrasi, pelayanan, pengawasan dan pembinaan serta pendapatan daerah.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Struktur besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
A.
Ditempat-tempat Pelayanan Kesehatan Hewan/lokasi peternak:
 
 
-
Ternak besar sebesar
500,-/ekor
 
-
Ternak kecil sebesar
200,-/ekor
 
-
Hewan selain ternak sebesar
1.000,-/ekor
B.
Lalu lintas hewan:
 
 
1.
Di Pasar Hewan
 
 
 
-
Ternak besar sebesar
1.000,-/ekor
 
 
-
Ternak kecil sebesar
250,-/ekor
 
2.
Keluar masuk daerah.
 
 
 
-
Ternak besar sebesar
3.000,-/ekor
 
 
-
Ternak kecil sebesar
500,-/ekor
Uraian
Jumlah
(Rp)
A.
Ditempat-tempat Pelayanan Kesehatan Hewan/lokasi peternak:
 
 
-
Ternak besar sebesar
500,-/ekor
 
-
Ternak kecil sebesar
200,-/ekor
 
-
Hewan selain ternak sebesar
1.000,-/ekor
B.
Lalu lintas hewan:
 
 
1.
Di Pasar Hewan
 
 
 
-
Ternak besar sebesar
1.000,-/ekor
 
 
-
Ternak kecil sebesar
250,-/ekor
 
2.
Keluar masuk daerah.
 
 
 
-
Ternak besar sebesar
3.000,-/ekor
 
 
-
Ternak kecil sebesar
500,-/ekor
Uraian
Jumlah
(Rp)
A.
Ditempat-tempat Pelayanan Kesehatan Hewan/lokasi peternak:
 
 
-
Ternak besar sebesar
500,-/ekor
 
-
Ternak kecil sebesar
200,-/ekor
 
-
Hewan selain ternak sebesar
1.000,-/ekor
B.
Lalu lintas hewan:
 
 
1.
Di Pasar Hewan
 
 
 
-
Ternak besar sebesar
1.000,-/ekor
 
 
-
Ternak kecil sebesar
250,-/ekor
 
2.
Keluar masuk daerah.
 
 
 
-
Ternak besar sebesar
3.000,-/ekor
 
 
-
Ternak kecil sebesar
500,-/ekor
 
 
 
 
(2)
Tarif retribusi pengobatan/vaksinasi dan biaya operasional ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga/diborongkan.
(3)
Retribusi terutang dalam masa retribusi, terjadi pada saat mendapatkan Pelayanan Kesehatan Hewan.
(4)
Hasil pungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pasal 8 Peraturan Daerah ini disetor ke Kas Daerah.
 
 
 
 

Pasal 10

Retribusi dipungut di wilayah operasional Pelayanan Kesehatan Hewan.
 
 
 
 
BAB VII
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 11

(1)
Pelaksana teknis dan pengawasan atas berlakunya Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Kepada Aparat, Pelaksana dan Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, diberikan biaya operasional yang besar dan pembagiannya diatur dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB VIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 12

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 13

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 15

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
Disahkan di Blora
Pada tanggal 18 Agustus 2001
BUPATI BLORA,
Ttd.
Ir. H. BASUKI WIDODO
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora tanggal 23 Agustus 2001 Tahun 2001 Nomor 33 Seri B Nomor 9
Sekretaris Daerah
Ttd.
Drs. SOEWARSO     
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.