Perda Kabupaten Blora Nomor: 1 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA
NOMOR 1 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLORA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi daerah yang dilaksanakan melalui penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan berupa pelayanan kesehatan hewan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi pelayanan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu diubah dan disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 2757);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 15);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA
dan
BUPATI BLORA
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
 
 
 

Pasal I

Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora:
a.
Nomor 10 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 10);
b.
Nomor 15 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 15);
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 8
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pada Rumah Sakit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1a)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pada Laboratorium Kesehatan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2a)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pada unit kerja Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan kesehatan hewan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Klasifikasi pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan jenis tindakan medis dan pemeriksaan penunjang diagnostik sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
 
 
 
Ditetapkan di Blora
pada tanggal 24 Mei 2019
BUPATI BLORA,
Cap Ttd.
DJOKO NUGROHO

Diundangkan di Blora
pada tanggal 24 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA,
Cap Ttd.
KOMANG GEDE IRAWADI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2019 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA
NOMOR 1 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Blora memiliki hak dan kewajiban mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi pelayanan kesehatan yang telah dipungut dari masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan yang diselenggarakan pada unit kerja Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan kesehatan hewan, selama ini tidak memuat tarif pelayanan kesehatan yang diselenggarakan bagi hewan. Dalam perkembangan dan kebutuhan masyarakat, kebutuhan terhadap layanan kesehatan hewan sangat dibutuhkan untuk menunjang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Guna meningkatkan pelayanan kesehatan hewan tersebut diperlukan keterlibatan masyarakat dalam bentuk retribusi yang dipungut atas setiap pelayanan kesehatan hewan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.