Perda Kabupaten Bintan Nomor: 9 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN
NOMOR 9 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BINTAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pelaksanaan tarif pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah khusus tarif Pajak Hiburan perlu dilakukan penyesuaian tarif;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4605);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2013 Nomor 6);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN
dan
BUPATI BINTAN 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2013 Nomor 6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 16
Besarnya tarif pajak yang dikenakan untuk masing-masing objek pajak meliputi:
a.
Untuk jenis tontonan film ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
b.
Penyelenggaraan pertandingan olahraga ditetapkan meliputi:
 
1.
Pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
 
2.
Pertandingan olahraga yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen);
 
3.
Pertandingan olahraga yang berkelas Internasional sebesar 10% (sepuluh persen);
c.
Penyelenggaraan pameran dan hiburan kesenian meliputi:
 
1.
Pagelaran kesenian, tari dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
 
2.
Pagelaran kesenian, tari dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh persen);
 
3.
Pagelaran kesenian, tari dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas Internasional sebesar 10% (sepuluh persen);
 
4.
Pagelaran musik yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
 
5.
Pagelaran musik yang berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh persen);
 
6.
Pagelaran musik yang berkelas Internasional sebesar 10% (sepuluh persen);
 
7.
Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen)
 
8.
Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, yang berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh persen);
 
9.
Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, yang berkelas Internasional sebesar 10% (sepuluh persen);
 
10.
Pameran yang bersifat non komersil sebesar 0% (nol persen);
 
11.
Pameran yang bersifat komersil sebesar 10% (sepuluh persen);
d.
Dihapus;
e.
Penyelenggaraan club malam, diskotik, karaoke, lounge, cafe, bar, pub dan sejenisnya sebesar 30% (tiga puluh persen);
f.
Permainan billyard yang menggunakan AC (Air Conditioner) dikenakan pajak 20% (dua puluh persen) dan Permainan billyard yang tidak menggunakan AC dikenakan pajak 20% (dua puluh persen);
g.
Permainan ketangkasan yang tidak mengandung unsur perjudian sebesar 10% (sepuluh persen)
h.
Dihapus;
i.
Penyelenggaraan permainan bowling, pusat kebugaran (fitnes center) sebesar 10% (sepuluh persen);
j.
Penyelenggaraan hiburan berupa panti pijat, refleksi dan sejenisnya sebesar 15% (lima belas persen);
k.
Mandi uap (steambath), spa, mandi sauna dan sejenisnya sebesar 15% (lima belas persen);
l.
Dihapus;
m.
Dihapus.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bintan.
 
 
 
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 27 Desember 2016
BUPATI BINTAN
ttd.
APRI SUJADI

Diundangkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 27 Desember 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN
ttd.
R.M. AKIB RACHIM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016 NOMOR 9
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN
NOMOR 9 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
 
 
I.
UMUM
 
Sejalan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu memberikan penguatan kemandirian keuangan daerah (empowerment), dan untuk mengoptimalkan penerimaan keuangan daerah dari sektor Pajak Hiburan dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif Pajak Hiburan.

Pelaksanaan tarif pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah khusus klasifikasi tarif Pajak Hiburan perlu dilakukan penyesuaian tarif terkait kemampuan pelaku usaha membayar Pajak Hiburan (ability to pay) sehingga menciptakan iklim usaha yang baik untuk memberikan pelayanan jasa hiburan yang lebih baik dan kompetitif, dan penyelenggaran hiburan sebagai pertimbangan dalam rangka menjaga kelestarian kesenian rakyat/tradisional, pengembangan budaya nasional dan prestasi olahraga anak bangsa,serta penyelenggaraan hiburan yang diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 25
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.