Perda Kabupaten Bintan Nomor: 5 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN
NOMOR 5 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BINTAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2009.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
2.
Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130);
5.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
7.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
12.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
13.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4520);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2009;
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2009.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN
dan
BUPATI BINTAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2009.
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat:
 
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
 
b.
Neraca;
 
c.
Laporan Arus Kas; dan
 
d.
Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2009, sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Pendapatan
Rp
605.147.632.544,94
b.
Belanja
Rp
656.338.585.584,30
 
Surplus/(defisit)
Rp
(51.190.953.039,36)
c.
Pembiayaan
 
 
 
Penerimaaan
Rp
205.288.242.073,20
 
Pengeluaran
Rp
3.000.000.000,00
 
Surplus/(defisit)
Rp
202.288.242.073,20
a.
Pendapatan
Rp
605.147.632.544,94
b.
Belanja
Rp
656.338.585.584,30
 
Surplus/(defisit)
Rp
(51.190.953.039,36)
c.
Pembiayaan
 
 
 
Penerimaaan
Rp
205.288.242.073,20
 
Pengeluaran
Rp
3.000.000.000,00
 
Surplus/(defisit)
Rp
202.288.242.073,20
a.
Pendapatan
Rp
605.147.632.544,94
b.
Belanja
Rp
656.338.585.584,30
 
Surplus/(defisit)
Rp
(51.190.953.039,36)
c.
Pembiayaan
 
 
 
Penerimaaan
Rp
205.288.242.073,20
 
Pengeluaran
Rp
3.000.000.000,00
 
Surplus/(defisit)
Rp
202.288.242.073,20
 
 
 
 

Pasal 3

Uraian Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp91.164.570.470,94 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
513.983.062.074,00
b.
Realisasi
Rp
605.147.632.544,94
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
91.164.570.470,94
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
513.983.062.074,00
b.
Realisasi
Rp
605.147.632.544,94
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
91.164.570.470,94
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
513.983.062.074,00
b.
Realisasi
Rp
605.147.632.544,94
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
91.164.570.470,94
 
 
 
 
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp31.069.353.022,70) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp
714.771.304.147,00
b.
Realisasi
Rp
683.701.951.124,30
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
31.069.353.022,70
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp
714.771.304.147,00
b.
Realisasi
Rp
683.701.951.124,30
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
31.069.353.022,70
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp
714.771.304.147,00
b.
Realisasi
Rp
683.701.951.124,30
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
31.069.353.022,70
 
 
 
 
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp122.233.923.493,64 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Surplus/defisit setelah perubahan
Rp
200.788.242.073,00
b.
Realisasi
Rp
78.554.318.579,36
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
122.233.923.493,64
a.
Surplus/defisit setelah perubahan
Rp
200.788.242.073,00
b.
Realisasi
Rp
78.554.318.579,36
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
122.233.923.493,64
a.
Surplus/defisit setelah perubahan
Rp
200.788.242.073,00
b.
Realisasi
Rp
78.554.318.579,36
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
122.233.923.493,64
 
 
 
 
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp0,20 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan
Rp
205.288.242.073,00
b.
Realisasi
Rp
205.288.242.073,20
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
0,20
a.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan
Rp
205.288.242.073,00
b.
Realisasi
Rp
205.288.242.073,20
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
0,20
a.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan
Rp
205.288.242.073,00
b.
Realisasi
Rp
205.288.242.073,20
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
0,20
 
 
 
 
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp1.500.000.000,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan Setelah perubahan
Rp
500.000.000,00
b.
Realisasi
Rp
3.000.000.000,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
(1.500.000.000,00)
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan Setelah perubahan
Rp
500.000.000,00
b.
Realisasi
Rp
3.000.000.000,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
(1.500.000.000,00)
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan Setelah perubahan
Rp
500.000.000,00
b.
Realisasi
Rp
3.000.000.000,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
(1.500.000.000,00)
 
 
 
 
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan Neto sejumlah Rp1.500.000.000,20 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
200.788.242.073,00
b.
Realisasi
Rp
202.288.242.073,20
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
1.500.000.000,20
a.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
200.788.242.073,00
b.
Realisasi
Rp
202.288.242.073,20
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
1.500.000.000,20
a.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
200.788.242.073,00
b.
Realisasi
Rp
202.288.242.073,20
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
1.500.000.000,20
 
 
 
 

Pasal 4

Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2009 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Jumlah Aset
Rp
1.741.500.828.105,34
b.
Jumlah Kewajiban
Rp
1.636.029.729,50
c.
Jumlah ekuitas dana
Rp
1.739.864.798.373,84
a.
Jumlah Aset
Rp
1.741.500.828.105,34
b.
Jumlah Kewajiban
Rp
1.636.029.729,50
c.
Jumlah ekuitas dana
Rp
1.739.864.798.373,84
a.
Jumlah Aset
Rp
1.741.500.828.105,34
b.
Jumlah Kewajiban
Rp
1.636.029.729,50
c.
Jumlah ekuitas dana
Rp
1.739.864.798.373,84
 
 
 
 

Pasal 5

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2009, sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Saldo awal kas per 1 Januari Tahun 2009
Rp
205.312.415.002,20
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
Rp
169.848.745.461,64
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan
Rp
248.171.524.127,00
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
Rp
3.000.000.000,00
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran
Rp
164.522.621,50
f.
Saldo kas per 31 Desember Tahun 2008
Rp
124.154.158.958,34
a.
Saldo awal kas per 1 Januari Tahun 2009
Rp
205.312.415.002,20
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
Rp
169.848.745.461,64
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan
Rp
248.171.524.127,00
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
Rp
3.000.000.000,00
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran
Rp
164.522.621,50
f.
Saldo kas per 31 Desember Tahun 2008
Rp
124.154.158.958,34
a.
Saldo awal kas per 1 Januari Tahun 2009
Rp
205.312.415.002,20
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
Rp
169.848.745.461,64
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan
Rp
248.171.524.127,00
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
Rp
3.000.000.000,00
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran
Rp
164.522.621,50
f.
Saldo kas per 31 Desember Tahun 2008
Rp
124.154.158.958,34
 
 
 
 

Pasal 6

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d tahun anggaran 2008 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 
 

Pasal 7

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan
 
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan Aset tetap daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan Aset lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
 
Lampiran I.12
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas
d.
Lampiran IV
:
Catatan Atas Laporan Keuangan
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan
 
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan Aset tetap daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan Aset lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
 
Lampiran I.12
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas
d.
Lampiran IV
:
Catatan Atas Laporan Keuangan
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan
 
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan Aset tetap daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan Aset lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
 
Lampiran I.12
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas
d.
Lampiran IV
:
Catatan Atas Laporan Keuangan
 
 
 
 

Pasal 8

Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
a.
Ikhtisar Laporan Keuangan PT. Bintan Inti Sukses (PT. BIS) dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini;
b.
Ikhtisar laporan keuangan PD. Bank Perkreditan Rakyat Bintan (PD BPR Bintan) tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 9

Bupati Bintan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bintan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kijang
pada tanggal 27 Agustus 2010
BUPATI BINTAN,
ANSAR AHMAD, SE, MM
 
Diundangkan di Kijang
pada tanggal 27 Agustus 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN
M. AMIN MUCHTAR
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2010 NOMOR 5.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.