Perda Kabupaten Bintan Nomor: 5 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN
NOMOR 5 TAHUN 2006
 
TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BINTAN,
 

Menimbang

a.
bahwa akibat terjadinya perubahan pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang telah ditetapkan perlu dilakukan penyesuaian;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas pada huruf a, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2006 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkup Daerah Kabupaten Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun. 2000 Nomor 130);
5.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53);
10.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
11.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
12.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
13.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun J001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengurusan dan Pertanggungjawaban serta Pengawasan Keuangan Daerah;
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2004 Tanggal 25 Februari 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2006 Tanggal 128 Februari 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2006;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 Tanggal 23 Februari 2006 tentang Perubahan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
 
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN
dan
BUPATI BINTAN
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
 

Pasal 1

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 sebagai berikut:
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Semula
255.373.277.322,00
 
 
b.
Bertambah
107.972.050.429,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
363.345.327.751,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
293.768.036.913,00
 
 
b.
Bertambah
113:890.665,443,00
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
407.658.702.356;00
 
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan
 
(44.313.374.605,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
39.894.759.591,00
 
 
 
2)
Bertambah
60.975.536.783,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
100.870.2.96.374,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
1.500.000:000,00
 
 
 
2)
Bertambah
 
55.056.921.769,00
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
56.556.921.769,00
Jumlah Pembiayaan setelah Perubahan
 
44.313.374.605,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Semula
255.373.277.322,00
 
 
b.
Bertambah
107.972.050.429,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
363.345.327.751,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
293.768.036.913,00
 
 
b.
Bertambah
113:890.665,443,00
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
407.658.702.356;00
 
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan
 
(44.313.374.605,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
39.894.759.591,00
 
 
 
2)
Bertambah
60.975.536.783,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
100.870.2.96.374,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
1.500.000:000,00
 
 
 
2)
Bertambah
 
55.056.921.769,00
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
56.556.921.769,00
Jumlah Pembiayaan setelah Perubahan
 
44.313.374.605,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Semula
255.373.277.322,00
 
 
b.
Bertambah
107.972.050.429,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
363.345.327.751,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
293.768.036.913,00
 
 
b.
Bertambah
113:890.665,443,00
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
407.658.702.356;00
 
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan
 
(44.313.374.605,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
39.894.759.591,00
 
 
 
2)
Bertambah
60.975.536.783,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
100.870.2.96.374,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
1.500.000:000,00
 
 
 
2)
Bertambah
 
55.056.921.769,00
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
56.556.921.769,00
Jumlah Pembiayaan setelah Perubahan
 
44.313.374.605,00
 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang terdiri dari:
 
1.
Lampiran I
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II
Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3.
Lampiran III
Daftar Rekapitulasi Perubahan APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah;
4.
Lampiran IV
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
5.
Lampiran V
Daftar Piutang Daerah;
6.
Lampiran VI
Daftar Pinjaman Daerah;
7.
Lampiran VII
Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar Aktiva Tetap Daerah; dan
9.
Lampiran IX
Daftar Dana Cadangan.
1.
Lampiran I
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II
Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3.
Lampiran III
Daftar Rekapitulasi Perubahan APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah;
4.
Lampiran IV
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
5.
Lampiran V
Daftar Piutang Daerah;
6.
Lampiran VI
Daftar Pinjaman Daerah;
7.
Lampiran VII
Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar Aktiva Tetap Daerah; dan
9.
Lampiran IX
Daftar Dana Cadangan.
1.
Lampiran I
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II
Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3.
Lampiran III
Daftar Rekapitulasi Perubahan APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah;
4.
Lampiran IV
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
5.
Lampiran V
Daftar Piutang Daerah;
6.
Lampiran VI
Daftar Pinjaman Daerah;
7.
Lampiran VII
Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar Aktiva Tetap Daerah; dan
9.
Lampiran IX
Daftar Dana Cadangan.
 

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 

Pasal 4

Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 

Pasal 5

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bintan.
 
Ditetapkan di Kijang
pada tanggal 13 September 2006
BUPATI BINTAN,
ttd.
ANSAR AHMAD, SE, MM

Diundangkan di Kijang
Pada tanggal 13 September 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN,
ttd.
Drs. H. AZIRWAN, MA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2006 NOMOR 5 SERI A NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.