Perda Kabupaten Bintan Nomor: 4 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN
NOMOR 4 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BINTAN,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2015.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkup Daerah Kabupaten Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara 3896);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4237);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21.
Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 471 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2014 Nomor 10);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2015 Nomor 3).
 
 
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN
DAN
BUPATI BINTAN
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2015
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
 
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
 
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
 
c.
Neraca;
 
d.
Laporan Operasional
 
e.
Laporan Arus Kas
 
f.
Laporan Perubahan Ekuitas dan;
 
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
781.766.291.286,87
 
b.
Belanja
886.752.613.315,92
 
 
Surplus/(defisit)
 
(104.986.322.029,05)
c.
Pembiayaan
 
 
 
Penerimaan
121.816. 420.504,04
 
 
Pengeluaran
0,00
 
 
Surplus/(defisit)
 
121.816. 420.504,04
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
781.766.291.286,87
 
b.
Belanja
886.752.613.315,92
 
 
Surplus/(defisit)
 
(104.986.322.029,05)
c.
Pembiayaan
 
 
 
Penerimaan
121.816. 420.504,04
 
 
Pengeluaran
0,00
 
 
Surplus/(defisit)
 
121.816. 420.504,04
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
781.766.291.286,87
 
b.
Belanja
886.752.613.315,92
 
 
Surplus/(defisit)
 
(104.986.322.029,05)
c.
Pembiayaan
 
 
 
Penerimaan
121.816. 420.504,04
 
 
Pengeluaran
0,00
 
 
Surplus/(defisit)
 
121.816. 420.504,04
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp100.167.982.849,13 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
881.934. 274.136,00
b.
Realisasi
781.766. 291.286,87
Selisih lebih/(kurang)
100.167. 982.849,13
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
881.934. 274.136,00
b.
Realisasi
781.766. 291.286,87
Selisih lebih/(kurang)
100.167. 982.849,13
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
881.934. 274.136,00
b.
Realisasi
781.766. 291.286,87
Selisih lebih/(kurang)
100.167. 982.849,13
 
 
 
 
 
 
 
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp116.947.518.824,12) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
1.003.700. 132.140,04
b.
Realisasi
886.752. 613.315,92
Selisih lebih/(kurang)
(116.947.518.824,12)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
1.003.700. 132.140,04
b.
Realisasi
886.752. 613.315,92
Selisih lebih/(kurang)
(116.947.518.824,12)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
1.003.700. 132.140,04
b.
Realisasi
886.752. 613.315,92
Selisih lebih/(kurang)
(116.947.518.824,12)
 
 
 
 
 
 
 
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp16.779.535.974,99 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Surplus/defisit setelah perubahan
(121.765.858.004,04)
b.
Realisasi
(104.986.322.029,05)
Selisih lebih/(kurang)
16.779.535.974,99
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Surplus/defisit setelah perubahan
(121.765.858.004,04)
b.
Realisasi
(104.986.322.029,05)
Selisih lebih/(kurang)
16.779.535.974,99
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Surplus/defisit setelah perubahan
(121.765.858.004,04)
b.
Realisasi
(104.986.322.029,05)
Selisih lebih/(kurang)
16.779.535.974,99
 
 
 
 
 
 
 
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah (Rp50.562.500,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
121.765.858.004,04
b.
Realisasi
121.816.420.504,04
Selisih lebih/(kurang)
(50.562.500,00)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
121.765.858.004,04
b.
Realisasi
121.816.420.504,04
Selisih lebih/(kurang)
(50.562.500,00)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
121.765.858.004,04
b.
Realisasi
121.816.420.504,04
Selisih lebih/(kurang)
(50.562.500,00)
 
 
 
 
 
 
 
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
0,00
b.
Realisasi
0,00
Selisih lebih/(kurang)
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
0,00
b.
Realisasi
0,00
Selisih lebih/(kurang)
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
0,00
b.
Realisasi
0,00
Selisih lebih/(kurang)
0,00
 
 
 
 
 
 
 
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp50.562.500,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
121.765.858.004,04
b.
Realisasi
121.816.420.504,04
Selisih lebih/(kurang)
50.562.500,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
121.765.858.004,04
b.
Realisasi
121.816.420.504,04
Selisih lebih/(kurang)
50.562.500,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
121.765.858.004,04
b.
Realisasi
121.816.420.504,04
Selisih lebih/(kurang)
50.562.500,00
 

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
121.765.858.004,04
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
121.765.858.004,04
c.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
16.830.098.474,99
d.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
16.830.098.474,99
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
121.765.858.004,04
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
121.765.858.004,04
c.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
16.830.098.474,99
d.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
16.830.098.474,99
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
121.765.858.004,04
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
121.765.858.004,04
c.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
16.830.098.474,99
d.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
16.830.098.474,99
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c per 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Aset
2.048.197.551.043,55
b.
Jumlah Kewajiban
3.057.156.244,83
c.
Jumlah ekuitas dana
2.045.140.394.798,72
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Aset
2.048.197.551.043,55
b.
Jumlah Kewajiban
3.057.156.244,83
c.
Jumlah ekuitas dana
2.045.140.394.798,72
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Aset
2.048.197.551.043,55
b.
Jumlah Kewajiban
3.057.156.244,83
c.
Jumlah ekuitas dana
2.045.140.394.798,72
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Laporan Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d per 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Pendapatan - LO
823.599.911.034,38
b.
Jumlah Beban - LO
856.498.642.062,71
c.
Jumlah Surplus/Defisit - LO
(32.898.731.028,33)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Pendapatan - LO
823.599.911.034,38
b.
Jumlah Beban - LO
856.498.642.062,71
c.
Jumlah Surplus/Defisit - LO
(32.898.731.028,33)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Pendapatan - LO
823.599.911.034,38
b.
Jumlah Beban - LO
856.498.642.062,71
c.
Jumlah Surplus/Defisit - LO
(32.898.731.028,33)
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2015 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo awal kas per 1 Januari tahun 2015
119.167.686.860,50
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
53.387.852.308,52
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan
(162.168.392.548,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
0,00
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran
486.073.042,50
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2015
16.831.031.661,99
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo awal kas per 1 Januari tahun 2015
119.167.686.860,50
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
53.387.852.308,52
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan
(162.168.392.548,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
0,00
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran
486.073.042,50
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2015
16.831.031.661,99
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo awal kas per 1 Januari tahun 2015
119.167.686.860,50
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
53.387.852.308,52
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan
(162.168.392.548,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
0,00
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran
486.073.042,50
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2015
16.831.031.661,99
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf f per 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Ekuitas Awal
2.922.200.924.672,74
b.
Jumlah Surplus/Defisit - LO
(32.898.731.028,33)
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/ Kesalahan Mendasar
(844.161.798.845,69)
d.
Jumlah Ekuitas Akhir
2.045.140.394.798,72
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Ekuitas Awal
2.922.200.924.672,74
b.
Jumlah Surplus/Defisit - LO
(32.898.731.028,33)
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/ Kesalahan Mendasar
(844.161.798.845,69)
d.
Jumlah Ekuitas Akhir
2.045.140.394.798,72
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Ekuitas Awal
2.922.200.924.672,74
b.
Jumlah Surplus/Defisit - LO
(32.898.731.028,33)
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/ Kesalahan Mendasar
(844.161.798.845,69)
d.
Jumlah Ekuitas Akhir
2.045.140.394.798,72
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf g tahun anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan
 
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
 
Lampiran l.12
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
c.
Lampiran III
:
Neraca
d.
Lampiran IV
:
Laporan Operasional
e.
Lampiran V
:
Laporan Arus Kas
f.
Lampiran VI
:
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan
h.
Lampiran VIII
:
Ikhtisar Laporan Keuangan
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan
 
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
 
Lampiran l.12
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
c.
Lampiran III
:
Neraca
d.
Lampiran IV
:
Laporan Operasional
e.
Lampiran V
:
Laporan Arus Kas
f.
Lampiran VI
:
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan
h.
Lampiran VIII
:
Ikhtisar Laporan Keuangan
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan
 
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
 
Lampiran l.12
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
c.
Lampiran III
:
Neraca
d.
Lampiran IV
:
Laporan Operasional
e.
Lampiran V
:
Laporan Arus Kas
f.
Lampiran VI
:
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan
h.
Lampiran VIII
:
Ikhtisar Laporan Keuangan
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
a.
Ikhtisar laporan keuangan PD. Bank Perkreditan Rakyat Bintan (PD BPR Bintan) tercantum dalam Lampiran V peraturan daerah ini.
b.
Ikhtisar laporan keuangan PT. Bintan Inti Sukses (PT BIS) dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Bupati Bintan menetapkan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bintan.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 16 Agustus 2016
BUPATI BINTAN
ttd
APRI SUJADI

Diundangkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 16 Agustus 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN
ttd
LAMIDI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.