Perda Kabupaten Bintan Nomor: 10 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN
NOMOR 10 TAHUN 2016
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BINTAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 6 bulan Desember Tahun 2016;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2017;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkup Daerah Kabupaten Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 1).
 
 
 
 
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN
dan
BUPATI BINTAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
980.999.597.041,-
2.
Belanja Daerah
 
1.058.475.564.795,-
 
Surplus/(Defisit)
 
(77.475.967.754,-)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
77.475.967.754,-
 
 
b.
Pengeluaran
0,-
 
 
 
Pembiayaan Netto
 
77.476.431.754,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
980.999.597.041,-
2.
Belanja Daerah
 
1.058.475.564.795,-
 
Surplus/(Defisit)
 
(77.475.967.754,-)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
77.475.967.754,-
 
 
b.
Pengeluaran
0,-
 
 
 
Pembiayaan Netto
 
77.476.431.754,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
980.999.597.041,-
2.
Belanja Daerah
 
1.058.475.564.795,-
 
Surplus/(Defisit)
 
(77.475.967.754,-)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
77.475.967.754,-
 
 
b.
Pengeluaran
0,-
 
 
 
Pembiayaan Netto
 
77.476.431.754,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,-
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri:
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp198.010.321.117,-
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp691.148.061.294,-
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp91.841.214.630,-
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp155.170.045.764,-
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp11.413.000.000,-
 
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yg dipisahkan sejumlah Rp10.888.801.932,-
 
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp20.538.473.421,-
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Dana Bagi Hasil sejumlah Rp84.877.854.000,-
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp470.022.775.294,-
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp136.247.432.000,-
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Hibah sejumlah Rp0,-
 
b.
Dana darurat Rp0,-
 
c.
Dana bagi hasil Pajak sejumlah Rp52.824.323.630,-
 
d.
Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp39.016.891.000,-
 
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi Rp0,-
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp516.307.246.334,-
 
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp542.168.318.461,-
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp420.411.641.000,-
 
b.
Belanja Bunga sejumlah Rp0,-
 
c.
Belanja subsidi sejumlah Rp0,-
 
d.
Belanja Hibah sejumlah Rp8.637.320.000,-
 
e.
Belanja Bantuan sosial sejumlah Rp9.259.660.000,-
 
f.
Belanja bagi hasil sejumlah Rp0,-
 
g.
Belanja Bantuan keuangan sejumlah Rp75.998.625.334,-
 
h.
Belanja Tidak terduga sejumlah Rp2.000.000.000,-
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp93.277.462.154,-
 
b.
Belanja Barang dan jasa sejumlah Rp256.006.983.544,-
 
c.
Belanja Modal sejumlah Rp192.883.872.763,-
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Penerimaan sejumlah Rp77.476.431.754,-
 
b.
Pengeluaran sejumlah Rp0,-
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp77.476.431.754,-
 
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp0,-
 
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.-
 
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp0,-
 
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp0,-
 
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp0,-
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Pembentukan Dana cadangan sejumlah Rp0,-
 
b.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sejumlah Rp0,-
 
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah Rp0,-
 
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp0,-
 
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
 
 
 
 

Pasal 6

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal, 27 Desember 2016
BUPATI BINTAN
ttd.
APRI SUJADI

Diundangkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal, 27 Desember 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN
ttd
R.M. AKIB RACHIM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.