Perda Kabupaten Bintan Nomor: 1 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN
NOMOR 1 TAHUN 2010
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BINTAN,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangĀ­-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 21 bulan Agustus Tahun 2009;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2010;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkup Daerah Kabupaten Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389):
8.
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbaangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 18);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2010;
 
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN
dan
BUPATI BINTAN
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
 
2.
Belanja Daerah
 
418.997.160.072,-
 
Surplus/(Defisit)
 
476.997.160.072,-
3.
Pembiayaan Daerah:
 
58.000.000.000,-
 
a.
Penerimaan
62.000.000.000,-
 
 
b.
Pengeluaran
4.000.000.000,-
 
 
Pembiayaan Netto
 
58.000.000.000,-
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
 
2.
Belanja Daerah
 
418.997.160.072,-
 
Surplus/(Defisit)
 
476.997.160.072,-
3.
Pembiayaan Daerah:
 
58.000.000.000,-
 
a.
Penerimaan
62.000.000.000,-
 
 
b.
Pengeluaran
4.000.000.000,-
 
 
Pembiayaan Netto
 
58.000.000.000,-
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
 
2.
Belanja Daerah
 
418.997.160.072,-
 
Surplus/(Defisit)
 
476.997.160.072,-
3.
Pembiayaan Daerah:
 
58.000.000.000,-
 
a.
Penerimaan
62.000.000.000,-
 
 
b.
Pengeluaran
4.000.000.000,-
 
 
Pembiayaan Netto
 
58.000.000.000,-
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,-
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri:
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp119.671.752.500,-
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp258.751.436.144-
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang ah sejumlah Rp40.573.971.428,-
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp97.123.600.000,-
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp4.329.500.000,
 
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yg dipisahkan sejumlah Rp4.600.000.000,-
 
d.
Lain-lain pendaptan asli daerah yang sah sejumlah Rp13.618.652.500,-
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Dana bagi hasil sejumlah Rp137.834.027.144,-
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp110.234.609.000,-
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp10.682.800.000,-
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Hibah sejumlah Rp12.000.000.000,-
 
b.
Dana darurat Rp -
 
c.
Dana bagi hasil Pajak sejumlah Rp25,073,971.428,-
 
d.
Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp -
 
e.
Bantuan Keuangan dari Propinsi Rp3.500.000.000,-
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp251.998.097.077,-
 
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp224.999.062.995,-
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp185.190.248.813,-
 
b.
Belanja Sunga sejumlah Rp -
 
c.
Belanja subsidi sejumlah Rp -
 
d.
Belanja Hibah sejumlah Rp16.901.003.800,-
 
e.
Belanja Bantuan sosial sejumlah Rp24.175.227.865,-
 
f.
Belanja bagi hasil sejumlah Rp -
 
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp23.731.616.599,-
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp51.647.361.616,-
 
b.
Belanja Barang dan jasa sejumlah Rp121.215.080.869,-
 
c.
Belanja Modal sejumlah Rp52.136.620.510,-
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Penerimaan sejumlah Rp62.000.000.000,-
 
b.
Pengeluaran sejumlah Rp4.000.000.000,-
(2)
Penerlmaan sebagaimana dlmaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp62.000.000.000,-
 
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp -
 
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp -
 
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp -
 
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp -
 
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp -
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Pembentukan Dana cadangan sejumlah Rp -
 
b.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sejumlah Rp4.000.000.000,-
 
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah Rp -
 
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp -
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan PemerintahanDaerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
LampiranVI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan PemerintahanDaerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
LampiranVI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan PemerintahanDaerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
LampiranVI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kijang
Pada tanggal 21 Januari 2010
BUPATI BINTAN
ttd.
AHMAD, SE, MM

Diundangkan di Kijang
Pada tanggal 21 Januari 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN
ttd.
M. AMIN MUCHTAR

LEMBARAN DAERAH TAHUN 2010 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.