Perda Kabupaten Bekasi Nomor: 9 Tahun 1999

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI
NOMOR 9 TAHUN 1999
 
TENTANG

RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II BEKASI
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkan Undang-undang nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi pasar grosir dan atau pertokoan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II;
b.
bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang - undang nomor 5 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara 3037);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor (3209);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan lembaran negara Nomor 3258);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 Tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Retribusi Daerah ;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup Dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 24/HK-PD/KP.031.1/VIII/1985 Tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 1986 Nomor 1 Seri D);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 6 Tahun 1990, tentang Pembentukan Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
c.
Bupati Kepala Daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi;
d.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku;
e.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun persekutuan perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana usaha lainnya;
f.
Pasar Grosir dan Pertokoan adalah pasar yang ada di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi untuk kegiatan transaksi jual-beli sayur mayur dan buah-buahan dengan partai besar/grosiran secara teratur langsung maupun jasa;
g.
Retribusi Grosir adalah pembayaran atas pelayanan fasilitas Pasar Grosir buah-buahan dan sayur mayur yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
h.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
i.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Jasa dari Pemerintah Daerah;
j.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retibusi yang terutang;
k.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan Nama Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar Grosir dan Pertokoan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Pasar oleh Pemerintah Daerah yang meliputi: Fasilitas sayur-mayur dan buah-buahan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar Grosir dan Pertokoan.
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi pasar Grosir dan Pertokoan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan volume luas dan jangka waktu penggunaan fasilitas pasar grosir dan Pertokoan.
 
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorentasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas penyediaan, penggunaan, pelayanan dan pemeliharaan fasilitas Pasar grosir dan Pertokoan, toko bertingkat, kios, dan los.
(2)
Struktur dan besarnya tarif perhari ditetapkan sebagai berikut:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Retribusi Pasar dan tempat dasaran :
 
 
a.1.
Toko bertingkat dan kios;
 
 
 
a.1.1.
Dengan luas 4 m2  s/d 6 m2
1.200
 
 
a.1.2.
Dengan luas 6 m2  s/d 12 m2
2.400
 
 
a.1.3.
Dengan luas 12 m2 s/d 18 m2
3.600
 
 
a.1.4.
Dengan luas 13 m2 s/d 24 m2
4.800
 
 
a.1.5.
Dengan luas 24 m2 s/d 36 m2
6.000
 
 
a.1.6.
Dengan luas 36 m2 s/d 48 m2
7.200
 
 
a.1.7.
Dengan luas 40 m2 s/d 60 m2
8.400
 
a.2.
Los ;
 
 
 
a.2.1.
Dengan luas 4 m2 s/d 6 m2
1.200
 
 
a.2.2.
Dengan luas 6 m2 s/d 12 m2
2.400
 
 
a.2.3.
Dengan luas 12 m2 s/d 18 m2
3.600
 
 
a.2.4.
Dengan luas 18 m2 s/d 24 m2
4.800
 
 
a.2.5.
Dengan luas 24 m2 s/d 36 m2
6.000
 
 
a.2.6.
Dengan luas 36 m2 s/d 48 m2
7.200
 
 
a.2.7.
Dengan luas 48 m2 s/d 60 m2
8.400
b.
Retribusi Pemakaian Timbangan :
 
 
b.1.
Berat barang 1 s/d 2 ton
1.500
 
b.2.
Berat barang 2 s/d 4 ton
3.000
 
b.3.
Berat barang 4 s/d 12 ton
6.000
 
b.4
Berat barang 12 s/d 20 ton
9.000
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Retribusi Pasar dan tempat dasaran :
 
 
a.1.
Toko bertingkat dan kios;
 
 
 
a.1.1.
Dengan luas 4 m2  s/d 6 m2
1.200
 
 
a.1.2.
Dengan luas 6 m2  s/d 12 m2
2.400
 
 
a.1.3.
Dengan luas 12 m2 s/d 18 m2
3.600
 
 
a.1.4.
Dengan luas 13 m2 s/d 24 m2
4.800
 
 
a.1.5.
Dengan luas 24 m2 s/d 36 m2
6.000
 
 
a.1.6.
Dengan luas 36 m2 s/d 48 m2
7.200
 
 
a.1.7.
Dengan luas 40 m2 s/d 60 m2
8.400
 
a.2.
Los ;
 
 
 
a.2.1.
Dengan luas 4 m2 s/d 6 m2
1.200
 
 
a.2.2.
Dengan luas 6 m2 s/d 12 m2
2.400
 
 
a.2.3.
Dengan luas 12 m2 s/d 18 m2
3.600
 
 
a.2.4.
Dengan luas 18 m2 s/d 24 m2
4.800
 
 
a.2.5.
Dengan luas 24 m2 s/d 36 m2
6.000
 
 
a.2.6.
Dengan luas 36 m2 s/d 48 m2
7.200
 
 
a.2.7.
Dengan luas 48 m2 s/d 60 m2
8.400
b.
Retribusi Pemakaian Timbangan :
 
 
b.1.
Berat barang 1 s/d 2 ton
1.500
 
b.2.
Berat barang 2 s/d 4 ton
3.000
 
b.3.
Berat barang 4 s/d 12 ton
6.000
 
b.4
Berat barang 12 s/d 20 ton
9.000
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Retribusi Pasar dan tempat dasaran :
 
 
a.1.
Toko bertingkat dan kios;
 
 
 
a.1.1.
Dengan luas 4 m2  s/d 6 m2
1.200
 
 
a.1.2.
Dengan luas 6 m2  s/d 12 m2
2.400
 
 
a.1.3.
Dengan luas 12 m2 s/d 18 m2
3.600
 
 
a.1.4.
Dengan luas 13 m2 s/d 24 m2
4.800
 
 
a.1.5.
Dengan luas 24 m2 s/d 36 m2
6.000
 
 
a.1.6.
Dengan luas 36 m2 s/d 48 m2
7.200
 
 
a.1.7.
Dengan luas 40 m2 s/d 60 m2
8.400
 
a.2.
Los ;
 
 
 
a.2.1.
Dengan luas 4 m2 s/d 6 m2
1.200
 
 
a.2.2.
Dengan luas 6 m2 s/d 12 m2
2.400
 
 
a.2.3.
Dengan luas 12 m2 s/d 18 m2
3.600
 
 
a.2.4.
Dengan luas 18 m2 s/d 24 m2
4.800
 
 
a.2.5.
Dengan luas 24 m2 s/d 36 m2
6.000
 
 
a.2.6.
Dengan luas 36 m2 s/d 48 m2
7.200
 
 
a.2.7.
Dengan luas 48 m2 s/d 60 m2
8.400
b.
Retribusi Pemakaian Timbangan :
 
 
b.1.
Berat barang 1 s/d 2 ton
1.500
 
b.2.
Berat barang 2 s/d 4 ton
3.000
 
b.3.
Berat barang 4 s/d 12 ton
6.000
 
b.4
Berat barang 12 s/d 20 ton
9.000
 
 
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 10

Saat Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 12

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran Retribusi diatur dengan keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 14

(1)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penaginan Retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenisnya disampaikan Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran, surat peringatan, dan surat lain yang sejenisnya sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Bupati Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan besarnya retribusi.
(2)
Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada wajib Retribusi untuk mengangsur.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 16

(1)
Penagihan retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkannya Surat Teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 17

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN
 

Pasal 18

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai uang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi nomor 9 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi sepanjang yang menyangkut Retribusi dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 24 April 1999
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI
Ttd.
H.R. SUGIYONO

BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II BEKASI
Ttd.
H. WIKANDA DARMAWIJAYA

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
Nomor: 06
Seri: B
Tanggal: 14 Mei 1999
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.