Perda Kabupaten Bekasi Nomor: 5 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI
NOMOR 5 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BEKASI,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4672) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5219);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
17.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5666);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 7);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 2);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 6);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2015 Nomor 8);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 7).
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
Dan
BUPATI BEKASI
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
 
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
 
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
 
c.
Neraca;
 
d.
Laporan Operasional;
 
e.
Laporan Arus Kas;
 
f.
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
 
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
 

Pasal 2

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan
4.575.112.744.381,00
 
b.
Belanja
4.413.632.182 017,00
 
 
Surplus/Defisit
 
(323.908.551.036,00)
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
1.079.488.366.154,00
 
 
-
Pengeluaran 
0,00
 
 
Pembiayaan Neto
 
1.079.488.366.154,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
755.579.815.118,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan
4.575.112.744.381,00
 
b.
Belanja
4.413.632.182 017,00
 
 
Surplus/Defisit
 
(323.908.551.036,00)
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
1.079.488.366.154,00
 
 
-
Pengeluaran 
0,00
 
 
Pembiayaan Neto
 
1.079.488.366.154,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
755.579.815.118,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan
4.575.112.744.381,00
 
b.
Belanja
4.413.632.182 017,00
 
 
Surplus/Defisit
 
(323.908.551.036,00)
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
1.079.488.366.154,00
 
 
-
Pengeluaran 
0,00
 
 
Pembiayaan Neto
 
1.079.488.366.154,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
755.579.815.118,00
 
 
 

Pasal 3

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(a)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp188.533.596.608,00. Dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
UraianJumlah (Rp)
1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
4.386.579.147.773,00
2.
Realisasi
4.575.112.744.381,00
 
Selisih lebih/(kurang)
188.533.596.608,00
UraianJumlah (Rp)
1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
4.386.579.147.773,00
2.
Realisasi
4.575.112.744.381,00
 
Selisih lebih/(kurang)
188.533.596.608,00
UraianJumlah (Rp)
1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
4.386.579.147.773,00
2.
Realisasi
4.575.112.744.381,00
 
Selisih lebih/(kurang)
188.533.596.608,00
 
 
 
(b)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp556.992.113.910,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Anggaran belanja setelah perubahan
4.970.624.295.927,00
2.
Realisasi
4.413.632.182.017,00
 
Selisih lebih/(kurang)
556.992.113.910,00
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Anggaran belanja setelah perubahan
4.970.624.295.927,00
2.
Realisasi
4.413.632.182.017,00
 
Selisih lebih/(kurang)
556.992.113.910,00
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Anggaran belanja setelah perubahan
4.970.624.295.927,00
2.
Realisasi
4.413.632.182.017,00
 
Selisih lebih/(kurang)
556.992.113.910,00
 
 
 
(c)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp755.579.815.118,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Defisit setelah perubahan
1.079.488.366.154,00
2.
Realisasi
(323.908.551.036,00)
 
Selisih lebih/(kurang)
755.579.815.118,00
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Defisit setelah perubahan
1.079.488.366.154,00
2.
Realisasi
(323.908.551.036,00)
 
Selisih lebih/(kurang)
755.579.815.118,00
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Defisit setelah perubahan
1.079.488.366.154,00
2.
Realisasi
(323.908.551.036,00)
 
Selisih lebih/(kurang)
755.579.815.118,00
 
 
 
(d)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp.0,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
1.079.488.366.154,00
2
Realisasi
1.079.488.366.154,00
 
Selisih lebih/(kurang)
0,00
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
1.079.488.366.154,00
2
Realisasi
1.079.488.366.154,00
 
Selisih lebih/(kurang)
0,00
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
1.079.488.366.154,00
2
Realisasi
1.079.488.366.154,00
 
Selisih lebih/(kurang)
0,00
 
 
 
(e)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp10.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
10.000.000.000,00
2.
Realisasi
0,00
 
Selisih lebih/(kurang)
10.000.000.000,00
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
10.000.000.000,00
2.
Realisasi
0,00
 
Selisih lebih/(kurang)
10.000.000.000,00
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
10.000.000.000,00
2.
Realisasi
0,00
 
Selisih lebih/(kurang)
10.000.000.000,00
 
 
 
(f)
Selisih anggaran dengan pembiayaan neto sejumlah (Rp10.000.000.000,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
1.069.488.366.154,00
2.
Realisasi
1.079.488.366.154,00
 
Selisih lebih/(kurang)
(10.000 000 000,00)
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
1.069.488.366.154,00
2.
Realisasi
1.079.488.366.154,00
 
Selisih lebih/(kurang)
(10.000 000 000,00)
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
1.069.488.366.154,00
2.
Realisasi
1.079.488.366.154,00
 
Selisih lebih/(kurang)
(10.000 000 000,00)
 
 
 

Pasal 4

Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
1.079.488.366.154,00
b.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
755.579.815.118,00
c.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
755.579.815.118,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
1.079.488.366.154,00
b.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
755.579.815.118,00
c.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
755.579.815.118,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
1.079.488.366.154,00
b.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
755.579.815.118,00
c.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
755.579.815.118,00
 
 
 

Pasal 5

Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Jumlah aset
10.943.830.165.870,00
b.
Jumlah kewajiban
48.570.715.307,13
c.
Jumlah ekuitas dana
10.895.259.450.562,90
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Jumlah aset
10.943.830.165.870,00
b.
Jumlah kewajiban
48.570.715.307,13
c.
Jumlah ekuitas dana
10.895.259.450.562,90
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Jumlah aset
10.943.830.165.870,00
b.
Jumlah kewajiban
48.570.715.307,13
c.
Jumlah ekuitas dana
10.895.259.450.562,90
 
 
 

Pasal 6

Laporan Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf d per 31 Desember 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan-LO
5.163.930.765.893,73
b.
Beban
4.300.439.642.143,92
c.
Surplus/Defisit dari Operasi
863.491.123.749,81
d.
Pos Luar Biasa
733.116.101,00
e.
Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa
(733.116.101,00)
f.
Surplus/Defisit-LO
862.758.007.648,81
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan-LO
5.163.930.765.893,73
b.
Beban
4.300.439.642.143,92
c.
Surplus/Defisit dari Operasi
863.491.123.749,81
d.
Pos Luar Biasa
733.116.101,00
e.
Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa
(733.116.101,00)
f.
Surplus/Defisit-LO
862.758.007.648,81
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan-LO
5.163.930.765.893,73
b.
Beban
4.300.439.642.143,92
c.
Surplus/Defisit dari Operasi
863.491.123.749,81
d.
Pos Luar Biasa
733.116.101,00
e.
Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa
(733.116.101,00)
f.
Surplus/Defisit-LO
862.758.007.648,81
 
 
 

Pasal 7

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo Awal Kas Tahun 2016
1.039.880.093.157,00
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
978.339.907.441,00
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan
(1.302.248.458.477,00)
d.
Arus Kas dan Aktivitas Transitoris
(22.400.042.162,00)
e.
Saldo Akhir Kas di BUD
693.571.499.959,00
f.
Saldo Akhir Kas selain BUD
65.008.885.309,00
g.
Saldo Akhir Kas Tahun 2016
1.080.456.927.505,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo Awal Kas Tahun 2016
1.039.880.093.157,00
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
978.339.907.441,00
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan
(1.302.248.458.477,00)
d.
Arus Kas dan Aktivitas Transitoris
(22.400.042.162,00)
e.
Saldo Akhir Kas di BUD
693.571.499.959,00
f.
Saldo Akhir Kas selain BUD
65.008.885.309,00
g.
Saldo Akhir Kas Tahun 2016
1.080.456.927.505,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo Awal Kas Tahun 2016
1.039.880.093.157,00
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
978.339.907.441,00
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan
(1.302.248.458.477,00)
d.
Arus Kas dan Aktivitas Transitoris
(22.400.042.162,00)
e.
Saldo Akhir Kas di BUD
693.571.499.959,00
f.
Saldo Akhir Kas selain BUD
65.008.885.309,00
g.
Saldo Akhir Kas Tahun 2016
1.080.456.927.505,00
 
 
 

Pasal 8

Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Ekuitas Awal
10.450.285.057.892,40
b.
Surplus/Defisit-LO
862.758.007.648,81
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan
(417.783.614.978,38)
d.
Ekuitas Akhir
10.895.259.450.562,90
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Ekuitas Awal
10.450.285.057.892,40
b.
Surplus/Defisit-LO
862.758.007.648,81
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan
(417.783.614.978,38)
d.
Ekuitas Akhir
10.895.259.450.562,90
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Ekuitas Awal
10.450.285.057.892,40
b.
Surplus/Defisit-LO
862.758.007.648,81
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan
(417.783.614.978,38)
d.
Ekuitas Akhir
10.895.259.450.562,90
 
 
 

Pasal 9

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf g Tahun Anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas laporan keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar rekapitulasi aset tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar dana cadangan daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar kewajiban jangka pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar kewajiban jangka panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
a.
lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas laporan keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar rekapitulasi aset tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar dana cadangan daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar kewajiban jangka pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar kewajiban jangka panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
a.
lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas laporan keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar rekapitulasi aset tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar dana cadangan daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar kewajiban jangka pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar kewajiban jangka panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
 
 
 

Pasal 11

Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu Ikhtisar laporan badan usaha milik daerah atau perusahaan milik daerah tercantum dalam lampiran XX Peraturan Daerah ini.
 
 
 

Pasal 12

Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi.
 
 
 
Ditetapkan di Cikarang Pusat
pada tanggal 30 Agustus 2017
BUPATI BEKASI
Ttd.
NENENG HASANAH YASIN

Diundangkan di Cikarang Pusat
pada tanggal 30 Agustus 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI
ttd.
UJU

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2017 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.