Perda Kabupaten Bekasi Nomor: 25 Tahun 1999

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI
NOMOR 25 TAHUN 1999
 
TENTANG

PERUBAHAN YANG PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI NOMOR 11 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BEKASI
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sejalan dengan semakin meningkatnya volume arus lalu lintas kendaraan, maka perlu ditunjang dengan tersedianya lahan sarana dan prasarana perparkiran yang cukup memadai guna terciptanya ketertiban, kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas;
b.
bahwa lahan sarana prasarana perparkiran baik yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah maupun Swasta, adalah merupakan salah satu potensi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
c.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dalam pelaksanaannya perlu ditinjau dan disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan aspek kebutuhan masyarakat;
d.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana pada huruf a, b dan c tersebut di atas, maka perlu diadakan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Negara Nomor 8 Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintahan dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Warta Perundang-undangan Nomor 1954, Tahun 2000);
6.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran Di Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pembentukan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 3 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI TENTANG PERUBAHAN YANG PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI NOMOR 11 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
 
 
 
 
 

PASAL I

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 974.32 - 372 tanggal 5 Mei 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 8 Seri B Tahun 1999 tanggal 14 Mei 1999, diubah dan ditambah sebagai berikut:
  
A.
BAB I. Ketentuan Umum, Pasal 1 (LAMA):
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
a.
Daerah adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
 
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
 
c.
Kepala Daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi;
 
d.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku;
 
e.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu;
 
f.
Pendaftaran dan pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas Retribusi dengan cara penyampaian Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah kepada wajib Retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar;
 
g.
Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat NPWRD adalah Nomor Wajib Retribusi yang didaftar dan menjadi identitas bagian setiap Wajib Retribusi;
 
h.
Retribusi tempat khusus parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh pihak swasta;
 
i.
Parkir adalah memangkalkan/menempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orang/barang (bermotor/tidak bermotor) pada suatu tempat parkir dalam jangka waktu tertentu;
 
j.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau pemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
 
k.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Retribusi;
 
l.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya Retribusi yang terutang;
 
m.
SKRD, Jabatan adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Pejabat dalam hal wajib Retribusi tidak memenuhi SPTRD;
 
n.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
 
o.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang ditentukan;
 
p.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
 
 
 
 
 
 
Dirubah, ditambah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
a.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Bekasi;
 
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi;
 
c.
Bupati adalah Bupati Bekasi;
 
d.
Dinas adalah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan/atau Dinas/Instansi yang menangani perparkiran di Kabupaten Bekasi;
 
e.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu;
 
f.
Pendaftaran dan pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh Retribusi dengan cara penyampaian Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah kepada wajib Retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar;
 
g.
Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat NPWRD adalah Nomor Wajib Retribusi yang didaftar dan menjadi identitas bagian setiap Wajib Retribusi;
 
h.
Retribusi tempat khusus parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh pihak swasta;
 
i.
Parkir adalah memangkalkan/menempatkan dengan memperhatikan kendaraan angkutan orang/barang, fasilitas atau pemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
 
j.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau pemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
 
k.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Retribusi;
 
l.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya Retribusi yang terutang;
 
m.
SKRD, Jabatan adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Pejabat dalam hal wajib Retribusi tidak memenuhi SPTRD;
 
n.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
 
o.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang ditentukan;
 
p.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
 
q.
Tempat Khusus Parkir adalah:
 
 
1.
Tempat dan halaman yang dikuasai dan dimiliki Pemerintah/Swasta/Orang pribadi yang dipergunakan menyimpan sementara waktu semua jenis kendaraan;
 
 
2.
Tempat parkir, halaman kantor milik Pemerintah/Swasta/Orang pribadi atau tempat-tempat perbelanjaan/pasar-pasar/rekreasi dan tempat usaha lainnya yang dipergunakan untuk menyimpan sementara kendaraan umum;
 
 
3.
Gedung parkir adalah tempat parkir yang berada dalam gedung termasuk di dalamnya baik ada maupun tidak ada taman-taman parkir;
 
r.
Tempat Usaha adalah halaman, lokasi tertentu yang dimiliki oleh Pemerintah/Swasta/Orang pribadi dan/atau badan usaha apapun bentuknya yang digunakan untuk menyimpan sementara kendaraan, termasuk penitipan kendaraan bermotor;
 
s.
Parkir adalah menempatkan/memangkalkan/memberhentikan kendaraan bermotor/tidak bermotor pada suatu tempat termasuk penitipan kendaraan dalam jangka waktu tertentu;
 
t.
Izin penyelenggaraan tempat parkir adalah izin yang diberikan oleh Bupati kepada Badan/Swasta/Orang pribadi yang mengusahakan tempat parkir;
 
u.
Bagi hasil adalah pembagian dari hasil pungutan/sewa parkir yang merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dan pemegang izin penyelenggaraan tempat parkir;
 
v.
Kontribusi adalah merupakan imbalan dalam bentuk sejumlah uang dari pemilik kantor, gedung, halaman swasta/pribadi yang halamannya dipergunakan tempat parkir dengan tidak dipungut bayaran.
 
 
 
 
 
B.
Bab VI. Struktur dan Besarnya Tarif, Pasal 8 (LAMA):
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi untuk setiap jenis jasa pelayanan dan fasilitas tempat khusus parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
(1)
Di Taman Parkir, Pusat Perbelanjaan/Pertokoan, Pasar Tradisional dan sejenisnya:
 
 
a.
Kendaraan Bermotor Roda Dua = Rp200,- (dua ratus rupiah) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp100,- (seratus rupiah);
 
 
b.
Kendaraan Bermotor Roda Empat = Rp500,- (lima ratus rupiah) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp200,- (dua ratus rupiah);
 
 
c.
Kendaraan Bermotor Roda Enam = Rp1.500,- (seribu lima ratus rupiah) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp800,- (delapan ratus rupiah);
 
 
d.
Kendaraan Bermotor lebih dari Roda Enam = Rp2.000,- (dua ribu rupiah) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).
 
(2)
Di Pasar Grosir:
 
 
a.
Kendaraan Pick-Up Roda Empat dan sejenisnya Rp1.500,- (seribu lima ratus rupiah)/setiap kali parkir;
 
 
b.
Kendaraan Truck Kecil Roda Empat dan sejenisnya Rp3.000,- (Tiga ribu rupiah)/setiap kali parkir;
 
 
c.
Kendaraan Truck Sedang Roda Enam dan sejenisnya Rp4.500,- (Empat ribu lima ratus rupiah)/setiap kali parkir;
 
 
d.
Kendaraan Truck Besar Roda Enam atau lebih dan sejenisnya Rp6.000,- (Enam ribu rupiah)/setiap kali parkir;
 
 
e.
Kendaraan Bermotor Roda Empat (Sedan, Jeep, Mini Bus dan sejenisnya) Rp500,- (Lima ratus rupiah)/setiap kali parkir;
 
 
f.
Kendaraan Bermotor Roda Dua Rp200,-( dua ratus rupiah)/setiap kali parkir.
 
 
 
 
 
 
Dirubah, ditambah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi untuk setiap jenis jasa pelayanan dan fasilitas tempat khusus parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
(1)
Di Taman Parkir, Perkantoran, Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Kendaraan tidak bermotor/Sepeda Motor = Rp300,- (tiga ratus rupiah) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp100,- (seratus rupiah);
 
 
b.
Kendaraan Bermotor Roda Empat (Sedan, Jeep, Mini Bus dan sejenisnya) = Rp1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp200,- (dua ratus rupiah);
 
 
c.
Kendaraan Bermotor Roda Empat (Angkutan Barang Jenis Box) = Rp1.500,- (seribu lima ratus rupiah) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah);
 
 
d.
Kendaraan Bermotor Roda Enam (Jenis Box dan sejenisnya) = Rp2.000,- (dua ribu rupiah) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah);
 
 
e.
Bus, Truck dan sejenisnya = Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah);
 
 
f.
Truck gandengan dan Container = Rp5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah);
 
 
g.
Angkutan Barang sejenis Trailer - Rp6.000,- (enam ribu rupiah) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp1.500,- (seribu lima ratus rupiah).
 
(2)
Di Pasar Grosir atau Perkulakan ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Kendaraan Tidak bermotor/Sepeda Motor = Rp500,- (lima ratus rupiah) setiap kali parkir;
 
 
b.
Kendaraan Bermotor Roda Empat (Sedan, Jeep, Mini Bus dan sejenisnya) = Rp1.500,- (seribu lima ratus rupiah) setiap kali parkir;
 
 
c.
Kendaraan Bermotor Roda Empat (Angkutan barang Jenis Box) = Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) setiap kali parkir;
 
 
d.
Kendaraan Bermotor Roda Enam (Jenis Box dan sejenisnya) = Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) setiap kali parkir;
 
 
e.
Bus, Truck dan sejenisnya - Rp5.000,- (lima ribu rupiah) setiap kali parkir;
 
 
f.
Truck gandengan dan Container = Rp6.000,- (enam ribu rupiah) setiap kali parkir;
 
 
g.
Angkutan Barang sejenis Trailer = Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) setiap kali parkir.
 
 
 
 
 
C.
Diantara BAB XIV dan Bab XV, disisipkan satu BAB baru yaitu " BAB XIV. A ", yang terdiri dari Pasal 20. A, 20. B dan 20. C baru, yang selanjutnya berbunyi dan harus dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB XIV. A
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN PERPARKIRAN

Pasal 20. A
 
(1)
Penyelenggaraan, Pengelolaan Perparkiran yang sarana dan prasarananya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Dinas.
 
(2)
Pelaksanaan pungutan Retribusi Parkir sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan oleh petugas dari Dinas yang dilengkapi dengan Surat Tugas dan Tanda Pengenal.
 
 
 
 
 
 
Pasal 20. B
 
(1)
Penyelenggaraan, Pengelolaan Perparkiran yang sarana dan prasarananya dimiliki oleh Perorangan dan/atau Badan terlebih dahulu harus mendapat izin dari Bupati.
 
(2)
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, harus dilengkapi dengan syarat-syarat antara lain:
 
 
a.
Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan atas lahan parkir;
 
 
b.
Rekomendasi/pertimbangan dari Dinas.
 
 
 
 
 
 
Pasal 20. C
 
(1)
Penyelenggaraan, pengelolaan perparkiran yang dilaksanakan langsung oleh pihak swasta, diwajibkan untuk memberikan kontribusi ke Pemerintah Daerah sebagai kompensasi pemberian izin sebesar:
 
 
a.
Pemerintah Daerah
=
30% (tiga puluh persen);
b.
Pihak penyelenggara/pengelola
=
70% (tujuh puluh persen).
a.
Pemerintah Daerah
=
30% (tiga puluh persen);
b.
Pihak penyelenggara/pengelola
=
70% (tujuh puluh persen).
a.
Pemerintah Daerah
=
30% (tiga puluh persen);
b.
Pihak penyelenggara/pengelola
=
70% (tujuh puluh persen).
 
(2)
Tempat parkir yang sarana dan prasarananya dibangun oleh pihak swasta, yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, maka pembagian kompensasinya ditentukan sebagai berikut:
 
 
a.
Pemerintah Daerah
=
50% (lima puluh persen);
b.
Pihak Swasta
=
50% (lima puluh persen).
a.
Pemerintah Daerah
=
50% (lima puluh persen);
b.
Pihak Swasta
=
50% (lima puluh persen).
a.
Pemerintah Daerah
=
50% (lima puluh persen);
b.
Pihak Swasta
=
50% (lima puluh persen).
 
(3)
Tempat parkir yang sarana dan prasarananya dibangun oleh pihak swasta, namun tidak dipungut sewa lahan parkir, maka pihak swasta diwajibkan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah sebesar 20% (dua puluh persen) dihitung dari potensi wajib pungut/sewa parkir.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 28 Nopember 2000
BUPATI BEKASI
Ttd.
H. WIKANDA DARMAWIJAYA

Diundangkan di Bekasi
Pada tanggal 7 Desember 2000
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI
ttd.
H. ADANG BACHTIAR

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2000 NOMOR 02 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.