Perda Kabupaten Bekasi Nomor: 20 Tahun 1999

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI
NOMOR 20 TAHUN 1999
 
TENTANG

RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II BEKASI
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan kembali Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-undang nomor 5 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara 3037);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara tahun 1975 Nomor 5);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 Tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Retribusi Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup Dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 24/HK-PD/KP.031.1/VIII/1985 Tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
c.
Kepala Daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi;
d.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku;
e.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
f.
Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Pribadi atau Badan Hukum.
g.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa untuk pelayanan penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
h.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
i.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dari Pemerintah Daerah;
j.
Kartu Tanda Penduduk adalah Kartu Bukti Diri yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau yang telah kawin atau pernah kawin;
k.
Akta Catatan Sipil adalah Akta otentik yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak dan perubahan nama yang diterbitkan dan disimpan oleh Kantor Catatan Sipil sebagai dokumen Negara;
l.
Daftar Induk retribusi adalah daftar himpunan wajib retribusi yang dicatat/disusun berurutan sesuai dengan urutan tanggal pendaftarannya;
m.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
n.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang;
o.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut retribusi atas jasa pelayanan penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
(2)
Objek Retribusi adalah setiap permintaan Kartu Tanda Penduduk dan atau Akta Catatan Sipil yang meliputi:
 
a.
Pelayanan Kartu Tanda Penduduk;
 
b.
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran;
 
c.
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan;
 
d.
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian;
 
e.
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian;
 
f.
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Pengakuan, Pengesahan Anak;
 
g.
Pelayanan Penerbitan Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing;
(3)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa percetakan Kartu Tanda Penduduk dan atau Akta Catatan Sipil.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 3

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 4

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah Kartu Tanda Penduduk dan atau Akta Catatan Sipil yang dicetak.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 5

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi adalah untuk mengganti biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan atau Akta Catatan Sipil.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 6

(1)
Tarif retribusi ini ditentukan berdasarkan pertimbangan aspek biaya penyediaan jasa yang diperlukan, kemampuan masyarakat dan keadilan.
(2)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan setiap satuan permintaan Kartu Tanda Penduduk dan atau Akta Catatan Sipil, sebagai berikut:
 
1.
Pelayanan Kartu Tanda Penduduk sebesar Rp3.000,- (Tiga ribu rupiah);
 
2.
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran sebesar Rp10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
 
3.
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian sebesar Rp3.000,- (Tiga ribu rupiah);
 
4.
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan sebesar Rp25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah);
 
5.
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian sebesar Rp35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah);
 
6.
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Ganti Nama sebesar Rp15.000,- (Lima belas ribu rupiah);
 
7.
Pelayanan pencatatan dan penerbitan Akta Pengakuan Anak sebesar Rp35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah).
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 7

Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 8

(1)
Masa Retribusi Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
(2)
Masa berlakunya Kartu Tanda Penduduk adalah 3 (tiga) tahun.
 
 
 
 

Pasal 9

Retribusi terutang dalam Masa Retribusi terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 10

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Bupati Kepala Daerah.
(2)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Setiap pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diberikan tanda bukti pembayaran.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku penerimaan dan tanda bukti pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 12

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 13

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang membayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI

 

Pasal 14

(1)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lainnya yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 15

(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pembayaran Retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diberikan dengan memperhatikan wajib retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh kepala daerah.
 
 
 
 
BAB XIV
KADALUWARSA

 

Pasal 16

(1)
Penagihan Retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
 
b.
Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 17

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN

 

Pasal 18

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Menghentikan penyidikan;
 
j.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan Berita Acara Penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 19

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur kemudian oleh Kepala Daerah, sepanjang mengenai pelaksanaannya.
 
 
 
 

Pasal 20

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 4 Tahun 1990 tentang Besarnya Pungutan Leges Yang Diselenggarakan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 24 April 1999
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II BEKASI
Ttd.
H. WIKANDA DARMAWIJAYA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI
Ketua,
Ttd.
H.R. SUGIYONO

Peraturan Daerah ini disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusan Nomor: 974.32-732 Tangga: 5 Mei 1999.

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Tanggal: 14 Mei 1999 Nomor: 17 Seri: B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.