Perda Kabupaten Bekasi Nomor: 10 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI
NOMOR 10 TAHUN 2001
 
TENTANG

PERUBAHAN YANG PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI NOMOR 20 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BEKASI
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang kependudukan khususnya yang menyangkut Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil maka perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai;
b.
bahwa dalam pelaksanaanya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 20 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil khususnya yang menyangkut struktur dan besarnya tarif yang dapat menunjang tersedianya sarana dan prasarana, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali dengan tingkat perkembangan dan aspek kebutuhan masyarakat;
c.
bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a dan b tersebut di atas, perubahannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang nomor 14 tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1048);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7.
Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 22 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 23 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 9 Seri D).
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TENTANG PERUBAHAN YANG PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI NOMOR 20 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 20 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 974.32-372 tanggal 5 Mei 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
A.
BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1 diubah dan harus dibaca
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
a.
Daerah adalah Kabupaten Bekasi;
 
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi;
 
c.
Bupati adalah Bupati Bekasi;
 
d.
Bagian adalah Bagian Kependudukan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi;
 
e.
Kepala Bagian adalah Kepala Bagian Kependudukan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi;
 
f.
Kantor adalah Bagian Kependudukan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi;
 
g.
Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan Hukum;
 
h.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa untuk pelayanan penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
 
i.
Wajib Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dari Pemerintah Daerah;
 
j.
Kartu Tanda Penduduk adalah Kartu Bukti Diri yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau yang telah kawin atau pernah kawin;
 
k.
Daftar Induk Retribusi adalah Daftar himpunan wajib retribusi yang dicatat/disusun berurutan sesuai dengan urutan tanggal pendaftarannya;
 
l.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang;
 
m.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
 
n.
Akta Perkawinan adalah surat pencatatan nikah bagi orang non muslim yang dilaksanakan oleh petugas pencatatan sipil;
 
o.
Akta Perceraian adalah surat pencatatan perceraian bagi orang non muslim setelah mendapat putusan Pengadilan Negeri yang dilaksanakan oleh petugas pencatatan sipil;
 
p.
Akta Kematian adalah surat pencatatan kematian bagi semua penduduk warga negara Indonesia yang dilaksanakan oleh petugas pencatatan sipil;
 
q.
Warga Negara Indonesia adalah warga negara baik berdasarkan kelahiran maupun keturunan Indonesia asli;
 
r.
Warga Negara Asing adalah warga negara yang berdasarkan kelahiran maupun keturunan berwarga negara asing;
 
s.
Kartu Keluarga adalah kartu yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk warga negara Indonesia.
 
t.
Keterlambatan Pencatatan adalah pencatatan kelahiran, perkawinan dan kematian yang tidak didaftarkan pada saat terjadinya peristiwa tersebut di atas.
 
u.
Pencatatan dan Penerbitan adalah Pendaftaran setiap peristiwa kelahiran, perkawinan dan kematian, Penerbitan adalah akta yang dikeluarkan oleh Bagian Kependudukan.
 
v.
Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah akta kelahiran yang didaftarkan dan disahkan sebelum peristiwa perkawinan.
 
w.
Pengangkatan Anak adalah peristiwa mengangkat seorang anak untuk dijadikan anak dari yang mengangkat sesuai dengan Keputusan Pengadilan.
 
 
 
 
 
 
 
B.
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF, Pasal 6 ayat (2), diubah dan harus dibaca.
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(2)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan setiap permintaan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Akta Catatan Sipil sebagai berikut:
 
 
a.
Biaya Pelayanan Kartu Tanda Penduduk yang meliputi:
 
 
 
1.
Pelayanan KTP sebesar Rp3000,- (tiga ribu rupiah);
 
 
 
2.
Pelayanan Kartu Keluarga (KK) sebesar Rp1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
 
 
 
3.
Pelayanan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) bagi WNI sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
 
 
 
4.
Pelayanan Kartu Izin Tempat Tinggal Sementara (KITTS) bagi WNA sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
 
 
 
5.
Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi WNA sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
 
 
b.
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran:
 
 
 
b.1.
WNI.
 
 
 
 
1.
Anak ke 1 (satu) dan ke 2 (dua) sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah);
 
 
 
 
2.
Anak ke 3 (tiga) dan seterusnya sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
 
 
 
b.2.
WNA.
 
 
 
 
1.
Anak ke 1 (satu) dan ke 2 (dua) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
 
 
 
 
2.
Anak ke 3 (tiga) dan seterusnya sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
 
c.
Biaya Kutipan Akta Kelahiran kedua dan seterusnya:
 
 
 
c.1.
WNI sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
 
 
 
c.2.
WNA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
 
d.
Biaya Salinan Akta Kelahiran:
 
 
 
d.1.
WNI sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
 
 
 
d.2.
WNA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
 
e.
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan:
 
 
 
e.1.
WNI
 
 
 
 
1.
Di dalam kantor sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
 
 
 
 
2.
Di luar Kantor sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), termasuk di dalamnya biaya transportasi.
 
 
 
e.2.
WNA
 
 
 
 
1.
Di dalam kantor sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
 
 
 
2.
Di luar kantor sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), termasuk di dalamnya Biaya transportasi.
 
 
f.
Biaya Pencatatan Perkawinan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut agama:
 
 
 
f.1.
WNI.
 
 
 
 
1.
Di dalam Kantor sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
 
 
 
 
2.
Di luar kantor sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), termasuk di dalamnya biaya transportasi.
 
 
 
f.2.
WNA.
 
 
 
 
1.
Di dalam Kantor sebesar Rp100,000,- (seratus ribu rupiah);
 
 
 
 
2.
Di luar kantor sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), termasuk di dalamnya biaya transportasi.
 
 
g.
Biaya Kutipan Akta Perkawinan kedua dan seterusnya:
 
 
 
g.1.
WNI sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
 
 
 
g.2.
WNA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
 
h.
Biaya Salinan Akta Perkawinan:
 
 
 
h.1.
WNI sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
 
 
 
h.2.
WNA sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
 
 
i.
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian:
 
 
 
i.1.
WNI sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
 
 
 
i.2.
WNA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
 
j.
Biaya Keterlambatan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian:
 
 
 
j.1.
WNI sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
 
 
 
j.2.
WNA sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
 
 
k.
Biaya Kutipan Akta Perceraian kedua dan seterusnya:
 
 
 
k.1.
WNI sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
 
 
 
k.2.
WNA sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
 
 
l.
Biaya Salinan Akta Perceraian:
 
 
 
l.1.
WNI sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
 
 
 
l.2.
WNA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
 
m.
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian:
 
 
 
m.1.
WNI sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);
 
 
 
m.2.
WNA sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
 
 
n.
Biaya Kutipan Akta Kematian Kedua dan seterusnya:
 
 
 
n.1.
WNI sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
 
 
 
n.2.
WNA sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).
 
 
o.
Biaya Salinan Akta Kematian:
 
 
 
o.1.
WNI sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
 
 
 
o.2.
WNA sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
 
 
p.
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan dan pengesahan anak:
 
 
 
p.1.
WNI sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
 
 
 
p.2.
WNA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
 
q.
Biaya Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak Kedua dan seterusnya:
 
 
 
q.1.
WNI sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
 
 
 
q.2.
WNA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
 
r.
Biaya Salinan Akta Pengangkatan dan Pengesahan Anak:
 
 
 
r.1.
WNI sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
 
 
 
r.2.
WNA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
 
s.
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Pengangkatan Anak:
 
 
 
s.1.
WNI sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
 
 
 
s.2.
WNA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
 
t.
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Pengangkatan Anak yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Keputusan Pengangkatan Anak dari Pengadilan Negeri Salinan Akta Perceraian:
 
 
 
t.1.
WNI sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
 
 
 
t.2.
WNA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
 
u.
Biaya salinan Akta Pengangkatan Anak yang meliputi:
 
 
 
u.1.
WNI sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
 
 
 
u.2.
WNA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
 
v.
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Akta Perubahan/Ganti Nama:
 
 
 
v.1.
WNI sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
 
 
 
v.2.
WNA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 14 Juni 2001
BUPATI BEKASI
ttd.
H. WIKANDA DARMAWIJAYA

Diundangkan di Bekasi
Pada tanggal 22 Juni 2001
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI
ttd.
H. ADANG BACHTIAR

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2001 NOMOR 6 SERI D
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.