Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor: 9 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 9 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b.
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017, sesuai perkembangannya pada saat ini masih terdapat beberapa tarif retribusi yang belum masuk dalam Peraturan Daerah dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
14.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
15.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5676);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
17.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undangan Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 11/E);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
dan
BUPATI BANYUWANGI
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daera Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017, diubah sebagaimana berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan dalam pasal 1 angka 74 diubah, sehingga angka 74 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
74.
Pengujian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan Dan Kereta Tempelan adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan badan jalan.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 huruf g diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
 
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
c.
Dihapus;
 
d.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
 
e.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
f.
Retribusi Pelayanan Pasar;
 
g.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan Dan Kereta Tempelan;
 
h.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
 
i.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
 
j.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
 
k.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
l.
Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
 
m.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 84
 
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan Dan Kereta Tempelan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan Dan Kereta Tempelan.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 85 diubah, sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 85
 
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan Dan Kereta Tempelan adalah pelayanan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan Dan Kereta Tempelan wajib uji meliputi:
 
a.
mobil bus;
 
b.
mobil penumpang umum;
 
c.
mobil barang;
 
d.
kendaraan khusus;
 
e.
kereta gandengan; dan
 
f.
kereta tempelan.
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 86 diubah, sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 86
 
Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan Dan Kereta Tempelan adalah orang pribadi atau badan yang menerima jasa pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan Dan Kereta Tempelan.
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 87 diubah, sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 87
 
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan Dan Kereta Tempelan dan jumlah Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan Dan Kereta Tempelan yang diuji.
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 88 diubah, sehingga Pasal 88 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 88
 
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan Dan Kereta Tempelan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
 
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
 
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 91 diubah, sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 91
 
Masa Retribusi adalah batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan Dan Kereta Tempelan yang lamanya 6 (enam) bulan.
 
 
 
 
9.
Diantara ketentuan Pasal 157 dan Pasal 158, ditambah 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 157A, sehingga Pasal 157A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 157A
 
(1)
Ketentuan pengenaan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam lampiran VII, didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
 
(2)
Tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
10.
Ketentuan dalam lampiran VII, diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada tanggal 27 November 2018
BUPATI BANYUWANGI,
ttd.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS

Diundangkan di Banyuwangi
Pada Tanggal 27 November 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI,
ttd.
DJADJAT SUDRADJAT

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 9
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 9 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa Retribusi merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banyuwangi, oleh karena itu perubahan pelayanan pada Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan Dan Kereta Tempelan diperlukan guna kepastian hukum dalam pemungutan retribusi.

Berdasarkan hal tersebut, guna menunjang kelancaran pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan Dan Kereta Tempelan, perlu ditetapkan Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I dan Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.