Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor: 6 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 6 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, khususnya terhadap tarif retribusi izin usaha perikanan kelautan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu mengubah Peraturan Daerah tentang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan;
12.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, sebagaimana telah diubah dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.12/MEN/2009;
13.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
14.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011, Nomor 3/C).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Dan
BUPATI BANYUWANGI
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 3/C) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan pasal 51 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 51
 
(1)
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah:
 
 
a.
Pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan:
 
 
 
1.
Pembudidayaan ikan;
 
 
 
2.
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan yang berdomisili di wilayah Kabupaten serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.
 
 
b.
Pengolahan hasil usaha perikanan.
 
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi adalah:
 
 
a.
Nelayan kecil, dan
 
 
b.
Pembudidaya kecil.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 58
 
(1)
Izin Usaha Penangkapan dan Usaha Pengumpulan, Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan kewajiban memberikan laporan secara periodik.
 
(2)
Izin Usaha Budidaya berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan kewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali.
 
(3)
Izin yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, atau ditentukan sesuai dengan kondisi serta keberadaan perusahaan sesuai hasil evaluasi yang dilakukan secara periodik.
 
(4)
Perpanjangan izin dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pemberi izin 3 (tiga) bulan sebelum berakhir izin yang berlaku.
 
(5)
Izin yang habis masa berlakunya tidak dilakukan perpanjangan secara otomatis dan tidak berlaku lagi, serta tidak dibenarkan melakukan kegiatan usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Pasal 71 ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat 3 (tiga) dan ayat 4 (empat) sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 71
 
(1)
Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan sebagaimana disebut dalam pasal 7 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
 
 
a.
Peringatan tertulis;
 
 
b.
pembatasan kegiatan pembangunan;
 
 
c.
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
 
 
d.
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
 
 
e.
pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
 
 
f.
pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
 
 
g.
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
 
 
h.
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
 
 
i.
perintah pembongkaran bangunan gedung.
 
(2)
Selain pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun
 
(3)
Pemilik/pengusaha perikanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa:
 
 
a.
Peringatan tertulis;
 
 
b.
Penghentian izin usaha, atau;
 
 
c.
Pencabutan izin.
 
(4)
Tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan lampiran Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan kelautan diubah sebagaimana dimaksud pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada tanggal 25 September 2015
BUPATI BANYUWANGI,
ttd.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS

Diundangkan di Banyuwangi
pada tanggal 25 September 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI,
ttd.
Drs. H. SLAMET KARIYONO, M.Si.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2015 NOMOR 6
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 6 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui peningkatan peran serta Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
 
Bahwa guna mewujudkan hal tersebut, perlu memaksimalkan potensi retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
 
Bahwa upaya memaksimalkan potensi retribusi daerah dapat dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif retribusi perizinan tertentu dengan peningkatan kondisi ekonomi di daerah.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.