Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor: 6 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 6 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya kerugian atau gangguan yang ditimbulkan oleh tempat usaha atau kegiatan perekonomian pada umumnya dan demi menjaga kepentingan atau ketertiban umum, keamanan dan kesehatan lingkungan sekitarnya serta untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, diperlukan pengenaan Retribusi Izin Gangguan;
b.
bahwa pengenaan tarif retribusi ini digunakan kembali, untuk membiayai kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan;
c.
bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan atau Izin Tempat Usaha tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c, perlu menetapkan kembali ketentuan tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Ordonantie Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2753);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 327);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
9.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
12.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3645);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
17.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
19.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
21.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
22.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1990 tentang Penggunaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan industri;
23.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal;
24.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal;
25.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 3/C).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
dan
BUPATI BANYUWANGI
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Banyuwangi;
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
3.
Bupati adalah Bupati Banyuwangi.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Retribusi Izin Gangguan adalah pembayaran atas pemberian izin kegiatan usaha yang diberikan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan kecuali tempat usaha/kegiatan yang lokasinya telah ditunjuk oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
8.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
9.
Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
10.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah dan yang bersangkutan.
11.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SPTRD adalah Surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang tertuang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya tidak terutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
15.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
16.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
17.
Kas Umum Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
BAB II
KETENTUAN PERIZINAN
 

Pasal 2

(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan atau memperluas usahanya di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan diwajibkan memiliki izin gangguan; 
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Perusahaan Industri yang jenis industrinya wajib memiliki ANDAL atau berlokasi di kawasan industri/Kawasan Berikat;
(3)
Bagi setiap pemegang izin yang akan melakukan perubahan dokumen izin, maka dikenakan persyaratan izin baru;
(4)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) diberikan atas nama pemohon dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati;
(5)
Jangka waktu berlakunya izin gangguan ditetapkan selama usaha tersebut masih melakukan kegiatannya;
(6)
Setiap pemegang izin gangguan wajib melakukan Daftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dan melaporkan perkembangan kegiatan usahanya setiap tahun sekali;
(7)
Atas pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (3) dan (4) dipungut biaya retribusi;
(8)
Syarat-syarat dan tata cara pengajuan izin gangguan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB III
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 3

Dengan nama retribusi Gangguan dipungut retribusi atas pemberian izin gangguan.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Obyek retribusi adalah pelayanan yang diberikan atas pemberian izin gangguan;
(2)
Dikecualikan dari obyek retribusi dimaksud pada ayat (1), adalah tempat usaha/kegiatannya telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
 
 
 
 

Pasal 5

Subyek Retribusi adalah setiap orang atau Badan Hukum yang memperoleh izin gangguan.
 
 
 
 
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Retribusi izin gangguan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
 
 
 
 
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 7

(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi/indeks gangguan;
(2)
Luas tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah luas bangunan terbuka dan tertutup yang dihitung sebagai jumlah luas setiap lantai;
(3)
Indeks Lokasi/Indeks gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggolongan fungsi bangunannya ditetapkan pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

Prinsip dari sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi yang harus dibayar adalah didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin meliputi biaya pengecekan, biaya pengukuran, biaya pemeriksaan, biaya pembinaan dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
 
 
 
 
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 9

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi izin gangguan didasarkan pada perhitungan sebagai berikut:
 
RIG
:
TR x IL/IG x LTU
RIG
:
Retribusi Izin Gangguan
TR
:
Tarif Retribusi adalah besarnya pungutan per m2 dari luas tempat usaha yang ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Luas kurang dari 1.000 m2 sebesar Rp1.000,-/m2;
 
 
b.
Luas 1.000 m2 s/d 2.000 m2 sebesar Rp800,-/m2;
 
 
c.
Luas 2.001 m2 s/d 4.000 m2 sebesar Rp650,-/m2;
 
 
d.
Luas diatas 4.000 sebesar Rp500,-/m2.
IL/IG:Indeks Lokasi/Indeks gangguan
LTU
:
Luas Tempat Usaha
RIG
:
TR x IL/IG x LTU
RIG
:
Retribusi Izin Gangguan
TR
:
Tarif Retribusi adalah besarnya pungutan per m2 dari luas tempat usaha yang ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Luas kurang dari 1.000 m2 sebesar Rp1.000,-/m2;
 
 
b.
Luas 1.000 m2 s/d 2.000 m2 sebesar Rp800,-/m2;
 
 
c.
Luas 2.001 m2 s/d 4.000 m2 sebesar Rp650,-/m2;
 
 
d.
Luas diatas 4.000 sebesar Rp500,-/m2.
IL/IG:Indeks Lokasi/Indeks gangguan
LTU
:
Luas Tempat Usaha
RIG
:
TR x IL/IG x LTU
RIG
:
Retribusi Izin Gangguan
TR
:
Tarif Retribusi adalah besarnya pungutan per m2 dari luas tempat usaha yang ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Luas kurang dari 1.000 m2 sebesar Rp1.000,-/m2;
 
 
b.
Luas 1.000 m2 s/d 2.000 m2 sebesar Rp800,-/m2;
 
 
c.
Luas 2.001 m2 s/d 4.000 m2 sebesar Rp650,-/m2;
 
 
d.
Luas diatas 4.000 sebesar Rp500,-/m2.
IL/IG:Indeks Lokasi/Indeks gangguan
LTU
:
Luas Tempat Usaha
(2)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disetorkan ke Kas Umum Daerah.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Untuk setiap orang atau badan yang mendaftarkan ulang dimaksud dalam pasal 2 ayat (6) dikenakan biaya daftar ulang sebesar 50% (lima puluh persen) dari pengenaan atas dasar golongan izin gangguan dan untuk laporan perkembangan kegiatan usahanya tanpa dipungut biaya;
(2)
Selain Ketentuan Daftar Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Ganti Kepemilikan dan/atau Perubahan Fungsi Bangunan dikenakan biaya sebagaimana permohonan baru.
 
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diborongkan.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus;
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terbitnya surat ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan;
(3)
Tata cara pembayaran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Bupati;
(4)
Tata cara penyetoran sesuai dengan aturan aliran Kas Daerah yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XI
PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
(2)
Pemberian pengurangan dan keringanan retribusi dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat;
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 15

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar atau ditagih dengan menggunakan surat tagihan retribusi daerah (STRD).
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 16

(1).
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang;
(2).
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 17

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku;
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen berkenaan dengan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang-barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud dalam huruf e ayat ini;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Penghentian penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan atau Izin Tempat Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 19

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 20

Peraturan Daerah ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
pada tanggal 19 Agustus 2009
BUPATI BANYUWANGI
ttd.
RATNA ANI LESTARI, SE, MM
 
Diundangkan di Banyuwangi
pada tanggal 19 Agustus 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ttd.
Drs. Ec. H. SUKANDI, MM
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2009 NOMOR 1/C

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 6 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 
 
I. 
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa seiring dengan semakin pesatnya perkembangan diberbagai bidang, maka sudah selayaknya diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik kualitas maupun kuantitasnya. Selanjutnya dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Pasal 11, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan atau izin Tempat Usaha, perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan tingkat perkembangan perekonomian pada saat ini.
 
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Retribusi Izin Gangguan dan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2003 dengan menuangkan dalam suatu Peraturan Daerah induk baru.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Ketentuan dalam pasal ini dimaksud untuk mencegah timbulnya perbedaan penafsiran dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan, sehingga wajib retribusi dan aparat dalam menjalankan kewajiban dan hak-haknya dapat berjalan dengan lancar, yang pada akhirnya dapat dicapai adanya tertib administrasi.
 
Pengertian ini sangat diperlukan karena istilah-istilah tersebut mengandung pengertian yang baku dan teknis dalam bidang Retribusi Daerah.
Pasal 2 s.d pasal 4 
Cukup Jelas.
Pasal 5
Subyek Retribusi dapat merupakan wajib retribusi, dalam hal wajib retribusi badan, kewajiban retribusinya diwakili pengurus atau kuasa badan yang bersangkutan.
Pasal 6
Penggolongan jenis retribusi dimaksudkan guna menetapkan kebijaksanaan umum tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi.
Pasal 7
ayat (1)
misalnya luas ruang tempat usaha = 200 m2 dan indeks gangguan = 1, maka tingkat penggunaan jasa = 200 x 1 = 200
Ayat (2) 
misalnya untuk perusahaan penggilingan padi, luas ruangan tempat usaha dihitung dari penjumlahan luas lantai:
a.
ruang/bangunan untuk kantor;
b.
bangunan tempat penggilingan;
c.
tempat penjemuran;
d.
bangunan gudang; dan
e.
tempat pembuangan limbah (sekam).
a.
ruang/bangunan untuk kantor;
b.
bangunan tempat penggilingan;
c.
tempat penjemuran;
d.
bangunan gudang; dan
e.
tempat pembuangan limbah (sekam).
a.
ruang/bangunan untuk kantor;
b.
bangunan tempat penggilingan;
c.
tempat penjemuran;
d.
bangunan gudang; dan
e.
tempat pembuangan limbah (sekam).
Ayat (3) 
Cukup jelas.
Pasal 8 s.d. pasal 20
Cukup jelas.
  
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.