Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor: 5 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 5 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, khususnya terhadap subjek retribusi pelelangan dan tarif uji laboratorium dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu mengubah Peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
10.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 1/C).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
dan
BUPATI BANYUWANGI
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan pada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 2/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor C/1) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan pada pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tempat pelelangan ikan dari Pemerintah Daerah, kecuali nelayan dengan kapal di bawah 10 Gross Tonnage.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan pada ayat (1) pasal 59 diubah, sehingga pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 59
 
(1)
Objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga meliputi:
 
 
a.
Gelanggang Olahraga Tawangalun;
 
 
b.
Lapangan Taman Blambangan;
 
 
c.
Stadion Diponegoro;
 
 
d.
Grand Watu Dodol;
 
 
e.
Pulau Tabuhan;
 
 
f.
Pantai Watu Dodol;
 
 
g.
Pantai Mustika; dan
 
 
h.
Air Terjun Jagir.
 
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, pihak swasta dan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan pada lampiran I yang menyebut SKPD pemungut retribusi dihapus.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan pada lampiran I romawi III, romawi IV, romawi V, romawi VI dan romawi VIII diubah sebagaimana dimaksud pada lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan pada lampiran II huruf a diubah sebagaimana dimaksud pada lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan pada lampiran V diubah sebagaimana dimaksud pada lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan pada lampiran VII diubah dan ditambah 1 (satu) huruf baru sebagaimana dimaksud pada lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada tanggal 25 September 2015
BUPATI BANYUWANGI,
ttd.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS

Diundangkan di Banyuwangi
Pada tanggal 25 September 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI,
ttd.
Drs. H. SLAMET KARIYONO, M.Si.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2015 NOMOR 5
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 5 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan berdasar pada prinsip-prinsip komersial.

Bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha telah mengalami perubahan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015. Namun dengan melihat kondisi yang terus mengalami perubahan di masyarakat, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk mengubah kembali Peraturan Daerah dimaksud.

Dengan perubahan kedua ini diharapkan potensi pendapatan asli daerah dapat dimaksimalkan, karena dengan pendapatan asli daerah yang maksimal nantinya dapat digunakan untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Banyuwangi yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.