Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor: 18 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 18 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015, terdapat beberapa objek retribusi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 2/C) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 5).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
dan
BUPATI BANYUWANGI
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 2/C) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 5) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten meliputi:
 
 
a.
tanah dan/atau bangunan;
 
 
b.
penggunaan alat berat;
 
 
c.
penggunaan tanah lapang di sebelah barat Stadion Diponegoro;
 
 
d.
penggunaan Gesibu beserta peralatannya;
 
 
e.
penggunaan Gedung Wanita Paramita Kencana;
 
 
f.
pemakaian rumah dinas; dan
 
 
g.
pemakaian jasa laboratorium.
 
(2)
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah antara lain pencanangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum;
 
(3)
Dikecualikan sebagai objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah penggunaan tanah lapang di sebelah barat Stadion Diponegoro untuk:
 
 
a.
rapat-rapat, pertemuan dan upacara yang bersifat resmi yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah;
 
 
b.
keperluan keagamaan, sosial dan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah-sekolah Negeri dan Swasta.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan pada lampiran I romawi I huruf a dan huruf e diubah dan ditambah satu huruf baru yaitu huruf g, romawi II diubah, romawi III diubah, romawi IV diubah, romawi V diubah, romawi VI diubah, romawi VII diubah dan ditambah satu romawi baru yakni romawi IX sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan lampiran IV diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan pada lampiran VI diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan pada lampiran VII diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan pada lampiran VIII diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
8.
Diantara Pasal 6 dan pasal 7 disisipi satu pasal baru yakni pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6A
 
(1)
Setiap subjek retribusi yang menggunakan/memakai kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, wajib menyetor uang jaminan dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran VII yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
 
(2)
Tatacara penyetoran uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
pada tanggal 29 Desember 2017
BUPATI BANYUWANGI,
ttd.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS
 
Diundangkan di Banyuwangi
pada tanggal 29 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI,
ttd.
DJADJAT SUDRADJAT
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.