Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor: 10 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 10 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH-PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TENTANG RETRIBUSI DAERAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap beberapa Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Banyuwangi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mencabut Peraturan Daerah-Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Retribusi Daerah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir kali, kedua dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia nomor 4593);
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
dan
BUPATI BANYUWANGI
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH-PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TENTANG RETRIBUSI DAERAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah-Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Retribusi Daerah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Retribusi Daerah, dengan rincian sebagai berikut:
1.
Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2002 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Banyuwangi.
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 42 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha hotel.
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 43 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan.
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Perkoperasian.
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi SIUP Dan TDP.
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada tanggal 15 Agustus 2011
BUPATI BANYUWANGI,
tdt.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS

Diundangkan di Banyuwangi
pada tanggal 19 Agustus 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ttd.
Drs. Ec. H. SUKANDI, M.M.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2011 NOMOR E/6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor: 10 Tahun 2011