Perda Kabupaten Banyumas Nomor: 5 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 5 TAHUN 2011
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUMAS,
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai dasar hukum pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
b.
bahwa dengan bertambahnya Objek Retribusi dan adanya perkembangan keadaan yang menuntut penyesuaian tarif retribusi guna meningkatkan kemanfaatan dalam penggunaan Tempat Rekreasi dan Olahraga tersebut, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembal;i
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang­ Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang .Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang­ undangan;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Banyumas Nomor 11 Tahun 1985 tentang Penunjukan , Pengangkatan , Kewenangan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Banyumas Tahun 1985 Nomor 5 Seri D);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 1 Seri C);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 2 Seri D);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
dan
BUPATI BANYUMAS
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 1 Seri C) diubah sebagai berikut:·
  
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 3
 
Objek Retribusi adalah jasa pelayanan di tempat rekreasi dan olahraga yang terdiri dari:
 
a.
Retribusi masuk kawasan wisata;
 
b.
Retribusi masuk objek wisata;
 
c.
Retribusi pemanfaatan fasilitas yang ada didalam objek wisata; dan
 
d.
Retribusi pemanfaatan fasilitas tempat olahraga.
 
2.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 8A
 
(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
3.
Ketentuan Pasal 15 diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3a), ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 15
 
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Supati atas SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
 
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
 
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
 
(3a)
Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
 
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
4.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 19
 
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
 
5.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 20
 
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
 
b.
meneliti, mencari atau mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Sadan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi tersebut;
 
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti Orang Pribadi atau Sadan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa;
 
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
 
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang­ undangan.
 
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
6.
Ketentuan Pasal 22 dihapus.
 
7.
Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas.
 
Ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal 11 April 2011
BUPATI BANYUMAS,
ttd.
MARDJOKO

Diundangkan di Purwokerto
pada tanggal 11 April 2011
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
ttd.
Drs. PURWITO, M.Hum.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2011
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 5 TAHUN 2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Dengan dilaksanakannya pembangunan dan penambahan sarana/fasilitas serta optimalisasi pemanfaatan lahan/fasilitas pada Tempat Rekreasi dan Olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah mengakibatkan bertambahnya Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, namun belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, sehingga Pemerintah Daerah belum mempunyai dasar hukum untuk melakukan pemungutan Retribusi, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu disesuaikan. Perubahan dalam Peraturan Daerah ini menyangkut perubahan struktur dan besarnya tarif Retribusi.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan dalam jenis Retribusi Jasa Usaha, dimana prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan tempat rekreasi dan olahraga dan meningkatkan kemanfaatan bagi Subjek Retribusi yang menggunakan/memanfaatkan tempat rekreasi dan olahraga
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.