Perda Kabupaten Banyumas Nomor: 12 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUMAS,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai bagian dari kegiatan Perdagangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik dalam rangka pelaksanaan standar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bupati mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh norma dan/atau keputusan yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan perlu dicabut;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
| |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90).
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
Dan
BUPATI BANYUMAS
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI Izin USAHA PERDAGANGAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2001 Nomor 2 Seri A), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal 23 Desember 2020 BUPATI BANYUMAS, ttd ACHMAD HUSEIN Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 23 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS ttd WAHYU BUDI SAPTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2020 NOMOR 12 | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 12 TAHUN 2020
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERDAGANGAN
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM.
|
|
|
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, maka Pengaturan tentang Tanda Daftar Gudang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Perdagangan yang mengatur mengenai Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kebijakan tersebut merupakan wujud sinkronisasi kebijakan antara kebijakan pemerintah dan pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan benar untuk mendukung perluasan kesempatan dan kemudahan berusaha salah satunya adalah dalam penyediaan fasilitas pergudangan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perdagangan.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL.
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 40
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.