Perda Kabupaten Bantul Nomor: 17 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
| ||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
| ||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| ||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
| ||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||||||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 28 Agustus 2018 BUPATI BANTUL, ttd. SUHARSONO Diundangkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd. RIYANTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 NOMOR 17 | |||||||
|
| |||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 17 TAHUN 2018
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||||
|
Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul telah ditetapkan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 195 Tahun 2009 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah diberikan kemudahan dalam penetapan tarif layanan yaitu dengan Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan tarif layanan kesehatan kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tarif layanan kelas III dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan, sehingga harus disesuaikan.
Surat Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 188/21931, tertanggal 8 Desember 2017, perihal Kajian Hukum Terkait Tarif Layanan Kesehatan Kelas III RSUD Panembahan Senopati, disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai berikut:
| |||||
|
|
1.
|
Penetapan tarif layanan kelas III RSUD Panembahan Senopati lebih tepat ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| |||
|
|
2.
|
Segera disusun Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III RSUD Panembahan Senopati;
| |||
|
|
3.
|
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul.
| |||
|
|
Sehubungan pada saat ini telah ditetapkan Peraturan Bupati Bantul yang mengatur Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, maka agar tidak menimbulkan permasalahan dalam penerapan hukum, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul segera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
| |||||
|
| |||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 108
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.