Perda Kabupaten Bantul Nomor: 10 Tahun 1995

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL
NOMOR 10 TAHUN 1995
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL NOMOR 2 TAHUN 1993 TENTANG DISPENSASI JALAN DAN RETRIBUSINYA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II BANTUL
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dispensasi jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 2 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini.
b.
bahwa biaya untuk pembangunan/pemeliharaan jaringan jalan merupakan beban yang cukup berat sehingga perlu mengoptimalkan pemungutan retribusi dispensasi jalan.
c.
bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 2 Tahun 1993 tentang Dispensasi Jalan dan Retribusinya.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15.
3.
Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah.
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan Jo. Peraturan Pemerintahan Nomor 26 Tahun 1985.
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang Kewenangan Penyidikan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 1990 tentang Penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
9.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang Penertiban Pungutan-Pungutan Daerah.
10.
Instruksi Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan dan Direktur Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Nomor L 30/1/3 dan Nomor 05/Inst/BM/79 tentang Peningkatan Koordinator Pembinaan Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Pembinaan jalan di Daerah.
11.
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1959 tentang Penyerahan secara nyata beberapa urusan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Daerah Swatantra Tingkat II Bantul, Sleman, Kulonprogo, dan Gunungkidul.
12.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17/KTPS/1982 tentang Ijin Dispensasi Jalan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
13.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7/INSTR/1985 tentang Peningkatan koordinasi Perambuan Lalu lintas jalan dan Dispensasi Penggunaan Jalan.
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 2 Tahun 1993 tentang Dispensasi Jalan dan Retribusinya.
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL NOMOR: 2 TAHUN 1993 TENTANG DISPENSASI JALAN DAN RETRIBUSINYA.
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 2 Tahun 1993 tentang Dispensasi Jalan dan Retribusinya yang telah disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 157/KPTS/1993 tanggal 22 Mei 1993 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Seri “B” Nomor 1 Tahun 1993 diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
A.
Pasal 1 diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
a.
Kepala Daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul.
 
b.
Dinas Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah Dinas Lalu lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
 
c.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
 
d.
Jumlah berat yang diperolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperolehkan menurut rancangannya, yang selanjutnya disebut JBB.
 
e.
Dispensasi jalan adalah Ijin khusus untuk menggunakan jalan atau tempat di dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul dan ditentukan terlarang terhadap kendaraan bermotor tertentu.
 
 
 
 
 
B.
Pasal 2 diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Setiap kendaraan bermotor jenis angkutan barang yang akan melewati jalan-jalan yang ditentukan terlarang terhadap kendaraan bermotor tertentu wajib memiliki dispensasi jalan.
 
(2)
Untuk mendapatkan dispensasi jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini pemilik atau pengemudi kendaraan bermotor wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah.
 
(3)
Dispensasi jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini wajib dibawa dalam kendaraan yang bersangkutan dan diletakkan atau ditempelkan sedemikian rupa sehingga mudah dilihat oleh petugas.
 
(4)
Pelaksanaan pemberian Dispensasi Jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan oleh Dinas Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
 
(5)
Pos pemungutan retribusi pada jalan-jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul akan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
(6)
Tata cara pelaksanaan pemberian dispensasi jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini akan diatur kemudian oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
C.
Pasal 4 diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Untuk kendaraan bermotor dengan JBB diatas 2.000 kg sampai dengan 3.000 kg dikenakan retribusi Rp750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah);
 
 
b.
Untuk kendaraan bermotor dengan JBB diatas 3.000 kg sampai dengan 5.000 kg dikenakan retribusi Rp1.000,00 (seribu rupiah);
 
 
c.
Untuk kendaraan bermotor dengan JBB diatas 5.000 sampai dengan 7.500 kg dikenakan retribusi Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
 
d.
Untuk kendaraan bermotor dengan JBB diatas 7.500 kg sampai dengan 17.500 kg dikenakan retribusi Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
 
 
e.
Untuk kendaraan bermotor dengan JBB diatas 17.500 kg dikenakan retribusi Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
 
(2)
Bagi kendaraan bermotor angkutan barang jenis gandeng dihitung 1 ½ (satu setengah) kali dari tarip sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini.
 
(3)
Retribusi Ijin dispensasi jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dikenakan untuk sekali jalan.
 
(4)
Bagi pengusaha angkutan yang menghendaki berlangganan dapat diberikan secara mingguan atau bulanan dengan perhitungan satu hari dihitung 2 (dua) kali jalan.
 
 
 
 
 
D.
Pasal 5 ayat (1) diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
 
(1)
Pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pasal 3 Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Dinas Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
Pada tanggal 22 Nopember 1995
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL
ttd.
H. KAMIL SUGEMA
 
BUPATI KEPALA DAERAH BANTUL
ttd.
SRI ROSO SUDARMO
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
Seri: B Nomor: 2/Tahun: 1996
Tanggal 13 Mei 1996
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL
DRS. H. KMT PUTRONEGORO
(Pembina Tk. I, IV/b)
NIP. 490 008 760
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL
NOMOR 10 TAHUN 1995
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL NOMOR 2 TAHUN 1993 TENTANG DISPENSASI JALAN DAN RETRIBUSINYA
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Dengan dibentuknya Dinas Lalu lintas dan angkutan Jalan, maka perlu menyerahkan tugas-tugas bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selama ini ditangani oleh Dinas/Instansi terkait.
 
Dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab perlu diupayakan semaksimal mungkin kemampuan Daerah untuk dapat menjamin kelancaran jalannya pembangunan.
 
Sejalan dengan perkembangan keadaan dewasa ini serta tuntutan untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat dipandang perlu menyesuaikan besarnya retribusi Dispensasi Jalan di Kabupaten Tingkat II Bantul.
 
Atas dasar pertimbanga-pertimbangan tersebut diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Bantul Nomor: 2 Tahun 1993 tentang Dispensasi Jalan dan Retribusinya.
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.