Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor: 31 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH BANJARNEGARA
NOMOR 31 TAHUN 2017
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANJARNEGARA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
dan
BUPATI BANJARNEGARA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Daerah
2.005.944.976.500,-
b.
Belanja Daerah
2.077.621.418.000,-
 
Defisit sejumlah
(71.676.441.500,-)
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
1.
Penerimaan Pembiayaan
82.626.341.500,-
 
2.
Pengeluaran Pembiayaan
10.949.900.000,-
 
Jumlah Pembiayaan Neto
71.676.441.500,-
 
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA)
0,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Daerah
2.005.944.976.500,-
b.
Belanja Daerah
2.077.621.418.000,-
 
Defisit sejumlah
(71.676.441.500,-)
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
1.
Penerimaan Pembiayaan
82.626.341.500,-
 
2.
Pengeluaran Pembiayaan
10.949.900.000,-
 
Jumlah Pembiayaan Neto
71.676.441.500,-
 
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA)
0,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Daerah
2.005.944.976.500,-
b.
Belanja Daerah
2.077.621.418.000,-
 
Defisit sejumlah
(71.676.441.500,-)
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
1.
Penerimaan Pembiayaan
82.626.341.500,-
 
2.
Pengeluaran Pembiayaan
10.949.900.000,-
 
Jumlah Pembiayaan Neto
71.676.441.500,-
 
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA)
0,-
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah
198.878.252.500,-
b.
Dana Perimbangan
1.377.226.987.000,-
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
429.839.737.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah
198.878.252.500,-
b.
Dana Perimbangan
1.377.226.987.000,-
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
429.839.737.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah
198.878.252.500,-
b.
Dana Perimbangan
1.377.226.987.000,-
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
429.839.737.000,-
 
 
 
 
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pajak Daerah
48.941.140.000,-
b.
Retribusi Daerah
31.853.490.500,-
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
13.063.500.000,-
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
105.020.122.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pajak Daerah
48.941.140.000,-
b.
Retribusi Daerah
31.853.490.500,-
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
13.063.500.000,-
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
105.020.122.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pajak Daerah
48.941.140.000,-
b.
Retribusi Daerah
31.853.490.500,-
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
13.063.500.000,-
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
105.020.122.000,-
 
 
 
 
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak
34.084.873.000,-
b.
Dana Alokasi Umum
959.486.489.000,-
c.
Dana Alokasi Khusus
383.655.625.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak
34.084.873.000,-
b.
Dana Alokasi Umum
959.486.489.000,-
c.
Dana Alokasi Khusus
383.655.625.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak
34.084.873.000,-
b.
Dana Alokasi Umum
959.486.489.000,-
c.
Dana Alokasi Khusus
383.655.625.000,-
 
 
 
 
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis Pendapatan:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi
95.287.855.000,-
b.
Dana Penyesuaian dan
26.750.000.000,-
c.
Otonomi Khusus Dana Desa
221.842.482.000,-
d.
Dana Bantuan Keuangan dari Provinsi atau
0,-
e.
Pemerintah Daerah Lainnya Pendapatan Hibah
85.959.400.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi
95.287.855.000,-
b.
Dana Penyesuaian dan
26.750.000.000,-
c.
Otonomi Khusus Dana Desa
221.842.482.000,-
d.
Dana Bantuan Keuangan dari Provinsi atau
0,-
e.
Pemerintah Daerah Lainnya Pendapatan Hibah
85.959.400.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi
95.287.855.000,-
b.
Dana Penyesuaian dan
26.750.000.000,-
c.
Otonomi Khusus Dana Desa
221.842.482.000,-
d.
Dana Bantuan Keuangan dari Provinsi atau
0,-
e.
Pemerintah Daerah Lainnya Pendapatan Hibah
85.959.400.000,-
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
1.218.299.043.000,-
b.
Belanja Langsung
859.322.375.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
1.218.299.043.000,-
b.
Belanja Langsung
859.322.375.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
1.218.299.043.000,-
b.
Belanja Langsung
859.322.375.000,-
 
 
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai
824.669.299.000,-
b.
Belanja Hibah
33.647.200.000,-
c.
Belanja Bantuan Sosial
23.591.000.000,-
d.
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
5.263.375.000,-
e.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi, Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa
327.566.402.000,-
f.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai
1.061.767.000,-
g.
Politik Belanja Tak Terduga
2.500.000.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai
824.669.299.000,-
b.
Belanja Hibah
33.647.200.000,-
c.
Belanja Bantuan Sosial
23.591.000.000,-
d.
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
5.263.375.000,-
e.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi, Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa
327.566.402.000,-
f.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai
1.061.767.000,-
g.
Politik Belanja Tak Terduga
2.500.000.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai
824.669.299.000,-
b.
Belanja Hibah
33.647.200.000,-
c.
Belanja Bantuan Sosial
23.591.000.000,-
d.
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
5.263.375.000,-
e.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi, Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa
327.566.402.000,-
f.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai
1.061.767.000,-
g.
Politik Belanja Tak Terduga
2.500.000.000,-
 
 
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai
64.960.516.995,-
b.
Belanja Barang dan Jasa
362.172.629.448,-
c.
Belanja Modal
432.189.228.557,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai
64.960.516.995,-
b.
Belanja Barang dan Jasa
362.172.629.448,-
c.
Belanja Modal
432.189.228.557,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai
64.960.516.995,-
b.
Belanja Barang dan Jasa
362.172.629.448,-
c.
Belanja Modal
432.189.228.557,-
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Penerimaan Pembiayaan
82.626.341.500,-
b.
Pengeluaran Pembiayaan
10.949.900.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Penerimaan Pembiayaan
82.626.341.500,-
b.
Pengeluaran Pembiayaan
10.949.900.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Penerimaan Pembiayaan
82.626.341.500,-
b.
Pengeluaran Pembiayaan
10.949.900.000,-
 
 
 
 
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya
82.626.341.500.-
Uraian
Jumlah
(Rp)
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya
82.626.341.500.-
Uraian
Jumlah
(Rp)
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya
82.626.341.500.-
 
 
 
 
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah
10.949.900.000,-
b.
Pembayaran Pokok Utang
0,-
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan
0,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah
10.949.900.000,-
b.
Pembayaran Pokok Utang
0,-
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan
0,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah
10.949.900.000,-
b.
Pembayaran Pokok Utang
0,-
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan
0,-
 
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lampiran II
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi.
Lampiran III
:
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Program dan Kegiatan.
Lampiran V
:
Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah;
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Lainnya;
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
Lampiran XII
:
Dana Cadangan Daerah; dan
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah.
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lampiran II
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi.
Lampiran III
:
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Program dan Kegiatan.
Lampiran V
:
Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah;
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Lainnya;
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
Lampiran XII
:
Dana Cadangan Daerah; dan
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah.
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lampiran II
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi.
Lampiran III
:
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Program dan Kegiatan.
Lampiran V
:
Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah;
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Lainnya;
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
Lampiran XII
:
Dana Cadangan Daerah; dan
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
 
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
 
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak dengan kriteria sebagai berikut:
 
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
 
b.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(4)
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, dapat menggunakan belanja tidak terduga dengan melakukan penggeseran anggaran belanja tidak terduga ke belanja satuan kerja perangkat daerah berkenaan kecuali kegiatan tanggap darurat bencana.
(5)
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, dapat dilakukan dengan cara:
 
a.
menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
 
b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(6)
Belanja/pengeluaran untuk kegiatan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan pembebanan langsung kepada belanja tidak terduga.
(7)
Belanja/pengeluaran untuk kegiatan tanggap darurat bencana, digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.
(8)
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya perubahan APBD, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(9)
Dasar pengeluaran untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD untuk dijadikan dasar pengesahan DPA-SKPD oleh PPKD setelah memperoleh persetujuan Sekretaris Daerah.
(10)
Ketentuan mengenai pelaksanaan belanja/pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 7

Ketentuan mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara.
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarnegara
pada tanggal 29 Desember 2017
BUPATI BANJARNEGARA,
Cap ttd,
BUDHI SARWONO

Diundangkan di Banjarnegara
pada tanggal 29 Desember 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA,
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Cap ttd.
SISWANTO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2017 NOMOR 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.