Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor: 12 Tahun 2005
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG
PEMBERIAN SEBAGIAN PENERIMAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN BANJARNEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANJARNEGARA,
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk lebih meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan dana yang memadai;
| ||||||||||
|
b.
|
bahwa sesuai dengan Pasal 212 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 2 A ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 18 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka untuk mendukung kebutuhan dana tersebut perlu diberikan sebagian penerimaan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dari Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa;
| ||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Sebagian Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Banjarnegara.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 42);
| ||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
| ||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
| ||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
| ||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
| ||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
| ||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
| ||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
| ||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 (Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 59);
| ||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4081);
| ||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4138);
| ||||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4139);
| ||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
| ||||||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabu- paten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 18 Seri D);
| ||||||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 36 Seri D);
| ||||||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2002 Nomor 49 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17);
| ||||||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2003 Nomor 45 Seri E Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 40).
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
dan
BUPATI BANJARNEGARA
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||
Menetapkan | |||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN SEBAGIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABU- PATEN BANJARNEGARA.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||
|
1.
|
Kabupaten adalah Kabupaten Banjarnegara;
| ||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara;
| ||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Banjarnegara;
| ||||||||||
|
4.
|
Desa atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten;
| ||||||||||
|
5.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
| ||||||||||
|
6.
|
Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
| ||||||||||
|
7.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada Pemerintah Kabupaten tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan;
| ||||||||||
|
8.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi dan atau badan.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
BAGIAN PENERIMAAN DESA
Pasal 2 | |||||||||||
|
(1)
|
Bagian penerimaan Desa, dialokasikan guna menunjang kemampuan keuangan Desa, untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
| ||||||||||
|
(2)
|
Guna tertib administrasi, bagian penerimaan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dimasukkan dalam APBD Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Pertama
Bagian Penerimaan Desa dari Pajak Daerah
Pasal 3 | |||||||||||
|
(1)
|
Bagian penerimaan Desa dari Pajak Daerah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari realisasi penerimaan Pajak Daerah.
| ||||||||||
|
(2)
|
Bagian penerimaan desa dari Pajak Daerah dialokasikan kepada seluruh desa di Kabupaten Banjarnegara dengan berazaskan aspek pemerataan yang didasarkan pada kemampuan dan potensi desa.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Bagian Penerimaan Desa dari Retribusi Daerah
Pasal 4 | |||||||||||
|
(1)
|
Jenis Retribusi Daerah yang diberikan kepada desa sebagai bagian penerimaan desa dari Retribusi Daerah ditetapkan oleh Bupati.
| ||||||||||
|
(2)
|
Bagian penerimaan Desa dari Retribusi Daerah tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebesar 15 % (lima belas persen) dari realisasi penerimaan Retribusi Daerah tertentu.
| ||||||||||
|
(3)
|
Bagian penerimaan desa dari Retribusi Daerah tertentu dialokasikan kepada seluruh desa di Kabupaten dengan memperhatikan keterlibatan desa dalam penyediaan layanan.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PENGALOKASIAN DANA
Pasal 5 | |||||||||||
|
Pengalokasian bagian penerimaan Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten pada tahun yang bersangkutan.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6 | |||||||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pemberian Sebagian Penerimaan Dati II Banjarnegara yang berasal dari Pajak dan Retribusi Daerah untuk Pemerintahan Desa/Kelurahan di Kabupaten Dati II Banjarnegara yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 1992 Nomor 8 Seri D dinyatakan tidak berlaku lagi dan atau dicabut.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Disahkan di Banjarnegara
Pada tanggal 19 November 2005 BUPATI BANJARNEGARA, Cap/ttd. DJASRI Diundangkan di Banjarnegara Pada tanggal 25 Februari 2006 SEKRETARIS DAERAH Cap/ttd. SUTEDJO SLAMET UTOMO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2006 NOMOR 9 SERI E | |||||||||||
|
| |||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
NOMOR 12 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBERIAN SEBAGIAN PENERIMAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN BANJARNEGARA
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||||
|
|
Bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 212 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 2 A ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 18 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka perlu diatur bagian penerimaan Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Sebagian Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Banjarnegara. | ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||
|
Pasal 1
Pasal ini menegaskan arti beberapa peristilahan yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini, sehingga tidak salah pengertian dalam penafsirannya.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
| |||||
|
| |||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 78
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.