Perda Kabupaten Bandung Nomor: 5 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
NOMOR 5 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pertumbuhan pembangunan dan investasi memerlukan manajemen pemerintahan yang mampu menghadirkan iklim usaha yang sehat dalam rangka menjaga stabilitas dan keseimbangan ekonomi;
b.
bahwa setiap penyelenggaraan usaha atau kegiatan di Kabupaten Bandung harus didukung dengan prinsip kemudahan dan kepastian berusaha yang kondusif dan selaras dengan percepatan pembangunan daerah guna melindungi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat;
c.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan hukum yang ada serta tuntutan kemudahan berusaha sehingga perlu dicabut;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 481).
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG
dan
BUPATI BANDUNG
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 23) dan semua peraturan perundang- undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.
 
 
 
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 22 Mei 2017
BUPATI BANDUNG,
ttd.
DADANG M. NASER

Diundangkan di Soreang
pada tanggal 22 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG,
ttd.
SOFIAN NATAPRAWIRA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2017 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.