Perda Kabupaten Aceh Timur Nomor: 22 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR
NOMOR 22 TAHUN 2001
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PEMAKAIAN PASAR HEWAN DAN PEMERIKSAAN HEWAN
 
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
BUPATI ACEH TIMUR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta penertiban Perdagangan Ternak dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu pengaturan Retribusi Pemakaian Pasar Hewan dan Pemeriksaan Hewan;
b.
bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara;
3.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Rumah Potong Hewan pengumpulan daging dan telur;
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
10.
Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah;
11.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 803/KPPS/OT.210/12/1994 Tentang Penyerahan sebagaimana Urusan Pemerintahan di Bidang Pertanian kepada Daerah Tingkat II;
12.
Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Teknis Penyusunan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 Tentang ketentuan Umum Penyidik mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Pemerintah Daerah Jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah,
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN PASAR HEWAN DAN PEMERIKSAAN HEWAN
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Aceh Timur;
b.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
c.
Bupati adalah Bupati Aceh Timur;
d.
Dinas Peternakan adalah Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Timur;
e.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku;
f.
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan Nama dan bentuk apapun Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha tetap serta Bentuk Usaha lainnya;
g.
Dokter hewan adalah Dokter Hewan yang ditunjuk Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Timur;
h.
Pemeriksaan Hewan adalah Pemeriksaan Kesehatan Hewan/Bahan yang berasal dari Hewan oleh Tenaga Ahli terhadap Hewan yang akan dibawa keluar Daerah dan yang akan dimasukkan ke dalam Daerah;
i.
Pemeriksaan kebuntingan adalah Dokter Hewan atau Menteri Hewan, ditunjuk oleh Dinas Peternakan untuk memeriksa Hewan Betina;
j.
Pemeriksaan kebuntingan/kemajiran/sterility adalah Pemeriksaan Hewan Betina Bunting tidak bunting, Majer dan Steril;
k.
Hewan Ternak adalah Hewan Ternak yang dipelihara yakni sapi, kerbau, kuda, kambing, domba dan unggas;
1.
Hewan Betina adalah Sapi Betina, Kerbau Betina, Kuda Betina, Kambing Betina, Domba Betina;
m.
Pasar Hewan adalah Bangunan atau lapangan Milik Pemerintah Daerah/Swasta dimana hewan ternak dipasarkan;
n.
Menjual Ternak adalah Segala Kegiatan orang atau Badan Hukum yang memegang Izin mengerjakan, menawarkan penjualan ternak di pasar hewan;
o.
Surat Keterangan Kesehatan adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kepala Dinas Peternakan, berisikan wewenang untuk menjual, memotong, membawa keluar daerah, ternak setelah diperiksa kesehatannya;
p.
Keterangan adalah keterangan tentang hewan ternak dalam keadaan bunting, tidak bunting, Majir dan Steril, layak bibit;
q.
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
r.
Retribusi Hasil Usaha Peternakan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas/jasa Penjualan Produksi Usaha Peternakan;
s.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan Pembayaran Retribusi;
t.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan Izin Pemakaian Pasar Hewan dan Pemeriksaan Hewan.
u.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPDORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah;
v.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang;
w.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi yang telah ditetapkan;
x.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang;
y.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi Administrasi berupa bunga atau denda;
z.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRLDB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib Retribusi;
aa.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah;
bb.
Penyidik Tindak Pidana di bidang retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pemakaian Pasar Hewan dan pemeriksaan hewan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian pasar hewan dan Jasa Pemeriksaan Hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi adalah pemakaian Pasar Hewan dan Pemeriksaan Hewan yang meliputi:
 
a.
Persediaan Pasar hewan;
 
b.
Penyediaan Pemeriksaan Hewan betina yang akan dipotong dan yang dibawa keluar Daerah;
 
c.
Penyediaan pemeriksaan hewan betina bibit;
 
d.
Penyediaan pemeriksaan kesehatan ternak atau bahan yang berasal dari ternak yang akan dibawa keluar Daerah dan/atau dimasukkan ke dalam Daerah.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang mendapatkan fasilitas pemakaian pasar hewan dan pemeriksaan hewan.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA DAN KETENTUAN PEMERIKSAAN KEBUNTINGAN KEMAJIRAN, STERILITY DAN KESEHATAN HEWAN
 

Pasal 5

(1)
Setiap Usaha Pemotongan Hewan Betina atau menjual Hewan Betina keluar Daerah, dapat dilaksanakan setelah mendapat keterangan Pemeriksaan Kebuntingan, kemajiran dan layak bibit.
(2)
Keterangan pemeriksaan yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini diberikan/dikeluarkan oleh Kepala Dinas setelah dilakukan pemeriksaan kebuntingan, kemajiran dan sterility dan layak bibit.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Setiap usaha yang mengakibatkan lalu lintas ternak dan bahan yang berasal dan ternak keluar Daerah dan/atau dimasukkan kedalam Daerah baru dapat dilaksanakan setelah mendapat surat keterangan pemeriksaan kesehatan.
(2)
Surat Keterangan pemeriksaan kesehatan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan/dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 

Pasal 7

Tata cara memperoleh surat keterangan pemeriksaan kebuntingan, kemajiran dan sterility dan kesehatan oleh pemilik, penjual dan pembeli, setelah menunjukkan keterangan identitas ternak atau bahan yang berasal dari ternak kepada pemeriksa.
 
 
 
 

Pasal 8

Pemeriksaan hewan betina dilakukan dengan eksplorasi rectal dengan cara undulasi dan tes urine dengan mencantumkan syarat-syarat lengkap hasil pemeriksa.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Bagi hewan ternak (sapi, kerbau dan kuda) batas umur untuk penyembelihan dan untuk dibawa keluar Daerah adalah:
 
a.
Jantan 5 tahun ke atas;
 
b.
Betina 8 tahun ke atas.
(2)
ternak untuk penyembelihan dan yang akan dibawa keluar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan kesehatan.
(3)
Khusus untuk hewan betina yang akan dipotong atau dibawa keluar Daerah harus dilakukan pemeriksaan kebuntingan, kemajiran dan sterility.
 
 
 
 
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

Retribusi Pasar Hewan dan pemeriksaan hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
BAB V
CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 11

Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jumlah jenis ternak yang akan diperiksa serta jenis pelayanan/penyediaan pasar hewan.
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BBESARNYA TARIF
 

Pasal 12

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang layak dan pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
BAB VII
STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Struktur tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis/jumlah ternak.
(2)
Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah Daerah.
(3)
Dalam hal tarif besar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan untuk pelayanan/jasa, yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
 
a.
Unsur biaya persatuan penyediaan jasa;
 
b.
Unsur keuntungan yang dikehendaki persatuan jasa.
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
 
a.
Biaya operasional langsung, yang meliputi biaya belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik, biaya peralatan dan semua biaya rutin/periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa.
 
b.
Biaya tidak langsung, yang meliputi biaya administrasi umum, dan biaya lainnya mendukung penyediaan jasa.
 
c.
Biaya modal, yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang, yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan serta penyusutan asset dan peralatan.
 
d.
Biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
 
 
 
 

Pasal 14

Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pemakaian pasar hewan:
 
 
a.
Untuk 1 (satu) ekor unggas
100,-
 
b.
Untuk 1 (satu) ekor sapi, kerbau, kuda
3.000,-
 
c.
Untuk 1 (satu) ekor kambing, domba
500,-
(2)
Pemeriksaan kebuntingan, kemajiran, sterility:
 
 
a.
Biaya pemeriksaan hewan sapi, kerbau, kuda
5.000,-
 
b.
Biaya pemeriksaan hewan betina sapi, kerbau, kuda layak bibit
2.500,-
 
c.
Biaya pemeriksaan hewan betina kambing, domba
1.000,-
 
d.
Biaya pemeriksaan hewan betina kambing, domba layak bibit
500,-
(3)
Pemeriksaan kesehatan ternak/bahan yang berasal dari ternak:
 
 
a.
Dibawa ke luar Daerah:
 
 
 
-
Sapi, kerbau, kuda
20.000,-/ekor
 
 
-
Kambing, domba
5.000,-/ekor
 
 
-
Anjing, kucing
5.000,-/ekor
 
 
-
Unggas (ayam, itik)
50,-/ekor
 
 
-
Burung yang tidak dilindungi
100,-/ekor
 
 
-
Kulit basah
300,-/kg
 
 
-
Kulit kering
1.000,4kg
 
 
-
Telur
10,-/butir
 
 
-
Daging
500,-/kg
 
 
-
Daging babi
1.000,-/kg
 
b.
Dimasukkan ke dalam Daerah:
 
 
 
-
Sapi, kerbau, kuda
30.000,-/ekor
 
 
-
Kambing, domba
10.000,-/ekor
 
 
-
Anjing, kucing
50.000,-/ekor
 
 
-
Unggas (ayam, itik)
100,-/ekor
 
 
-
Burung yang tidak dilindungi
500,-/ekor
 
 
-
Kulit basah
400,-/kg
 
 
-
Kulit kering
2.000,-/kg
 
 
-
Telur
10,-/butir
 
 
-
Daging
1.000,-/kg
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pemakaian pasar hewan:
 
 
a.
Untuk 1 (satu) ekor unggas
100,-
 
b.
Untuk 1 (satu) ekor sapi, kerbau, kuda
3.000,-
 
c.
Untuk 1 (satu) ekor kambing, domba
500,-
(2)
Pemeriksaan kebuntingan, kemajiran, sterility:
 
 
a.
Biaya pemeriksaan hewan sapi, kerbau, kuda
5.000,-
 
b.
Biaya pemeriksaan hewan betina sapi, kerbau, kuda layak bibit
2.500,-
 
c.
Biaya pemeriksaan hewan betina kambing, domba
1.000,-
 
d.
Biaya pemeriksaan hewan betina kambing, domba layak bibit
500,-
(3)
Pemeriksaan kesehatan ternak/bahan yang berasal dari ternak:
 
 
a.
Dibawa ke luar Daerah:
 
 
 
-
Sapi, kerbau, kuda
20.000,-/ekor
 
 
-
Kambing, domba
5.000,-/ekor
 
 
-
Anjing, kucing
5.000,-/ekor
 
 
-
Unggas (ayam, itik)
50,-/ekor
 
 
-
Burung yang tidak dilindungi
100,-/ekor
 
 
-
Kulit basah
300,-/kg
 
 
-
Kulit kering
1.000,4kg
 
 
-
Telur
10,-/butir
 
 
-
Daging
500,-/kg
 
 
-
Daging babi
1.000,-/kg
 
b.
Dimasukkan ke dalam Daerah:
 
 
 
-
Sapi, kerbau, kuda
30.000,-/ekor
 
 
-
Kambing, domba
10.000,-/ekor
 
 
-
Anjing, kucing
50.000,-/ekor
 
 
-
Unggas (ayam, itik)
100,-/ekor
 
 
-
Burung yang tidak dilindungi
500,-/ekor
 
 
-
Kulit basah
400,-/kg
 
 
-
Kulit kering
2.000,-/kg
 
 
-
Telur
10,-/butir
 
 
-
Daging
1.000,-/kg
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pemakaian pasar hewan:
 
 
a.
Untuk 1 (satu) ekor unggas
100,-
 
b.
Untuk 1 (satu) ekor sapi, kerbau, kuda
3.000,-
 
c.
Untuk 1 (satu) ekor kambing, domba
500,-
(2)
Pemeriksaan kebuntingan, kemajiran, sterility:
 
 
a.
Biaya pemeriksaan hewan sapi, kerbau, kuda
5.000,-
 
b.
Biaya pemeriksaan hewan betina sapi, kerbau, kuda layak bibit
2.500,-
 
c.
Biaya pemeriksaan hewan betina kambing, domba
1.000,-
 
d.
Biaya pemeriksaan hewan betina kambing, domba layak bibit
500,-
(3)
Pemeriksaan kesehatan ternak/bahan yang berasal dari ternak:
 
 
a.
Dibawa ke luar Daerah:
 
 
 
-
Sapi, kerbau, kuda
20.000,-/ekor
 
 
-
Kambing, domba
5.000,-/ekor
 
 
-
Anjing, kucing
5.000,-/ekor
 
 
-
Unggas (ayam, itik)
50,-/ekor
 
 
-
Burung yang tidak dilindungi
100,-/ekor
 
 
-
Kulit basah
300,-/kg
 
 
-
Kulit kering
1.000,4kg
 
 
-
Telur
10,-/butir
 
 
-
Daging
500,-/kg
 
 
-
Daging babi
1.000,-/kg
 
b.
Dimasukkan ke dalam Daerah:
 
 
 
-
Sapi, kerbau, kuda
30.000,-/ekor
 
 
-
Kambing, domba
10.000,-/ekor
 
 
-
Anjing, kucing
50.000,-/ekor
 
 
-
Unggas (ayam, itik)
100,-/ekor
 
 
-
Burung yang tidak dilindungi
500,-/ekor
 
 
-
Kulit basah
400,-/kg
 
 
-
Kulit kering
2.000,-/kg
 
 
-
Telur
10,-/butir
 
 
-
Daging
1.000,-/kg
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 15

Retribusi yang terhutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan penyediaan pasar hewan dan pemeriksaan hewan.
 
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG
 

Pasal 16

Masa Retribusi untuk pemakaian pasar hewan dan penggunaan pelayanan pemeriksaan hewan adalah jangka waktu lamanya 1 (satu) hari atau ditetapkan lain oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 17

Saat Retribusi terhutang adalah pada saat ditetapkannya SKLD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB X
SURAT PENDAFTARAN
 

Pasal 18

(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPDORD.
(2)
SPDORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib Retribusi atau Kuasanya.
(3)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPDORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Berdasarkan SPDORD sebagaimana dimaksud pada pasal II ayat (1) ditetapkan Retribusi terhitung dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan, penambahan jumlah Retribusi yang terhutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan dan Penyampaian SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 20

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan dan/atau SKRDKBT.
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 21

(1)
Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
(2)
Tata Cara Pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dalam petunjuk Tehnis yang dibuat oleh Dinas Peternakan dengan pengesahan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 22

(1)
Retribusi yang terhutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD, dan Surat Keputusan keberatan yang menyebabkan jumlah Retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
(2)
Penagihan Retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XV
KEBERATAN
 

Pasal 23

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketentuan Retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran Ketentuan Retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi Keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terhitung.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu Keputusan permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang Retribusi tersebut.
(4)
Apabila wajib Retribusi mempunyai Hutang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhatikan untuk melunasi terlebih dahulu hutang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama dan alamat wajib retribusi;
 
b.
Masa retribusi;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran;
 
d.
Alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi disampaikan secara langsung atau melalui Pos Tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Jabatan Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Pengembalian kelebihan Retribusi dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan utang Retribusi lainya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan yang berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB XVII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 28

(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pemberian Pengurangan atau keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan wajib Retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 29

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.
(2)
Tindak Pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XIX
PENYIDIKAN
 

Pasal 30

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap atau jelas;
 
b.
Meminta keterangan dan bahan bukti dan orang pribadi atau badan usaha sehubungan dengan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
c.
Memeriksa buku, catatan dan dokumen lain yang berkenaan dengan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan Tugas Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) memberitahukan dilmulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 31

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 32

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 33

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur.
 
 
 
 
DITETAPKAN DI LANGSA
PADA TANGGAL 25 JUNI 2001 M (3 Rabiul Akhir 1422 H)
BUPATI ACEH TIMUR,
dto
Drs. AZMAN USMANUDDIN, MM

DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 26
TANGGAL 30 JUNI 2001
SERI B NOMOR 14
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN
dto
Drs. T. SYAHRIL
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.